Anshurussunah al-Muhammadiyah (Cikarang)

“Banyak yang mengaku madu murni, tetapi dimana islam yang murni ?”

Arsip untuk ‘IKHWANUL MULIMIN (IM)’ Kategori

KOREKSI TERHADAP GERAKAN DAKWAH Ikhwanul Muslimin (IM)

Ditulis oleh aburomadhon di/pada Juni 7, 2008

KOREKSI TERHADAP GERAKAN DAKWAH Ikhwanul Muslimin (IM)

Dari Soal-Jawab, Buletin Dakwah Al-Furqon Edisi 10 Th-1

 

Pertanyaan 2:

Assalamu’alaikum waroh matullahi wabarokatuh, Ana adalah pelajaran SMU. Dan termasuk pengurus (Rohis) di sekolah. Selama menjadi pengurus, ana merasakan ada keganjilan dalam pengurusan ini, karena setiap kegiatan takmir dibloking (dikontrol) oleh pihak luar, yaitu Ikhwanul Muslimin (IM). Untuk itu ana ingin bertanya kepada Redaksi  bulletin Al-Furqon :

Apakah IM itu? Apakah ia semacam golongan (gerakan) yang ingin mengembalikan kejayaan islam seperti Hammas? Tolong dijelaskan secara rinci.

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Pembaca (Identitas ada pada redaksi)

 

Jawab :

Wa’alaikum salam warohmatullahi wabarokatuh

Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada kita untuk saling memberi nasehat seperti firman-Nya :

“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mantaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (QS. Al-‘Ashr: 1-3).

 

Demikian pula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : Agama itu adalah nasehat. Kami bertanya : “Untuk siapa?” beliau menjawab: “Untik Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para imam kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin”. (HR.Muslim:55).

 

Beliau juga menerangkan bahwa salah satu hak sesame muslim adalah: “Apabila ia menerima nasehat kepadamu, maka berilah nasehat kepadanya”. (HR. Muslim: 2162).

 

Jadi nasehat merupakan asas kebaikan bagi umat islam. Oleh karenanya, janganlah nasehat disalah-artikan dengan hujatan dan caci makian. Sebab maksud nasihat adalah mengingatkan seorang agar kembali kepada kebenaran serta memperbaiki segala kesalahan.

 

Tentunya sebagai seorang muslim yang ikhlas mencari kebenaran, dia akan menerima kebenaran dimanapun dijumpainya. Jangan sekali-kali nasihat saudaranya seagama dianggap sebagai suatu hal yang negatif dan dipandang sebelah mata. Karena kita semua me maklumi, tiada manusia di dunia ini yang bebas dari kesalahan dan kekeliruan. Sekali lagi, janganlah kita sesak dada dan alergi untuk menerima kebenaran.

 

Sebagai jawaban pertanyaan di atas, kami katakana : sesungguhnya jalan keselamatan itu hanyalah satu, sedangkan jalan kebatilan begitu banyak tak terhingga. Allah berfirman:

“Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa”. (QS. A-An’am 153).

 

Dalam hadits tentang iftiroqul ummah (perpecahan umat) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Semua golongan tersebut tempatnya di neraka, kecuali satu. (yaitu) golongan yang aku ada dan para sahabat meniti di atasnya”. (HR.Tirmidzi 2641 dan Al-Hakim dalam Al-Di’ah: 14-15 oleh syeikh Ali bin Hasan).

 

Inilah jalan yang lurus. Inilah jalan keselamatan dan kebahagiaan. Yaitu jalan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para sahabatnya.

 

Adapun pemahaman-pemahaman baru yang menyimpang dari pemahaman para sahabat, maka semua itu merupakan jalan kegelapan sekalipun menjamur di segala penjuru dunia.. maka kami menasehatkan kepada saudara-saudara kami, khususnya para pemuda untuk berhati-hati dari pemikiran-pemikiran baru yang hanya menipu laksana fatamorgana.

 

Selanjutnya, penjelasan secara ringkas tentang firqoh/golongan tersebut adalah sebagai berikut :

IKHWANUL MUSLIMIN (IM)

 

Harokah Ikhwanul Muslimin (IM) adalah suatu pergerakan islam yang didirikan oleh Hasan Al-Banna di kota Isma’iliyyah, Mesir pada tahun 1346 H.

Gerakan  ini juga banyak dikritik oleh para ulama. Disebabkan :

1.    Tidak memperhatikan masalah aqidah dengan benar.

Hal di atas diungkapkan oleh samahatu Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Beliau berkata: “Harokah Ikhwanul Muslimin telah dikritik para ulama yang mu’tabar. Salah satunya mereka tidak meperhatikan dakwah tauhid dan memberantas syirik dan bid’ah. Maka wajib bagi Ikhwanul Muslimin untuk memperhatikan dakwah Salafiyyah kepada tauhid dan mengingkari ibadah-ibadah kepada kuburan. Kebanyakan ahlu ilmi mengkritik IM dari segi ini. Yaitu tidak punya perhatian terhadap dakwah tauhid dan mengingkari kelakuan orang-orang jahil, seperti meminta-minta kepada orang yang sudah mati. Demikian juga mereka tidak punya perhatian terhadap sunnah, meneliti hadits-hadits dan perkataan salafus sholih dalam hukum-hukum syar’i. (Dimuat dalam majalah Al-Majallah edisi 806 tanggal 25/2/1416H hal.24 lihat Al-Ajwibah Mufidah hal 72).

Bukti nyata harokah IM tidak perhatian terhadap masalah aqidah adalah banyaknya anggota bahkan tokoh-tokoh mereka yang jatuh ke lembah kesyirikan dan kesesatan serta tidak mempunyai konsep aqidah yang jelas. Seperti Hasan Al-Banna, Sa’if Hawa, Sayyid Qutub, Musthofa As-Siba’I dan lain-lain.

 

2.    Menghidupkan bid’ah

Harokah IM sering kali menghidupkan dan mendukung kebid’ahan. Seperti perayaan mauled nabi, isra Mi’raj, ulang tahun dan lain-lain.

 

3.    Manhaj Dakwah yang tidak jelas

Kerusakan dakwah harokah IM diawali oleh propaganda persatuan barisan kaum muslimin yang mengabaikan berbagai penyimpangan aqidah pada tubuh umat islam. Karena itu, kamu akan dapati dalam barisan mereka ber macam manusia yang beragam pemikiran, Rofidhoh, Syi’ah, Syufi, Asyairoh, Maturidiyah, Mu’tazilah dan sejenisnya. Persatuan macam apa ini ?. Disamping itu, harokah IM juga banyak menggunakan sarana dakwah yang bid’ah, seperti: Drama, Sandiwara, bai’at Hizbiyyah, Nasyid, acara Myhasabah, dan lain-lain. (Baca kitab Al-Hujajul Qowiyyah ‘ala anna Wasa’olad Da’wah Tauqifiyyah oleh syaikh Abdus Salam bin Abdul Karim Barjas).

 

4.    Mendahulukan urusan politik dari pada syari’at

Kita dapat melihat bersama bahwa para pengikut IM lebih banyak berbicara dan mengulas tentang politiik (menurut wacana modern) dari pada aqidah islam. Baik dalam majalah, buku-buku hingga khutbah sekalipun.

 

5.    Fanatik dan menutup pintu ijtihad

 

Demikian penjelasa kami secara ringkas. Kita memohon kepada Allah agar menunjukkan kita semua kepada jalan-Nya yang lurus. Dan sekali lagi, kami menjelaskan hal ini hanya semata untuk menegakkan pilar nasihat di antara kita sesame kaum muslimin. Wallohu a’lam.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

 

**Dari Soal-Jawab, Buletin Dakwah Al-Furqon Edisi 10 Th-1

Ditulis dalam IKHWANUL MULIMIN (IM) | Leave a Comment »

AL-MA’TSUROT HASAN AL-BANA

Ditulis oleh aburomadhon di/pada Mei 14, 2008

AL-MA’TSUROT HASAN AL-BANA

Oleh
Ustadz Abu Ahmad

Kitab Al-Ma’tsurot oleh Hasan Al-Banna adalah kitab yang sangat populer di kalangan kaum muslimin di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Bahkan wirid-wirid yang terkandung di dalamnya dijadikan sebagai amalan harian wajib bagi para pengikut kelompok Ikhwanul Muslimin dan kebanyakan para aktivis pergerakan Islam di Indonesia.

Beberapa bulan yang lalu telah masuk kepada kami pertanyaan dari sebagian pembaca tentang kitab Al-Ma’tsurot ini, apakah kitab ini layak untuk diamalkan kandungannya, karena banyak dari kaum muslimin di daerahnya yang mengamalkan wirid-wirid dalam kitab ini.

Maka dengan memohon pertolongan kepada Alloh dalam pembahasan kali ini akan kami paparkan studi kelayakan kitab Al-Ma’tsurot ini untuk dipakai dan diamalkan kandungannya.

PENULIS KITAB “AL-MA’TSUROT”
Penulisnya adalah Syaikh Hasan bin Ahmad bin Abdurrohman Al-Banna, pendiri jama’ah Ikhwanul Muslimin. Ia dilahirkan pada tahun 1906 M di Mahmudiyyah Buhairah Mesir, dan meninggal di Kairo Mesir tanggal12 Februari 1949 M.

Hasan Al-Banna adalah pengikut tarikat shufiyyah Hashshofiyyah sejak usia muda. Dia mengenal tarikat Hashshofiyyah semenjak duduk di Madrasah Mu’allimin UIa di Damanhur. Dia kemudian berbai’at di hadapan Mursyid Tarikat Hashshofiyyah, Syaikh Abdul Wahhab Al-Hashshofi, dan kemudian aktif dalam kepengurusan Jam’iyyah Hashshofiyyah Al-Khoiriyyah.

Semasa hidupnya, Hasan Al-Banna selalu mengamalkan ritual-ritual tarikat Hashshofiyyah tersebut seperti Wadhifah (wirid) Rozuqiyyah tiap pagi dan petang. Nampaknya Wadhifah Rozuqiyyah ini adalah asal dari Wadhifah Kubro (nama lain dari Al-Ma’tsurot sebagaimana tertera dalam judul cetakannya).

Hasan Al-Banna tidak hanya mengamalkan Wadhifah Rozuqiyyah saja, bahkan dia juga mengikuti ritual Hashshofiyyah di kuburan-kuburan dengan cara menghadap kepada sebuah kuburan yang terbuka dengan tujuan untuk mengingat kematian, kemudian ritual Hadhroh setelah sholat Jum’at, dan ritual Maulid Nabi.

Abul Hasan An-Nadwi berkata: “Hasan Al-Banna selalu mengamalkan wirid-wirid dan ritual-ritual ini hingga akhir hayatnya.” (Tafsir Siyasi lil Islam hal. 83).

Adapun dalam segi aqidahnya, Hasan Al-Banna adalah Asy’ari Mufawwidhoh sebagaimana nampak dalam kitabnya, Aqo’id. (Lihat Mudzakkirot Da’wah wa Da’iyyah, Nazhorot fi Manhaj Ikhwanul Muslimin dan Thoriqoh Hasan Al-Hanna wa Ashumul Waritsin )

WIRID-WIRID ‘AL-MA’TSUROT” YANG LEMAH ATAU TIDAK ADA ASALNYA
Tidak diragukan lagi bahwa dzikir dan do’a termasuk di antara ibadah-ibadah yang paling utama. Sedangkan ibadah wajib dilandaskan atas dalil yang tsabit (kuat) dan tidak boleh menetapkan suatu ibadah tanpa dalil atau dengan dalil yang dho’if (lemah). Maka tidak boleh seorang muslim mengamalkan suatu dzikir tertentu kecuali setelah meyakini bahwa dzikir tersebut dinukil dengan dalil yang tsabit dari Al-Qur’an dan as-Sunnah (Lihat bahasan Hadits Dho’if Dalam Fadho’il A’mal dalam Majalah Al-Furqon Edisi Spesial Ramadhan-Syawwal Tahun 6).

Setelah kami meneliti do’a-do’a dan dzikir-dzikir dalam kitab Al-Ma’tsurot ini ternyata ada beberapa dzikir yang lemah dalilnya atau bahkan tidak ada asalnya sama sekali, di antara do’a-doa dan dzikir-dzikir tersebut ialah:

[1]. Wirid Pertama.
“Ashbahnaa wa asbaha al-mulku lillahi laa syariikalahu wa alhamdu kulluhu lillahi laa syarikalahu laa ilaha illa allahu wa ilaihi an-nusyuur”

“Artinya : Sesungguhnya kami terjaga di pagi hari dengan (kesadaran bahwa) / kerajaan (bumi dan segala isinya) ini seluruhnya adalah milik Alloh. Dan segala puji bagi Alloh, tiada sekutu bagi-Nya, tiada Robb selain Dia dan kepada-Nya kami akan dibangkitkan.”

Wirid ini datang dalam hadits Abu Huroiroh Radhiyallahu’anhu yang diriwayatkan oleh Bukhori dalam Adabul Mufrod 1/211 no. 604 dan, Ibnu Sunni dalam Amal Yaum wa Lailah hal. 74 dari jalan Abu Awanah dari Umar bin Abi Salamah dari bapaknya dari Abu Huroiroh Radhiyallahu’anhu.

Riwayat ini dikatakan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullahu : “Dho’if dengan lafazh ini, di dalam sanadnya terdapat Umar bin Abi Salamah Az-Zuhri Al-Qodhi, fihi dho’fun (padanya terdapat kelemahan),” ( Dho’if Adabul Mutrod hal. 60)

[2]. Wirid Kedua
“Allahumma ma ashbaha bii min ni’mati faminka wahdaka laa syariika laka falaka alhamdu walaka asy-sukru”

“Artinya : Ya Alloh nikmat apapun yang kuperoleh dan diperoleh seseorang di antara makhluk-Mu adalah dari-Mu, yang Esa dan tak bersekutu, maka bagi-Mu segala puji dan syukur.”

Wirid ini terdapat dalam hadits Abdulloh bin Ghonam Al-Bayadhi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya 4/318, Ibnu Hibban dalam Shohih-nya 3/143, Nasa’i dalam Sunan Kubro 6/5, Abu Bakar Asy-Syaibani dalam Ahad wal Matsani 4/183, dan Baihaqi dalam Syu’abul Iman 4/89 dari jalan Rabi’ah bin Abi Abdirrohman dari Abdulloh bin Anbasah dari Abdulloh bin Ghonam Al-Bayadhi.

Abdulloh bin Anbasah dikatakan oleh Adz-Dzahabi rahimahullahu : hampir-hampir tidak dikenal).”

Riwayat ini dilemahkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Takhrij Kalimu Thoyyib hal. 73 dan Dho’if Jami’ Shoghir: 5730.

[3]. Wirid Ketiga.
“Yaa rabbi laka alhamdu kamaa yanbagii lijalaali wajhika wali’adhiimi sulthoonika”

Wirid ini terdapat dalam hadits Abdulloh bin Umar Radhiyallahu’anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya 2/1249, Thobroni dalam Mu’jam Ausath 9/101 dan Mu’jam Kabir 12/343, dan Baihaqi dalam Syu’abul Iman 4/94 dari jalan Shodaqoh bin Basyir dari Qudamah bin Ibrohim Al-Jumahi dari Abdulloh bin Umar Radhiyallahu’anhu.

AI-Bushiri rahimahullahu berkata: “Sanad ini, terdapat kritikan padanya.” (Mishbahu Zujajah 4/130)

Shodaqoh bin Basyir dikatakan oleh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Taqrib: “Maqbul (yaitu diterima haditsnya jika ada penguatnya, kalau tidak ada penguatnya maka haditsnya lemah).”

Qudamah bin Ibrohim dikatakan oleh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Taqrib: “Maqbul.”

Riwayat ini dilemahkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Dho’if Sunan Ibnu Majah hal. 308 dan Dho’if Jami’ Shoghir: 1877.

[4]. Wirid Keempat
“Allahumma sholli ‘alaa muhammadin ‘abdika wanabiyyika warosuulika an-nabiyyi al-ummii wa ‘alaa aalihi washohbihi wasallim tatsliimaa ‘adada ma ahaatho bihi ‘ilmuka wakhoththo bihi qolamuka wa ahshoohu kitaabuka…”

“Artinya : Ya Alloh limpahkanlah sholawat atas junjungan kami Muhammad hamba-Mu, nabi-Mu, dan rosul-Mu, nabi yang ummi, dan atas keluarganya; dan limpahkanlah salam sebanyak yang diliput oleh ilmu-Mu dan dituliskan oleh pena-Mu, dan dirangkum oleh kitab-Mu “

Sholawat ini adalah sholawat yang bid’ah yang tidak ada asalnya, tidak ada di dalam kitab-kitab hadits yang mu’tabar sepanjang penelitian kami.

Wirid-wirid di atas (1 s/d 4) adalah yang lemah atau tidak ada asalnya. Di samping itu, di dalam kitab Al-Ma’tsurot ini banyak wirid-wirid lain yang shohih lafazhnya tetapi bid’ah dari segi kaifiyyat (tatacara)nya karena memberikan bilangan bacaan-bacaannya yang tidak pernah ada tuntunannya dari Rosululloh Shollallahu ‘alaihi wa sallam .

DO’A ROBITHOH” YANG BID’AH
Pada akhir kitab Al-Ma’tsurot ini tercantum Do’a Robithoh yang berbunyi:
“Allahumma innaka ta’lamu anna hadihi al-quluuba qodijtama’at ‘alaa mahabbatika waltaqot ‘alaa thoo ‘atika watawahhadat ‘alaa da’watika wa ta’aahadat ‘alaa nushroti syarii’atika fawassiq allahumma roobithhaa wa adim wuddahaa”

“Artinya : Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui bahwa hati-hati ini telah berkumpul untuk mencurahkan mahabbah (kecintaan) hanya kepada-Mu, bertemu untuk taat kepada-Mu, bersatu dalam rangka menyeru di (jalan)-Mu, dan berjanji selia untuk membela syari’at-Mu, maka kuatkanlah ikatan pertaliannya Ya Alloh, abadikan kasih sayangnya…”

Syaikh Ihsan bin Ayisy Al-Utaibi rahimahullahu berkata: “Di akhir Al-Ma’tsurot terdapat wirid robithoh, ini adalah bid’ah shufiyyah yang diambil oleh Hasan Al-Banna dari tarikatnya, Hashshofiyyah.” .(Kitab TarbiyatuI Aulad fil Islam Ii Abdulloh Ulwan fi Mizani Naqd Ilmi hal. 126)

HUKUM WIRID-WIRID BID’AH
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata: “Tidak diragukan lagi bahwa dzikir dan do’a termasuk di antara ibadah-ibadah yang paling afdhol (utama), dan ibadah dilandaskan alas tauqif dan ittiba’, bukan atas hawa nafsu dan ibtida ‘, Maka do’a-do’a dan dzikir-dzikir Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling utarna untuk diamalkan oleh seorang yang hendak berdzikir dan berdo’a. Orang yang mengamalkan do’a-do’a dan dzikir-dzikir Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang berada di jalan yang aman dan selamat. Faedah dari hasil yang didapatkan dari mengamalkan do’a-do’a dan dzikir-dzikir Nabi Shollallahu ‘Alaihi wa sallam begitu banyak sehingga tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata, Adapun dzikir-dzikir dari selain Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam , kadang-kadang diharomkan, kadang-kadang makruh, dan kadang-kadang di dalamnya terdapat kesyirikan yang kebanyakan orang tidak mengetahuinya. Tidak diperkenankan bagi seorang pun membuat bagi manusia dzikir-dzikir dan do’a-do’a yang tidak disunnahkan, serta menjadikan dzikir-dzikir tersebut sebagi ibadah rutin seperti sholat lima waktu, bahkan ini termasuk agama bid’ah yang tidak diizinkan oleh Allah. Adapun menjadikan wirid yang tidak syar’I maka ini adalah hal yang terlarang, bersamaan dengan ini dzikir-dzikir dan wirid-wirid yang syar’I sudah memenuhi puncak dan akhir dari tujuan yang mulia, tidak ada seorang pun yang berpaling dari dzikir-dzikir dan wirid-wirid yang syar’i menuju kepada dzikir-dzikir dan wirid-wirid yang bid’ah melainkan (dialah) seorang yang jahil atau sembrono atau melampaui batas.” (Majmu’ Fatawa 22/510-511).

Beliau juga berkata: “Seseorang yang berpaling dari do’a yang syar’i kepada yang lainnya -walaupun itu adalah hizb-hizb- (wirid-wirid) sebagian masyayikh (para syaikh)- maka yang paling bagus baginya adalah hendaknya tidak meluputkan bagi dirinya do’a yang lebih afdhol dan yang lebih sempurna, yaitu do’a-do’a Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam, karena dia yang lebih afdhol dan lebih sempurna dari do’a-do’a yang lainnya dengan kesepakatan kaum muslimin, meskipun do’a-do’a yang lain tersebut diucapkan oleh sebagian masyayikh, apalagi jika do’a-do’a tersebut di dalamnya terdapat kesalahan atau dosa atau yang lainnya?

Di antara orang-orang yang paling tercela adalah orang yang menjadikan hizb (wirid) yang tidak ma’tsur (dinukil) dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam -walaupun itu adalah hizb-hizb sebagian masyayikh dan meninggalkan hizb-hizb Nabawiyyah yang diucapkan oleh Penghulu Bani Adam, Imam para makhluk, dan hujjah Alloh atas para hamba-Nya,” (Majmu’Fatawa 22/525)

BADAL (PENGGANTI) KITAB INI
Setelah melihat banyaknya hal-hal yang bid’ah dalam kitab Al-Ma’tsurot ini, kami memandang bahwa kitab ini tidak layak dijadikan pegangan di dalam wirid-wirid keseharian seorang muslim. Kami menganjurkan agar saudara-saudaraku kaum muslimin memilih kitab-kitab dzikir lainnya yang mengacu kepada do’a dan dzikir yang shohih dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam, di antara kitab-kitab yang kami anjurkan untuk dipakai adalah:

[1]. AI-Adzkar oleh AI-Imam, An-Nawawi bersama penjelasan derajat haditsnya dalam kitab Shohih wa Dho’if AI-Adzkar oleh Syaikh Salim bin Id Al-Hilali.
[2]. Al-Kalimu Thoyyib oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dengan takhrij Syaikh Al-Albani.
[3]. Tuhfatul Akhyar oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz.
[4]. Shohih Kalimu Thoyyib oleh Syaikh Al-Albani.
[5]. Hishnul Muslim oleh Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qohthoni, telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 06 Tahun VI/Robi’ul Awwal 1428H [Februari 2007], Diterbitkan Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim 61153]

Ditulis dalam IKHWANUL MULIMIN (IM) | Leave a Comment »

HAKEKAT YANG TERSEMBUNYI [1]

Ditulis oleh aburomadhon di/pada Mei 14, 2008

HAKEKAT YANG TERSEMBUNYI [1]

Oleh
Pustaka Al-Furqon Emirat

Segala puji bagi Allah. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga, dan pada sahabat, serta siapa saja yang mengikuti petunjuknya. Amma ba’du.

Wahai saudaraku yang mengidamkan jalan sunnah, serta keselamatan dari bid’ah-bid’ah dan hizbiyah (fanatik golongan). Inilah sebagian perkataan, yang dikumpulkan untuk anda, agar anda memiliki kejelasan sikap serta dasar ilmu dalam beragama, dan hendaklah anda berhati-hati agar tidak terjerumus dalam perang pemikiran yang penuh dengan dosa. Hal ini telah memenuhi buku-buku orang-orang yang dikenal sebagai para pemikir Islam, semisal Sayyid Quthub yang nisbatnya kepada kelompok Ikhwanul Muslimin.

Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz telah berfatwa 2 tahun sebelum beliau wafat, bahwa kelompok Ikhwanul Muslimin dan Jama’ah Tabligh termasuk 72 golongan yang binasa, [2] sebagaimana yang telah ada dalam hadits perpecahan umat [3].

Para ulama sunnah yang terkemuka, sekelas Syaikh Ibnu Baaz, Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Shalih Al-Fauzan telah memperingatkan dengan keras atas penyimpangan Sayyid Quthub [4]

Berikut ini sebagian contoh kebid’ahan dan penyimpangan aqidah Sayyid Quthub, selamat mencermati:

MENAFSIRKAN KALAMULLAH (AL-QUR’AN) DENGAN MUSIK, IRAMA DAN NYANYIAN NASYID
[1]. Ketika menafsirkan surat An-Najm, Sayyid Quthub mengatakan : “Surat ini secara umum seperti not-not irama musik yang tinggi dan teratur, kata-katanya berirama, begitu juga kalimatnya berirama dan bersajak [5]

[2]. Dia mengatakan tentang tafsir surat An-Naazi’aat : “Allah sampaikan firman-Nya dalam bentuk nada musik”, kemudian Sayyid Quthub mengatakan : “Kemudian tenanglah irama musiknya” [6]

[3]. Dia berkomentar tentang surat Al-Aadiyah : “Irama musik di dalamnya terasa kuat menderum dan berdengung” [7]

[4]. Dia berkata : “Sesungguhnya Daud adalah seorang raja dan nabi. Dia mengkhususkan sebagian waktunya untuk mengurusi kerajaan, menyelesaikan persengketaan antar manusia, serta mengkhususkan sebagian waktunya untuk menyendiri, beribadah, melantunkan nasyid-nasyid untuk mensucikan Allah di dalam mihrob” [8]

DIA MENGATAKAN AL-QUR’AN ADALAH MAKHLUK [9]
[1]. Ketika Sayyid Quthub berbicara tentang Al-Qur’an, dia mengatakan : “Mukjizat Al-Qur’an, seperti perkara segenap makhluk Allah, dan ini seperti penciptaan Allah atas segala sesuatu, serta karya manusia” [10]

[2]. Setelah Sayyidh Quthub membicarakan huruf-huruf yang terputus didalam Al-Qur’an, dia berkomentar : “Akan tetapi, mereka tidak mampu mengarang kitab sebanding denganNya (Al-Qur’an), karena Al-Qur’an itu buatan Allah, bukan buatan manusia” [11]

[3]. Sayyid Quthub mengomentari surat “Shood” : “Huruf shood ini, Allah bersumpah denganNya, sebagaimana Allah bersumpah dengan Al-Qur’an yang banyak mengingatkan. Huruf ini adalah ciptaanNya, Dia-lah yang menjadikannya ada, dan menjadikannya berbentuk suara dalam tenggorokan” [12]

Syaikh Abdullah Ad-Duwaisy rahimahullah membantah perkataan diatas : “Perkataan Sayyid Quthub, bahwa huruf “shood” ini adalah ciptaan Allah, dan Dia-lah yang menjadikannya, adalah perkataan Jahmiyah dan Mu’tazilah yang berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Adapun Ahlus Sunnah maka mereka berpendapat, bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah (firman Allah) yang diturunkan (kepada Nabi-Nya), dan bukan makhluk” [13]

[4]. Sayyid Quthub juga mengatakan : “Sesungguhnya Al-Qur’an merupakan suatu fenomena alam, seperti bumi dan langit” [14]

CELAAN SAYYID QUTHUB TERHADAP NABI ALLAH, MUSA ALAIHIS SALAM
Sayyid Quthub berkata :”Marilah kita ambil Musa sebagai perumpamaan seorang pemimpin yang cepat naik pitam ..[15]

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengomentari perkataan ini : “Penghinaan kepada seorang nabi adalah suatu kemurtadan” [16]

CELAAN SAYYID QUTHUB TERHADAP PARA SAHABAT NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
[1]. Sayyid Quthub mengatakan :”Kami condong untuk menilai, bahwa kekhalifahan Ali Radhiyallahu ‘anhu adalah kelanjutan dari kekhalifahan dua syaikh sebelumnya [17]. Adapun masa Utsman Radhiyallahu ‘anhu adalah kekosongan diantara dua masa tersebut” [18]

Kita mohon kepada Allah keselamatan

[2]. Sayyid Quthub mengatakan : “Sesungguhnya Mu’awiyah bersama temannya, yaitu Amr (bin ‘Ash), bisa mengalahkan Ali, bukan karena mereka lebih mengetahui tentang rahasia jiwa dan lebih berpengalaman dalam menentukan tindakan bermanfaat pada waktu yang tepat, akan tetapi keduanya sangat cepat dalam menggunakan semua senjata/cara. Adapun Ali terikat dengan budi pekertinya ketika memilih sarana untuk berselisih. Ketika Mua’wiyah dan temannya menggunakan kedustaan, kecurangan, penipuan, kemunafikan suap serta money politik, maka Ali tdak sanggup untuk turun pada derajat serendah ini. Sehingga tidak perlu heran atas kesuksesan keduanya dan kegagalan Ali. Dan sungguh kegagalan (Ali) ini lebih mulia dari segala kesuksesan” [19]

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkomentar : “Ini perkataan yang jelek, ini perkataan yang jelek, celaan terhadap Mu’awiyah, celaan terhadap Amr bin Al-Ash”. Beliau juga berkomentar tentang buku-buku ini, dengan mengatakan :”Sudah sepantasnya, untuk dirobek-robek” [20]

[3]. Pengkafiran Sayyid Quthub terhadap sahabat Abu Sofyan Radhiyallahu ‘anhu.
Sayyid Quthb berkata : “Abu Sufyan adalah seorang lelaki yang bertemu dengan Islam dan kaum muslimin, lembaran-lembaran sejarah mencatatnya, dan dia tidak masuk Islam kecuali telah nampak kemenangan Islam, sehingga Islamnya sebatas bibir dan lisan, bukan keimanan hati dan perasaan. Dan Islam tidaklah masuk kedalam hati lelaki tersebut” [21]
<!–[if !supportLineBreakNewLine]–>
<!–[endif]–>

SAYYID QUTHUB BERPANDANGAN WIHDATUL WUJUD
Ketika menafsirkan surat Al-Ikhlas, Sayyid Quthub menyatakan :” Sesungguhnya Allah adalah satu-satunya yang ada, tidak ada hakekat kecuali hekekatNya, tidak ada yang wujud secara hakiki kecuali wujudNya, setiap wujud yang ada pasti bersumber dari wujud yang hakiki tersebut, sedangkan hakekatnya bersandar pada zat hakiki tersebut. Maka dialah satu-satunya pelaku, secara asal selainNya tidak bisa melakukan sesuatu atau melakukan kepada yang lain di dunia nyata ini. Inilah aqidah didalam hati dan juga tafsiran atas segala yang ada” [22]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab pertanyaan tentang tafsir Fii Zhilalil Qur’an, diantara jawaban beliau : “Saya telah membaca penafsirannya terhadap suart Al-Ikhlas, dan sungguh dia (Sayyid Quthub) telah mengucapkan pendapat yang fatal, menyelisihi kesepakatan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, karena tafsirannya terhadap surat Al-Ikhlas merupakan wihdatul wujud, demikian juga ketika dia menafsirkan al-istiwa (bersemayam) dengan berkuasa” [23]

PENAFSIRAN SAYYID QUTHUB TERHADAP AL-ISTIWA (BERSEMAYAM) DENGAN BERKUASA
Ketika penafsiran Sayyid Quthub sampai pada surat Thoha ayat 5.

“Ar-Rohman (Allah) bersemayam diatas Arsy”, dia menyatakan : “Dialah Al-Muhaimin (yang berkuasa) atas segenap alam, bersemayam diatas Arsy, adalah kiasan tentang puncak pengaruh dan kekuasaanNya” [24]

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengomentari perkataan ini, seraya mengatakan : “Maknanya adalah pengingkaran kata bersemayam yang sudah dikenal, yaitu : tinggi diatas Arsy, dan ini adalah suatu kebatilan, yang menunjukkan bahwa Sayyid Quthub adalah seorang yang buruk lagi keliru dalam hal tafsir” [25]

MENSIFATI ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA DENGAN SIFAT MENOLEH[26]
Sayyid Quthub mengatakan :”Sesungguhnya Allah Yang Besar KemulianNya, Al-Aadhim, Al-Jabbar, Al-Qohhar, Al-Mutakkabir, Raja diraja atas segala sesuatu, sungguh bermurah hati dalam ketinggianNya, dan Dia menoleh kepada makhluk-makhluk, yang disebut insan (manusia) ini” [27]

SAYYID QUTHUB MENOLAK HADITS AHAD DALAM URUSAN AQIDAH
Sayyid Quthub berkata : “Dan hadits-hadits Ahad tidak bisa dipegangi dalam urusan aqidah, yang menjadi rujukan adalah Al-Qur’an” [28]

SAYYID QUTHUB MENGKAFIRKAN SEMUA MASYARAKAT ISLAM
[1]. Sayyid Quthub berkata : “Sesungguhnya, sekarang ini tidak ada satu negara atau masyarakat muslim pun dimuka bumi, kaidah berinteraksi dengan mereka adalah dengan syari’at Allah dan fiqih Islam” [29]

Makna perkataannya, bahwa negeriAl-Haramaian (Saudi Arabia) yang telah menerapkan syari’at Allah, bukan Negara Islam !!

[2]. Sayyid Quthub berkata : “Sesungguhnya kaum muslimin sekarang ini tidak berjihad ! hal itu dikarenakan kaum muslimin sekarang ini tidak ada …! Sesungguhnya permasalahan adanya Islam dan kaum muslimin adalah permasalahan yang perlu diobati sekarang ini” [30]

[3]. Sayyid Quthub berkata : “Sungguh, waktu terus berputar seperti ketika agama ini datang membawa kalimat Laa Ilaaha Illallah kepada manusia. Sungguh manusia telah murtad, beralih kepada peribadatan kepada para hamba dan kepada kedholiman berbagai agama, berpaling dari Laa Ilaaha Illallah, meskipun masih ada sekelompok orang yang memperdengarkan Laa Ilaaha Illallah dikala adzan …” [31]

[4]. Sayyid Quthub berkata : “Sesungguhnya masyarakat jahiliyah yang kita hidup di dalamnya sekarang ini bukanlah masyarakat muslim” [32]

SAYYID QUTHUB MENYELISIHI PARA ULAMA DALAM MENAFSIRKAN MAKNA LAA ILAAHA ILLALLAH
[1]. Sayyid Quthub berkomentar tentang surat Al-Qashash pada firman Allah :

“Artinya : Dan dialah Allah, tiada sesembahan selain Dia” [Al-Qashash : 70]

Sayyid Quthub menyatakan : “Maka tidak ada sekutu bagiNya, dalam hal penciptaan dan memilih” [33]

Disini Sayyid Quthub menafsirkan kalimat tauhid dengan tauhid rububiyah (ketuhanan), dan dia meninggalkan maknanya yang utama yaitu tauhid uluhiyah (peribadatan).

[2]. Sayyidh Quthub berkata : “Sesungguhnya termasuk perkara yang pasti dalam agama, bahwa tidak mungkin tegak aqidah seseorang didalam hatinya, dan dalam kenyataan sebagai agama, kecuali menusia bersaksi Laa ilaaha illallah, yaitu tiada hakim kecuali Allah, kehakiman yang terwujud dalam bentuk syari’at dan perintahNya” [34]

Sayyidh Quthub menafsirkan kalimat tauhid dengan tauhid hakimiyah saja.

SAYYID QUTHUB MENJADIKAN INTI PERSELISIHAN PADA PERMASALAHAN RUBUBIYYAH[35]
Sayyid Quthub menyatakan tentang tafsir surat Huud :”Permasalahan uluhiyah (ibadah) bukanlah ini perselisihan (kita dengan kaum musyrikin) (!!!), sesungguhnya permasalahan rububiyah (ketuhanan)-lah yang dihadapi oleh para Rosul terdahulu (!!!) dan itu pula yang dihadapi oleh Rosul terakhir” [36]

ISLAM MENURUT SAYYID QUTHUB ADALAH PENCAMPURAN ANTARA NASHRANI DAN KOMUNIS
Sayyid Quthub menyatakan : “Haruslah Islam itu menjadi hakim, karena Islam merupakan satu-satunya aqidah yang positif dan tumbuh, yang dibentuk dari agama Nashrani dan Komunis hingga menjadi suatu campuran yang sempurna, mengandung semua tujuan kedua aliran tadi, serta memberikan tambahan atas keduanya, sehingga menjadi seimbang, cocok dan adil” [37]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengomentari perkataan ini dengan ucapan beliau : “Kita katakan kepadanya : Sesungguhnya agama Nashrani merupakan agama yang telah diganti-ganti dan dirubah-rubah oleh para ulama dan pendeta mereka, sedangkan Komunis adalah agama yang bathil (salah), tidak ada sumbernya dari agama-agamalangit. Adapun agama Islam,merupakan agama Allah Subhanahu wa Ta’ala diturunkan dariNya dan alhamdulillah tidak pernah diganti-ganti. Allah berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya Kami-lah yang telah menurunkan Al-Qur’an,dan Kami-lah yang akan menjaganya” [Al-Hijr : 9]

Siapa saja yang mengatakan bahwa Islam merupakan pencampuran dari agama ini dan itu, maka mungkin saja dia bodoh tentang Islam, atau dia terpukau dengan kehebatan orang-orang kafir dari kalangan Nashrani dan Komunis” [38]

 

SAYYID QUTHUB BERPENDAPAT BEBAS MEMILIH AQIDAH[39]
Sayyid Quthub mengatakan : “Itulah pemberontakan atas thogut kefanatikan agama. Hal itu terjadi sejak pengumuman kebebasan keyakian dalam bentuknya yang terbesar. Allah berfirman.

“Artinya : Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam) . Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat” [Al-Baqarah : 256]

Allah juga berfirman.

“Artinya : Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memkasa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?” [Yunus : 99]

Sungguh telah hancur berkeping-keping thogut fanatik agama, sehingga diganti dengan kebebasan (toleransi) yang mutlak, bahkan agar perlindungan kebebasan beraqidah (keyakinan) dan beribadah, menjadi suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang muslim terhadap para pemeluk agama lain, didalam negei Islam” [40]

Disampaikan suatu pertanyaan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah : “Kami mendengar dan membaca istilah kebebasan berfikir”, hakekatnya adalah kebebasan berkeyakinan, maka apakah komentar anda terhadap istilah ini?”.

Beliau menjawab : “Komentar kami atas istilah tersebut, siapa saja yang membolehkan seorang manusia bebas berkeyakinan, meyakini sesukanya salah satu agama yang ada, maka dia kafir. Karena siapa saja yang meyakini bahwa ada orang yang boleh beragama selain dengan agama Muhammad Shallallahu ‘laihi wa sallam, maka sesungguhnya dia telah kafir, harus diminta bertaubat, jika bertaubat (alhamdulillah), dan jika tidak (mau bertaubat), maka wajib dibunuh” [41]

PENGHINAAN SAYYID QUTHUB TERHADAP BUKU-BUKU SUNNAH SERTA MENSIFATINYA SEBAGAI KITAB KUNING.
Sayyid Quthub mengatakan : “Untuk menyingkap semua syubhat ini, cukup dengan pengetahuan yang benar tentang hakekat sejarah dan masyarakat Islam, yaitu : Hendaklah generasi penerus menimba peradaban yang hakiki dan cocok …. Bukan peradaban yang sulit seperti ini, sebagaimana digembar-gemborkan oleh kebanyakan orang, yaitu seperti gambaran yang ada di kitab-kitan kuning” [39]

PENGHINAAN SAYYID QUTHUB TERHADAP ULAMA SUNNAH SERTA MENSIFATINYA SEBAGAI AD-DARAWISY[40]
Sayyid Quthub mengatakan : “Ada lagi yang mengopinikan bahwa hukum Islam, bermakna hukum para Syaikh dan Ad-Darawisy. Darimana mereka mendapatkan pemahaman ini?” [41]

SOSIALISMENYA SAYYID QUTHUB
Sayyid Quthub mengatakan :”Bahwa, negaralah yang berkuasa untuk mengambil semua kekayaan dan hasil alam, kemudian dibagi dengan metode yang baru, meskipun kekayaan tersebut telah memiliki dan berkembang dengan dasar dan sarana yang dikenal dan disetujui oleh syari’at. Karena, mencegah keburukan atas masyarakat umum secara keseluruhan, atau berhati-hati dari keburukan yang mungkin menimpa masyarakat umum, lebih utama daripada memelihara hak-hak individu” [45]

Komentar saya : “Inilah hakekat sosialisme”.

SAYYID QUTHUB MENDIDIK UMAT UNTUK MELAKUKAN KUDETA DAN HURU HARA
[1]. Sayyid Quthub berkata : “Dan terakhir, muculnya pemberontakan melawan Utsman, yang haq dan bathil tercampur didalamnya, demikian pula antara kebaikan dan keburukan. Akan tetapi, bagi orang yang memperhatikan berbagai permasalahan dengan mata Islam, dan merasakannya dengan perasaan Islam, pasti akan menetapkan bahwa pemberontakan tersebut secara umum merupakan kekuatan dari jiwa Islam” [46]

[2]. Sayyid Quthub berkata : “Dan mendirikan pemerintahan yang berdasarkan kaidah-kaidah Islam, dan menggantikan sistem pemerintahan yang lain dengannya… inilah yang urgen … yaitu mewujudkan kudeta Islami yang menyeluruh, tidak terbatas pada beberapa negeri saja. Bahkan inilah yang diinginkan Islam yaitu membangkitkan kudeta menyeluruh kesemua negeri. Inilah tujuan dan cita-cita yang tinggi yang sangat diinginkan oleh Islam, akan tetapi kesempatan belum dimiliki oleh kaum muslimin atau anggota partai Islam untuk memulai cita-cita ini dengan mewujudkan kudeta dan terus berjalan untuk meubah aturan-aturan hukum yang ada di negeri-negeri yang mereka huni” [47]

[3]. Sayyid Quthub berkata : “Harus diketahui berbagai motivasi yang melatarbelakangi perilaku manusia melalui sejarah kehidupan Islam ini, demikian juga hubungan antara motivasi-motivasi tersebut, dengan berbagai kejadian, perkembangan dan pemberontakan, lalu semua ini harus dihubungkan dengan tabiat aqidah Islam, yang didalamnya ada jiwa revolusi” [45]

Demikian tokoh Ikhwanul Muslimin memberi rekomendasi terhadap para pembunuh Utsman Radhiyallahu ‘anhu, dia juga memprovokasi berkobarnya fitnah dan pembunuhan di negeri-negeri Islam. Pendahulunya dalam hal ini adalah, mereka orang-orang Khawarij yang sesat, maka perkumpulan apa ini?!?

IBADAH MENURUT SAYYID QUTHUB, BUKAN TUGAS KEHIDUPAN
Sayyid Quthub berkata : “Islam adalah musuh pengangguran meski berkedok ibadah dan agama. Ibadah bukanlah tugas kehidupan, tidak ada ibadah kecuali pada waktunya yang telah ditentukan” [49]

PERSAKSIAN PARA PEMUKA KELOMPOK IKHWANUL MUSLIMIN ATAS PEMIKIRAN SAYYID QUTHUB YANG MENYIMPANG
[a]. Dr Yusuf Al-Qardhawi (tokoh Ikhwanul Muslimin) mempersaksikan bahwa Sayyid Quthub berpandangan akan kafirnya berbagai masyarakat Islam, (terjemahan) teksnya : “Pada fase ini, mucul buku-buku Sayyid Quthub yang mewakili fase terakhir pemikiran tafkirnya, yang dengan cepat mengkafirkan masyarakat… serta pengumuman jihad penyerangan atas seluruh manusia” [50]

[b]. Farid Abdul Khalik (tokoh Ikhwanul Muslimin) berkata : “Sesungguuhnya pemikiran takfir tumbuh diantara para pemuda Ikhwanul Muslimin yang berada di penjara Al-Qanathir[51], pada akhir lima puluhan dan enam puluhan. Mereka itu terpengaruh oleh pemikiran dan tulisan Sayyid Quthub, sehingga mereka berkesimpulan bahwa masyarakat dalam keadaan jahiliyyah, para pemimpinnya telah kafir, karena mengingkari Allah sebagai Hakim Tunggal, buktinya mereka tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah. Dan rakyatnya kafir juga, jika meridhoi hal tersebut” [52]

Hati-hatilah wahai para pemuda dari pemikiran yang berbahaya ini (pemikiran tafkir dan peledakan), dan ingatlah selalu firman Allah Azza wa Jalla.

“Artinya : Beginilah kamu, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat untuk (membela) mereka dalam kehidupan dunia ini. Maka siapakah yang akan mendebat Allah untuk (membela) mereka pada hari kiamat? Atau siapakah yang menjadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah)?” [An-Nisa : 109]

Wahai ahlut tauhid dan ahlus sunnah : bertaqwalah kepada Allah, tergakkan aqidah salaf, niscaya kalian akan beruntung, dan berhati-hatilah dari bid’ah-bid’ah dan para penyerunya.

Inilah contoh berbagai bid’ah dan kesesatan yang ada di buku-buku Sayyid Quthub, dan kelancangannya lebih banyak lagi dari apa yang bisa kami haturkan dengan cepat seperti ini. [53]
<!–[if !supportLineBreakNewLine]–>
<!–[endif]–>

[Disalin dari Shuwar Minal Ghozwil Fikri, Inhirofaat Sayyid Quthub Al-Aqodiyah, diterjemahkan oleh Abu Zahroh Imam Wahyudi Lc, Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 24 Th.V Dzulqo’dah 1427H, Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad As-Salafy Surabaya]
_________
Foote Note
[1]. Dialihbashakan oleh Abu Zahroh Imam Wahyudi Lc dari bulletin terbitan Pustaka Al-Furqon Emirat, berjudul Shuwar Minal Ghozwil Fikri, Inhirofaat Sayyid Quthub Al-Aqodiyah
[2]. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian dari ahli kitab telah terpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan. Dan sesungguhnya agama ini (Islam) akan terpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan, tujuh puluh dua golongan di Neraka dan satu golongan di Surga ; yaitu Al-Jama’ah” [Hadits Riwayat Ahmad dan yang lain. Al-Hafidh menggolongkannya hadits Hasan], pent
[3]. Kaset Syarh Al-Muntaqo
[4]. Silahkan merujuk kepada kaset “Aqwalul Ulama Fi Muallafaat Sayyid Quthub (komentar para ulama terhadap karangan-karangan Sayyid Quthub ,-pent), terbitan tasjilat “Minhajus Sunnah” Swedi – Riyadh
[5]. Fii Zhilalil Qur’an (6/3404) cet. Ke-25 th 1417H
[6]. Idem (6/3811)
[7]. Idem (6/3957)
[8]. Idem (5/3018)
[9]. Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah sepakat akan kafirnya orang yang berpendapat bahwa Al-Qur’an itu makhluk. Jika para pengikut dan pengagum serta simpatisan Sayyid Quthb berpendapat bahwa Imam Ahmad mengkafirkan khalifah Al-Makmun yang menyatakan Al-Qur’an sebagai makhluk, padahal Imam Ahmad tidak mengkafirkannya karena dinilai masih bodoh dan memiliki syubhat, maka hendaklah mereka mengkafirkan idolanya terlebih dahulu, jika mereka merasa sebagai pengikut Ahlus Sunnah bukan pengikut ahlul bid’ah. Akan tetapi saya yakin, mereka tidak akan mengkafirkan idolanya, sehingga dari sinilah akan tersingkap topeng muka dua yang mereka kenakan, Alhamdulillah !!(pent).
[10]. Fii Zhilalil Qur’an (1/38)
[11]. Idem (5/2719)
[12]. Idem (5/3006)
[13]. Al-Maurid Az-Zullat Fit Tanbih Ala Akhthoi Tafsir Adh-Dhilaal, hal.180
[14]. Fii Zhilalil Qur’an (4/2328)
[15]. At-Tahwir Al-Fanny hal. 200
[16]. Silahkan merujuk kepada kaset “Aqwalul Ulama Fi Muallafaat Sayyid Quthub” (komentar para ulama terhadap karangan-karangan Sayyid Quthub), terbitan tasjilat “Minhajus Sunnah” Swedi – Riyadh.
[17]. Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu anhuma (-pent)
[18]. Al-Adalah Al-Ijtima’iyyah hal. 206
[19]. Kutub wa Syakhsiyyat hal. 242
[20]. Silahkan merujuk kepada kaset “Aqwalul Ulama Fi Muallafaat Sayyid Quthub” (komentar para ulama terhadap karangan-karangan Sayyid Quthub), terbitan tasjilat “Minhajus Sunnah” Swedi – Riyadh
[21]. Majalah “Al-Muslimun” edisi 3 tahuun 1371H

[22]. Fii Zhilalil Al-Qur’an (6/4002)
[23] Majalah Ad-Dakwah edisi 1591 pada 9/1/1418H
[24]. Fii Zhilalil Qur’an (4/2328)
[25]. Silahkan merujuk kepada kaset “Aqwalul Ulama Fi Muallafaat Sayyid Quthub” (komentar para ulama terhadap karangan-karangan Sayyid Quthub), terbitan tasjilat “Minhajus Sunnah” Swedi – Riyadh
[26].Sifat-sifat Allah harus berdasarkan atas Al-Qur’an dan Al-Hadits, tidak boleh ditetapkan dengan akal, lihat pembahasannya di Al-Qowa’id Al-Mutsla karya Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.
[27]. Fii Zhilail Qur’an (6/3936)
[28]. Fii Zhilalil Qur’an (6/4008)
[29]. Idem (4/2122)
[30]. Idem (3/1634)
[31]. Idem (2/1057)
[32]. Idem (4/2009)
[33]. Idem (5/2707)
[34] Al-Adaalal Al-Ijtima’iyyah hal. 182
[35]. Padahal Allah berfirman : “Dan sesungguhnya kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan) : “Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah Thaghut itu” [An-Nahl : 36] (-pent)
[36]. Fii Zhilalil Qur’an (4/1846)
[37]. Al-Ma’rokah hal. 61
[38]. Al-Awashim oleh Syaikh Dr Robi bin Hadi Al-Madkholy hafidhahullah hal.22

[39]. Inilah salah satu propaganda JIL dan kroni-kroninya, yaitu kebebasan beragma,-pent
[40]. Dirosah Islamiyyah hal. 12
[41]. Majmu Fatawa wa Rosail Fadhilatusy Syaikh Muhammad Al-Utsaimin (3/99)
[42] .Ma’rokatul Islam war Ro’sumaliyah hal.64
[43] Para tokoh sufi yang mengenakan baju compang-camping, dari kain yang amat kasar, 9-pent)
[44]. Ma’rokatul Islam war Ro’sumaliyah hal.69
[45]. Ma’rokatul Islam war Ro’sumaliyah hal.39-40
[46]. Al-Adalaah Al-Ijtimaiyah hal. 160
[47]. Fii Zhilalil Qur’an (3/1415)
[48]. Al-Adalaah Al-Ijtimaiyah hal. 210
[49]. Ma’rokatul Islam war Ro’sumaliyah hal.52
[50]. Aulawiyatul Harokah Al-Islamiyyah hal.110
[51]. Penjara ini ada di Kairo, Mesir (-pent)
[52]. Al-Ikhwan Fii Mizanil Haq hal. 115
[53]. Inilah sekilas tulisan tentang pemikiran sang idola. Mungkin ada yang bertanya : Bukankah Sayyid Quthub telah wafat, kenapa kita mengungkit-ungkit kesalahan orang yang sudah meningal ?

Jawab : Kami angkat pembahasan ini, karena pemikirannya telah tersebar, bahkan buku-bukunya telah diterjemahkan serta dijadikan pegangan oleh banyak aktivis dakwah.

Mungkin juga ada yang menyanggah : Sayyid Quthub telah bertaubat dari pemikiran-pemikiran ini dan telah kembali kepada aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, jadi sekarang tidak ada yang mengikuti pemikiran ini.

Jawab : Pembelaan seperti ini justru merupakan bukti akan adanya orang-orang yang begitu mengagumi dan mengidolakan Sayyid Quthub. Kalaupun dia telah bertaubat, alhamdulillah, akan tetapi kenapa buku-buku yang menyimpang tersebut tetap dicetak berulang-ulang, bahkan didukung oleh adiknya sendiri yaitu Muhammad Quthub. Jadi apabila buku-buku tersebut telah ditarik dari peredaran, maka mungkin kritikan akan berhenti, akan tetapi jika tidak, maka jangan berharap para dokter akan diam jika melihat penyakit merajalela, -pent

© copyleft almanhaj.or.id

Ditulis dalam IKHWANUL MULIMIN (IM) | Leave a Comment »

DR. YUSUF AL-QARADHAWI DAN DEMOKRASI

Ditulis oleh aburomadhon di/pada Mei 14, 2008

DR. YUSUF AL-QARADHAWI DAN DEMOKRASI

Oleh
Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi

Dr. Yusuf al-Qaradhawi mendukung demokrasi seraya berpendapat bahwa demokrasi merupakan alternatif terbaik untuk diktatorisme dan pemerintahan tirani. Berikut ini ringkasan pendapat Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengenai demokrasi disertai dengan komentar terhadapnya.

Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan: “Sesungguhnya sisi liberalisme demokrasi yang paling baik menurut saya adalah sisi politiknya, yang tercermin dalam penegakan kehidupan perwakilan, di dalamnya rakyat dapat memilih wakil-wakil mereka yang akan memerankan kekuasaan legislatif di parlemen, dan di dalam satu majelis atau dua majelis.

Pemilihan ini hanya bisa ditempuh melalui pemilihan umum yang bebas dan umum, dan yang berhak menerima adalah yang mendapat suara paling banyak dari para calon yang berafiliasi ke partai politik atau non-partai.

“Kekuasaan yang terpilih” inilah yang akan memiliki otoritas legislatif untuk rakyat, sebagaimana ia juga mempunyai kekuasaan untuk mengawasi kekuasaan eksekutif atau “pemerintah”, menilai, mengkritik, atau menjatuhkan mosi tidak percaya, sehingga dengan demikian, kekuasaan eksekutif tidak lagi layak untuk dipertahankan.

Dengan kekuasaan yang terpilih, maka semua urusan rakyat berada di tangannya, dan dengan demikian, rakyat menjadi sumber kekuasaan.

Bentuk ini secara teoritis cukup baik dan dapat diterima, menurut kaca mata Islam secara garis besar, jika dapat diterapkan secara benar dan tepat, serta dapat dihindari berbagai keburukan dan hal-hal negatif yang terdapat padanya.

Saya katakan “secara garis besar”, karena pemikiran Islam memiliki beberapa kewaspadaan terhadap beberapa bagian tertentu dari bentuk di atas.

Kekuasaan terpilih itu tidak memiliki penetapan hukum untuk hal-hal yang tidak diizinkan oleh Allah Ta’ala. Kekuasaan ini juga tidak boleh menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal atau menggugurkan suatu kewajiban. Sebab, yang mem­punyai kekuasaan menetapkan hukum satu-satunya hanyalah Allah jalla Sya’nuhu.

Manusia hanya boleh membuat hukum untuk diri mereka sendiri dalam hal yang diizinkan Allah Ta’ala saja. Artinya, hukum yang mengatur kepentingan dunia mereka yang tidak dimuat di dalam suatu nash tertentu, atau nash yang mengandung beberapa makna kemudian mereka memilih salah satu makna dan meng­gunakannya dengan memperhatikan kaidah-kaidah syari’at. Dalam hal itu terdapat medan yang sangat luas sekali bagi para pembuat undang-undang.

Oleh karena itu, harus dikatakan: “Sesungguhnya rakyat merupakan sumber kekuasaan dalam batas-batas syari’at Islam.” Sebagaimana dalam Majelis Tasyri’ (Badan Legislatif) harus ada komisi khusus yang dipegang oleh para ahli fiqih yang mampu mengambil kesimpulan dan melakukan ijtihad. Juga menilai ber­bagai ketetapan undang-undang, untuk mengetahui sejauh mana kesesuaiannya dan penyimpangannya dari syar’iat, walaupun sistem demokrasi sendiri tidak mensyaratkan hal tersebut, meski dalam undang-undang dinyatakan bahwa agama negara yang dianut adalah Islam.

Kemudian, para calon wakil rakyat juga harus benar-benar memenuhi atau memiliki bekal yang kuat dalam agama dan akhlak serta beberapa ketentuan lainnya, misalnya keahlilan dalam bidang kepentingan umum dan lain sebagainya. Jadi, calon wakil rakyat tidak boleh dari seorang penjahat atau pemabuk atau suka mening­galkan shalat atau orang yang menganggap enteng agama.

Di sana terdapat dua sifat yang disyaratkan Islam bagi setiap orang yang akan mengemban suatu pekerjaan.

Pertama : Mampu mengemban pekerjaan ini dan mempunyai pengalaman di bidangnya.
Kedua : Amanah. Dengan sifat amanah inilah suatu pekerjaan akan terpelihara dan pelakunya akan takut kepada Allah Ta’ala. Itulah yang diungkapkan oleh al-Qur’an melalui lisan Yusuf as , di mana dia mengatakan:

“Artinya : Berkata Yusuf, jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi ber­pengetahuan. “‘ [Yusuf : 55]

Juga dalam kisah Musa as, melalui lisan puteri seorang yang sudah tua renta:

“Artinya : Karena sesungguhnya, orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. ” [Al-Qashash: 26]

Dengan demikian, kekuatan dan ilmu memerankan sisi intelektual dan profesional yang menjadi syarat suatu pekerjaan, sedangkan kemampuan menjaga dan amanat mencerminkan sisi moral dan mental yang memang dituntut pula untuk keberhasilannya.[1]

Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengungkapkan: “Anehnya, sebagian orang memvonis demokrasi sebagai suatu yang jelas-jelas merupakan bentuk kemungkaran atau bahkan kekufuran yang nyata, sedang mereka belum memahaminya secara baik dan benar sampai kepada substansinya tanpa memandang kepada bentuk dan cirinya.

Di antara kaidah yang ditetapkan oleh para ulama terdahulu adalah, bahwa keputusan (hukum) terhadap sesuatu merupakan bagian dari pemahamannya. Oleh karena itu, barangsiapa menghukumi sesuatu yang tidak diketahuinya, maka hukumnya adalah salah, meskipun secara kebetulan bisa benar. Sebab, ibaratnya ia merupakan lemparan yang tidak disengaja. Oleh karena itu, di dalam hadits ditetapkan bahwa seorang hakim yang memberi ke­putusan dengan didasarkan pada ketidaktahuan, maka dia berada di neraka, sebagaimana orang yang mengetahui yang benar, tetapi dia menetapkan atau menghukumi dengan yang lain.

Lalu apakah demokrasi yang didengung-dengungkan oleh berbagai bangsa di dunia, dan diperjuangkan oleh banyak orang, baik di dunia belahan barat maupun timur, di mana ada sebagian bangsa bisa sampai kepadanya setelah melalui berbagai pertempuran sengit dengan penguasa tirani, yang menelan banyak darah dan menjatuhkan ribuan bahkan jutaan korban manusia. Sebagaimana yang terjadi di Eropa timur dan lain-lainnya, dan yang banyak dari pemerhati Islam menganggapnya sebagai sarana yang bisa diterima untuk meruntuhkan kekuasaan monarki, serta memotong kuku­kuku politik campur tangan, yang telah banyak menimpa masyarakat muslim. Apakah demokrasi ini mungkar atau kafir, sebagaimana yang didengungkan oleh beberapa orang yang tidak memahami sepenuhnya lagi tergesa-gesa!!?!”

Sesungguhnya substansi demokrasi -tanpa definisi dan istilah akademis- adalah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih orang yang akan mengurus dan mengendalikan urusan mereka, sehingga mereka tidak dipimpin oleh penguasa yang tidak mereka sukai, atau diatur oleh sistem yang mereka benci. Selain itu, mereka juga harus mempunyai hak menilai dan mengkritik jika penguasa melakukan kesalahan, juga hak opsi jika penguasa melakukan penyimpangan, dan rakyat tidak boleh digiring kepada aliran atau sistem ekonomi, sosial, kebudayaan, atau politik yang tidak mereka kenal dan tidak pula mereka setujui. Jika sebagian mereka menghalanginya, maka balasannya adalah pemecatan atau bahkan penyiksaan dan pembunuhan.”[2]

Sesungguhnya Islam telah mendahului sistem demokrasi dengan menetapkan beberapa kaidah yang menjadi pijakan substansi­nya, tetapi Islam menyerahkan berbagai rinciannya kepada ijtihad kaum muslimin sesuai dengan pokok-pokok agama mereka, ke­pentingan dunia mereka, serta perkembangan kehidupan mereka sesuai dengan zaman dan tempat, dan juga pembaharuan keadaan manusia.

Kelebihan demokrasi adalah, bahwa ia mengarahkan di sela­-sela perjuangannya yang panjang melawan kezhaliman dan kaum tirani serta para raja kepada beberapa bentuk dan sarana, yang sampai sekarang dianggap sebagai jaminan yang paling baik untuk menjaga rakyat dari penindasan kaum tirani.

Tidak ada larangan bagi umat manusia, para pemikir dan pemimpin mereka untuk memikirkan bentuk dan cara lain, barang­kali cara baru itu akan mengantarkan kepada yang lebih baik dan ideal. Tetapi, untuk mempermudah kepada hal tersebut dan me­realisasikannya ke dalam realitas manusia, kita melihat bahwa kita harus mengambil beberapa hal dari cara-cara demokrasi guna me­wujudkan keadilan, permusyawaratan, penghormatan hak-hak asasi manusia, serta berdiri melawan kesewenangan para penguasa yang angkuh di muka bumi ini.

Di antara kaidah syari’at yang ditetapkan adalah, bahwa sesuatu yang menjadikan hal yang wajib tidak sempurna kecuali dengannya, maka ia itu menjadi wajib, dan bahwasanya tujuan­tujuan syari’at yang diharapkan adalah jika tujuan-tujuan itu mem­punyai sarana pencapaiannya, maka sarana ini boleh diambil sebagai alat menggapai tujuan tersebut.

Tidak ada satu syari’at pun yang melarang penyerapan pemikiran teori atau praktek empiris dari kalangan non-muslim. Karena, Nabi saw sendiri pada perang Ahzab telah mengambil pemikiran “penggalian parit”, padahal strategi tersebut berasal dari strategi bangsa Parsi.

Selain itu, Rasulullah saw pernah juga mengambil manfaat dari tawanan musyrikin dalam perang Badar “dari orang-orang yang mampu membaca dan menulis” untuk mengajarkan baca tulis anak-anak kaum muslim.in, meski mereka itu musyrik. Dengan demikian, hikmah itu adalah barang temuan orang mukmin, di mana saja dia menemukannya, maka dia yang paling berhak atasnya.

Dalam beberapa buku, saya telah mengisyaratkan bahwa merupakan hak kita untuk mengambil manfaat dari pemikiran, strategi dan sistem yang bisa memberikan manfaat kepada kita, selama tidak bertentangan dengan nash muhkam (yang jelas) dan tidak juga kaidah syari’at yang sudah baku, dan kita harus memilih dari apa yang kita ambil untuk selanjutnya menambahkannya dan melengkapinya dengan bagian ruh kita serta hal-hal yang dapat menjadikannya sebagai bagian dari kita dapat dan menghilangkan identitas pertamanya.”[3]

Ungkapan seseorang yang mengatakan, bahwa demokrasi berarti kekuasaan rakyat oleh rakyat dan karenanya, harus ditolak prinsip yang menyatakan, bahwa kekuasaan itu hanya milik Allah semata, maka ungkapan semacam itu sama sekali tidak dapat diterima.

Bagi para penyeru demokrasi tidak perlu harus menolak kekuasaan Allah atas manusia. Hal seperti itu tidak pernah terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi. Tetapi yang menjadi konsentrasi mereka adalah menolak kediktatoran yang sewenang-­wenang, serta menolak pemerintahan otoriter terhadap rakyat.

Benar, setiap yang dimaksudkan dengan demokrasi oleh me­reka adalah memilih pemerintah oleh rakyat sesuai dengan hati nurani mereka, serta memantau tindakan dan kebijakan mereka, serta menolak berbagai perintah mereka jika bertentangan dengan undang undang rakyat, atau dengan ungkapan Islam: “Jika mereka memerintahkan untuk berbuat maksiat,” dan mereka juga mem­punyai hak untuk menurtmkan penguasa jika melakukan penyim­pangan dan berbuat zhalim serta tidak mau menerima nasihat atau peringatan. “[4]

Sesungguhnya undang-undang menetapkan, di samping berpegang pada demokrasi, bahwa agama negara adalah Islam dan bahwasanya syari’at Islam adalah sumber hukum dan undang­undang, dan yang demikian itu merupakan penegasan akan kekuasaan Allah atau kekuasaan syari’at-Nya, dan kekuasaan itulah yang memiliki kalimat tertinggi.

Dimungkinkan juga untuk menambahkan pada undang-gundang materi yang secara tegas dan lantang menetapkan, bahwa setiap undang-undang atau sistem yang bertentangan dengan syari’at yang baku dan permanen, maka undang-undang itu adalah bathil.”[5]

Tidak ada ruang untuk pemberian suara dalam berbagai hukum pasti dari syari’at dan juga pokok-pokok agama serta hal­hal yang wajib dilakukan dalam agama, tetapi pemberian suara itu pada masalah-masalah ijtihadiyah yang mencakup lebih dari satu pendapat. Sudah menjadi kebiasaan manusia untuk berbeda pendapat dalam hal tersebut, misalnya pemilihan salah satu calon yang akan menempati suatu jabatan, meskipun itu jabatan kepala negara, dan seperti juga pengeluaran undang-undang untuk mengatur lalu lintas jalan raya atau untuk mengatur bangunan tempat perdagangan atau industri atau rumah sakit, atau yang lainnya yang oleh para ahli fiqih disebut sebagai “mashalihul mursalah.” Atau seperti juga pengambilan keputusan untuk mengumumkan perang atau tidak, mengharuskan pembayaran pajak tertentu atau tidak, atau mengumumkan keadaan darurat atau tidak, atau mem­batasi jabatan Presiden, dan pembolehan membatasi masa pemilihan atau tidak, demikian seterusnya.

Jika banyak pendapat yang berbeda dalam masalah ini, maka apakah pendapat itu akan ditinggal menggantung begitu saja, apa­kah ada tarjih tanpa murajjah (yang diunggulkan)? Ataukah harus ada murajjah?

Sesungguhnya logika akal, syari’at dan realitas menyatakan harus ada murajjah (yang diunggulkan), dan yang diunggulkan pada saat terjadi perbedaan pendapat adalah jumlah terbanyak. Sebab, pendapat dua orang itu lebih mendekati kebenaran daripada pen­dapat satu orang, dan dalam hadits disebutkan:

“Sesungguhnya, syaitan itu bersama satu orang dan dia (syaitan) lebih jauh dari dua orang.”[6].[7]

Ungkapan orang yang menyatakan, bahwa tarjih (pengunggulan satu pendapat) itu adalah untuk yang benar meskipun tidak ada seorang pun pendukungnya. Adapun yang salah harus ditolak meskipun didukung oleh 99 dari 100. Ungkapan ini hanyalah tepat pada hal-hal yang ditetapkan oleh syari’at secara gamblang, tegas dan terang yang menyingkirkan perselisihan dan tidak mengandung perbedaan atau menerima pertentangan, dan hal itu hanya sedikit sekali. Itulah yang dikatakan: Jama’ah itu adalah yang sejalan dengan kebenaran meski engkau hanya sendirian.[8]

Sesungguhnya petaka pertama yang menimpa umat Islam dalam perjalanan sejarahnya adalah sikap mengabaikan terhadap kaidah musyawarah, dan perubahan “Khilafah Rasyidah” menjadi “kerajaan penindas” yang oleh sebagian sahabat disebut “kekaisaran”. Artinya, kekuasaan absolut Kaisar telah berpindah kepada kaum muslimin dari berbagai kerajaan yang telah diwariskan Allah ke­padanya. Padahal semestinya mereka mengambil pelajaran dari mereka dan menghindari berbagai kemaksiatan dan perbuatan hina yang menjadi sebab musnahnya negara mereka.

Apa yang menimpa Islam, umatnya, serta dakwahnya di zaman modern ini tidak lain adalah akibat dari pemberlakuan pemerintahan otoriter yang bertindak sewenang wenang terhadap umat manusia dengan menggunakan pedang kekuasaan dan emas­nya, dan tidaklah syari’at dihapuskan, skularisme diterapkan, serta umat manusia diharuskan berkiblat ke barat melainkan dengan paksaan, memakai besi dan api. Tidaklah dakwah Islam dan ge­rakannya dipukul habis-habisan serta tidak juga para penganut dan penyerunya dihajar dan dikejar-kejar melainkan oleh kekuasaan otoriter yang terkadang tanpa kedok dan terkadang dengan meng­gunakan kedok demokrasi palsu yang diperintahkan oleh kekuatan yang memusuhi lslam secara terang-terangan atau diarahkan dari balik layar.”[9]

Di sini saya (Dr. Yusuf al-Qaradhawi) perlu menekankan, bahwa saya bukan termasuk orang yang suka menggunakan kata-kata asing, seperti misalnya; demokrasi dan lain-lainnya untuk mengungkapkan pengertian-pengertian Islam.

Tetapi, jika suatu istilah telah menyebar luas di tengah-tengah umat manusia dan telah dipergunakan oleh banyak orang, maka kita tidak perlu menutup pendengaran kita darinya, tetapi kita harus mengetahui maksud istilah tersebut, sehingga kita tidak me­mahaminya secara keliru, atau mengartikannya secara tidak benar atau yang tidak dikehendaki oleh orang-orang yang membicarakannya, dengan begitu hukum kita terhadapnya adalah hukum yang benar dan seimbang. Meski istilah itu datang dari luar kalangan kita, hal itu tidak menjadi masalah. Sebab, poros hukum itu tidak pada nama dan sebutan, tetapi pada kandungan dan substansinya.”[10]

Saya (Dr. Yusuf al-Qaradhawi) termasuk orang yang menuntut demokrasi dalam posisinya sebagai sarana yang sangat mudah dan teratur untuk merealisasikan tujuan kita dalam kehidupan yang mulia, yang di dalamnya kita bisa berdakwah kepada Allah dan juga kepada Islam, sebagaimana kita telah beriman kepadanya, tanpa harus dijebloskan ke dalam penjara yang gelap atau dihukum di atas tiang gantungan.”[11]

Berkenaan dengan hal tersebut, dapat penulis katakan: “Dr. Yusuf al-Qaradhawi telah dengan sekuat tenaga membela demokrasi dalam menghadapi pemerintahan otokrasi atau pemerintahan tirani yang berbagai keburukan dan kesialannya telah dirasakan oleh Dr.Yusuf al-Qaradhawi dan Jama’ah Ikhwanul Muslimin. Oleh karena itu, Dr. Yusuf al-Qaradhawi berusaha keras mempertahankan demokrasi dengan segenap daya dan upaya.

Yang lebih baik dilakukan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah, menegakkan hukum Islam yang di dalamnya terdapat konsep musyawarah Islami yang sudah cukup bagi kita dan tidak lagi memerlukan demokrasi ala Barat meskipun kita memolesnya dengan berbagai kebaikan dan keindahan.

Jika kita menyaring demokrasi ini, lalu menambahkan bebe­rapa hal yang sesuai dengan agama kita atau mengurangi beberapa hal darinya yang memang bertentangan dengan agama, lalu mengapa kita harus menyebutnya demokrasi? Mengapa tidak menyebutnya syura (permusyawaratan) misalnya.

Dengan demikian, demokrasi Barat tidak disebut demikian kecuali diambil dengan seluruh kandungannya. Tetapi, jika diambil dengan melakukan penyesuaian, perubahan dan penyimpangan, maka hal itu secara otomatis menjadi sesuatu yang lain yang tidak mungkin kita sebut lagi sebagai demokrasi. Dalam hal ini, perum­pamaannya adalah sama dengan khamr jika rusak dengan sendirinya atau tindakan seseorang, maka pada saat itu tidak lagi disebut se­bagai khamr, tapi disebut cuka. Demikian pula demokrasi.

Jadi, yang harus dilakukan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah menyeru kepada penegakan hukum Islam dengan menerap­kan sistem syura (permusyawaratan) yang adil, daripada mengobati suatu penyakit dengan penyakit lain, yang bisa jadi lebih berbahaya lagi bagi umat.[12]

KOMENTAR JAMAL SULTHAN ATAS FATWA DR. YUSUF AL-QARADHAWI.
Ustadz Jamal Sulthan hafizhahullah mempunyai komentar yang sangat baik terhadap fatwa Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam hal demokrasi. Di sini saya bermaksud untuk menukilnya agar bisa diambil manfaat oleh para pembaca, dan agar para pembaca mengetahui titik-titik ketidakbenaran dari ucapan Dr. Yusuf al­Qaradhawi.

Jamal Sulthan mengatakan: “Masalah ini sangat penting sekali, dan ketika yang mengungkapkannya adalah seorang pakar fiqih sekaliber Dr. Yusuf al-Qaradhawi, maka masalahnya semakin bertambah penting, belum lagi mimbar yang menjadi tempat penyebaran fatwa yang dibaca tidak kurang dari satu juta orang berbahasa Arab. Maka pada saat itu, tidak diragukan lagi bahayanya akan lebih besar, dan dia mempromosikan dirinya kepada setiap penulis dan pemilik pemikiran.

Fatwa dalam format yang disebarluaskan tidak mempunyai tema sama sekali dan hampir tidak mempunyai nilai sama sekali, cukuplah bagi anda ketika anda dihadapkan suatu ungkapan yang anda bisa mengatakan: “itu benar,” bersikap sama seperti halnya ketika anda tidak bisa mengatakan: “Itu salah!” Namun, sesung­guhnya di sana ada suatu kerancuan yang aneh, dan beberapa hakikat obyektif dan histroris yang tidak diketahui Dr. Yusuf al-Qaradhawi, menyebabkan pembicaraannya terjadi kekeliruan, yang menuntut saya mengkaji cukup lama untuk mendiskusikan “segi dan pertim­bangan” fatwa dengan mengharapkan keluasan hati pemberi fatwa tersebut, dan kita tahu kesungguhan beliau untuk memperoleh kejelasan kebenaran, dimana pun berada serta perhatiannya yang tulus insya Allah terhadap berbagai masalah besar yang membuat sibuk generasi muslim pada zaman sekarang ini.

Dalam fatwa tersebut ditanyakan, sebagaimana yang ditegas­kan oleh Ustadz Fahmi: “Apakah demokrasi itu kufur?” Maka, Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi membuka pembicaraannya dengan mengatakan: “Sesungguhnya substansi demokrasi adalah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih orang yang akan mengurus dan mengendalikan urusan mereka, sehingga mereka tidak dipimpin oleh penguasa yang tidak mereka sukai, atau diatur oleh sistem yang mereka benci. Selain itu, mereka juga harus mempunyai hak menilai dan mengkritik jika penguasa melakukan kesalahan, juga hak opsi jika penguasa melakukan penyimpangan. Rakyat tidak boleh digiring kepada aliran atau sistem ekonomi, sosial, kebudayaan, atau politik yang tidak mereka kenal dan tidak pula mereka setujui, dan itulah substansi demokrasi.”

Kemudian Dr. Yusuf al-Qaradhawi menambahkan seraya mengomentari: “Realitas menunjukkan, bahwa orang yang memperhatikan secara seksama substansi demokrasi, maka dia akan mendapatkan bahwa ia termasuk dari konsep Islam”

Pendahuluan inilah yang menjadi kesalahan pertama dan substansial yang mengakibatkan fatwanya salah secara keseluruhan.

Dr. Yusuf al-Qaradhawi telah menetapkan, bahwa substansi demokrasi adalah pemberian kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpin mereka… dan seterusnya. Inilah salah satu produk pokok dari berbagai produk demokrasi atau salah satu tampilan dari berbagai penampilan demokrasi, tetapi itu bukan substansi demokrasi, sebagaimana yang dianggap oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi. Namun, demokrasi secara substansial adalah penolakan terhadap teokrasi, yaitu sistem pemerintahan berdasarkan kekuasaan agama dan menjalankan pemerintahan atas nama Allah di muka bumi. Kelahiran demokrasi itu menurut perjalanan sejarahnya adalah sebagai akibat dari pertikaian negara melawan gereja, hukum buatan manusia melawan hukum agama, hukum atas nama rakyat dan manusia melawan hukum atas nama Allah dan agama.

Dengan kata lain, kita bisa katakan bahwa demokrasi itu adalah sisi lain dari sekularisme, dan di antara dampaknya demokrasi adalah meniadakan perwalian masing-masing individu umat manusia dari pundak masyarakat. Sebab, jika kita menolak perwalian agama dan Tuhan untuk kepentingan rakyat, maka semua perwalian di bawahnya sudah pasti akan tertolak. Dari sini lahirlah berbagai sarana dan sistem yang mengatur seluk beluk masyarakat, yang mencegah munculnya kekerasan, penindasan dan kesewenangan dalam bentuk apa pun, dan itu berlangsung setelah negara sipil dengan para pemikir dan pendukungnya berhasil merealisasikan kemenangan akhir atas gereja dan para tokoh agama serta berhasil mencopot kekuasaan dari mereka, seperti yang diketahui oleh setiap pengkaji sejarah Eropa modern.

Di antara dampak dari kemenangan akhir bagi gerakan demokrasi ini adalah terhapusnya sifat kesucian dari semua posisi, masalah dan makna, selama tidak ditetapkan oleh rakyat sebagai sesuatu yang suci. Yang haram adalah apa yang menurut pendapat mayoritas orang sebagai haram, sedangkan yang halal adalah apa yang menurut pendapat mayoritas orang sebagai halal, dengan menutup mata dari setiap referensi yang lain, baik yang bersifat religius maupun yang lainnya. Sebab, jika anda menetapkan bahwa di sana terdapat referensi syari’at yang berada di atas manusia atau harus didahulukan sebelum pendapat rakyat, maka dengan demikian anda telah menggugurkan dasar demokrasi. Karena, jika anda mengatakan, misalnya “Sesungguhnya masalah ini berdasarkan nash al-Qur’an, tidak boleh dilakukan oleh manusia, maka dengan demikian, anda telah menjadikan hukum hanya pada Allah Ta’ala semata, bukan ada pada rakyat. Selama kekuasaan dan hukum ditarik dari rakyat, maka berakhirlah kisah demokrasi itu.

Demikian itulah kisah demokrasi secara ringkas dan ini pula yang menjadi substansinya, yang diketahui secara pasti oleh Ustadz Fahmi Huwaidi dan aliran pemikirannya. Dengan demikian, apakah kita bisa mengatakan seperti yang dikatakan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi: “Barangsiapa yang memperhatikan secara seksama terhadap substansi demokrasi, niscaya dia akan mendapatkan bahwa demokrasi termasuk dari konsep Islam”. Atau kita akan mengatakan seperti yang dikatakannya pula: “Islam telah mendahului demokrasi dengan menetapkan kaidah-kaidah yang menjadi dasar pijakan bagi substansinya, hanya saja Islam menyerahkan rincian­nya pada ijtihad kaum muslimin sesuai dengan ajaran agama mereka, kepentingan dunia mereka, serta perkembangan kehidupan mereka”

Yang tampak jelas sekali dari fatwa Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah, bahwa dia menggambarkan demokrasi dengan gambaran tertentu yang dia angan-angankan dan impikan, lalu dia mengeluarkan fatwanya berdasarkan pada khayalan yang mempermainkan angan-angannya, bukan pada hakikat sejarah demokrasi dan obyek­tivitas yang membentuk istilah demokrasi dalam pemikiran manusia modern.

Barangkali hal yang sangat jelas menunjukkan hal tersebut adalah ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam fatwanya: “Dan ungkapan orang yang mengatakan bahwa demokrasi berarti pemerintahan yang kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, sehingga ada keharusan menolak prinsip yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan Allah, adalah ungkapan yang sama sekali tidak dapat diterima, karena menyuarakan demokrasi tidak harus menolak kekuasaan tertinggi berada di tangan Allah atas semua umat manusia. Saya yakin hal seperti itu tidak pernah terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi. Tetapi yang menjadi konsentrasi mereka adalah menolak kediktatoran yang sewenang-wenang, serta menolak pemerintahan yang menindas rakyat, baik itu penguasa zhalim maupun diktator.”

Sebenarnya, saya (Jamal Sulthan) belum memahami benar ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi yang menyatakan: “Hal seperti itu tidak pernah terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi. Tetapi, yang menjadi konsentrasi mereka adalah menolak kediktatoran yang sewenang-wenang, serta menolak pemerintahan otoriter terhadap rakyat.” Apakah dia pernah melakukan penelitian yang menghasilkan hakikat tersebut? Jika lawannya mengatakan: “Sesungguhnya hal itu selalu terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi,” lalu siapa yang akan menilai dan membenarkan salah satu dari kedua ungkapan tersebut ?

Sesungguhnya fatwa syari’at memerlukan adanya ketelitian dan keakuratan dalam ucapan, lebih dari sekedar ungkapan yang hanya dilandasi perasaan (misalnya : “Saya yakin hal seperti itu tidak pernah terbersit” dst..ed). Saya sangat memaklumi Dr. Yusuf al­Qaradhawi dalam hal kesungguhannya mempertahankan nilai­nilai keadilan, kebebasan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia serta kehormatan mereka. Dalam hal itu, orang seperti dia dan saya mengetahui betapa kejam cambuk-cambuk para algojo, dan betapa menyeramkannya pula penjara para penindas. Namun demikian, pembicaraan masalah keadilan, kebebasan dan hak-hak asasi manusia merupakan suatu hal, sedangkan pengaturan istilah pemikiran politik untuk memberlakukan hukum syari’at terhadapnya merupakan hal lain. Sebagaimana realitas terus berada seperti sediakala tidak berubah seperti yang saya duga. Kita perlu juga merenungi ucapan Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi: “Orang muslim yang menyerukan demokrasi pada hakikatnya menyeru kepadanya sebagai satu bentuk pemerintahan, yang dapat mewujudkan prinsip-prinsip politik Islam dalam pemilihan pemimpin, penetapan musyawarah dan loyalitas, serta penegakan amar ma’ruf nahi munkar, melawan kezhaliman, menolak kemaksiatan, khususnya jika sampai pada kekufuran yang jelas yang telah ada bukti dari Allah.”

Di sini, saya setuju sekali dengan Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengenai kriteria yang dikemukakannya mengenai manhaj bagi pemerintahan Islam. Tetapi, apakah yang mendorong anda untuk meletakkan stempel demokrasi pada perbincangan ini dan manhaj tersebut? Apakah sebenarnya kesucian yang dikandung oleh istilah “buatan Barat, perkembangan, sejarah dan pertikaiannya” untuk anda pertahankan dengan mati-matian dan memperindah penampilannya di hadapan kaum muslimin? Hal itu mengingatkan kita terhadap apa yang meliputi akal pikiran kaum muslimin pada tahun lima puluhan dan enam puluhan sekitar istilah “sosialisme “, sehingga mereka menjadikan sosialisme dan Islam dua sisi satu mata uang. Pengalaman yang sama juga kembali terjadi sekali lagi pada istilah demokrasi.

Sesungguhnya, demokrasi bukan apa yang anda rinci berdasarkan analogi Anda sendiri, atau dirinci oleh orang lain. Tetapi demokrasi merupakan satu kesatuan sistem untuk memelihara bangunan sosial. Terserah anda mau menerimanya atau menolaknya, lalu mencari manhaj lain yang melahirkan bagi anda satu istilah lain yang orisinil yang sesuai dengan `aqidah, agama, sejarah dan kemanusiaan anda.

Jika kita boleh menerima istilah tersebut disertai dengan beberapa penyesuaian terhadapnya agar sejalan dengan lingkungan kita, lalu bagaimana pendapat anda mengenai istilah teokrasi, atau yang disebut dengan “pemerintahan berdasarkan ketuhanan”. Kita hanya akan menjauhkan diri dari monopoli para tokoh agama terhadap kekuasaan atas nama perwakilan langit sebagaimana yang diketahui oleh sejarah gereja Eropa, dan tinggallah bagi kita, yaitu menjadikan hukum Allah yang berkuasa atas umat manusia dan membatasi perundang-ungangan masyarakat. Pada saat itu, apakah kita bisa mengatakan bahwa substansi teokrasi yaitu “hukum Allah” adalah Islam?!

Dengan tolok ukur yang sama, jika anda mengatakan: “Sesungguhnya demokrasi itu dari Islam,” maka dibenarkan pula untuk mengatakan: “Sesungguhnya teokrasi itu dari Islam!!!”

Sedangkan kita akan mengatakan: “Sesungguhnya demokrasi dan teokrasi, keduanya adalah istilah Eropa yang lahir dan terbentuk serta menunjukkan (budaya) Barat, hal itu tidak memberikan manfaat bagi kita sebagai kaum muslimin. Sebab, Islam tidak mengenal pemerintahan pemuka agama, sebagaimana Islam juga tidak mengenal istilah “surat penebus dosa”, dan tidak pula mengenal istilah pertikaian antara negara sipil dan gereja, atau antara agama dan negara. Karena, Islam sebagai agama, sejarah, dan kebudayaan berbeda dari Kristen sebagai agama, sejarah, dan kebudayaan. Hal itu memperlihatkan kepada kita secara pasti perbedaan berbagai istilah pemikiran, politik, dan metodologi antara keduanya (Islam dan Kristen).

Permasalahannya di sini adalah, bahwa sebagian kaum muslimin berkhayal bahwa hak-hak asasi manusia, keadilan, kebebasan, hak suksesi kekuasaan dan larangan melakukan penindasan di muka bumi merupakan hal-hal yang diperjuangkan oleh sistem demokrasi bagi masyarakat, di mana tidak mungkin bagi mereka untuk menggambarkan prinsip-prinsip ini dapat terealisasi di bawah payung istilah lain dalam Islam. Yang demikian itu merupakan satu kesalahan yang sangat berbahaya. Sesungguhnya hak-hak dan prinsip-­prinsip kemanusiaan itu hanya sekedar dampak dari kelahiran sekulerisme atau demokrasi di masyarakat Eropa. Bersamaan dengan itu mungkin juga memproduksinya, memeliharanya, dan memberlakukannya di masyarakat lain tanpa melalui jalan sekularisme atau demokrasi.

Tetapi, dominasi pemikiran Barat atas berbagai aliran pemikiran dan politik dalam masyarakat kontemporer, dan tirani yang ditanamkan oleh Eropa ke dalam akal dan jiwa masyarakat dunia ketiga yang di antara mereka adalah sebagian kaum muslimin, tidak meninggalkan sedikit kesempatan pun bagi akal non-Eropa untuk memikirkan orisinalitas atau mengkhayalkan karya pemikiran atau metodologis yang tidak terpengaruh oleh “kutub Eropa”, serta berbagai manhaj dan istilahnya. Maka sebagian besar usaha-usaha “dunia ketiga” dalam bidang pemikiran, metodologi dan istilah -yang di antaranya adalah fatwa ini-, hanyalah sekedar catatan kaki atau catatan akhir atas matan (isi) yang berasal dari Eropa. Padahal kita -di lingkungan Islam-, hati nurani Islami menolak kecuali mencatat sikap kehati-hatiannya yang malu-malu itu terhadap demokrasi, sedangkan berpura-pura tidak mengetahui bahwa sikap kehati-hatian itu bermakna pada kenyataan obyektifnya sebagai penolakan terhadap demokrasi, tetapi kita masih terus ngotot untuk mempertahankan istilah tersebut, meskipun pada hakikatnya, secara obyektif, telah meninggalkannya.

Sesungguhnya Partai Kupu-Kupu Itali -Partai para pelacur- ­memaksakan dirinya masuk ke dunia partai, dan sebagian anggotanya masuk parlemen Itali, agar “suara pelacur” cukup untuk membuat berbagai ketetapan undang-undang baru di dalam masyarakat, jika semua suara sama.

Yang tidak mau diakui oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah, bahwa Partai Kupu-Kupu ini mengaspirasikan hak demokrasinya. Jika anda menolak keberadaannya atau menolak masuknya ke parlemen atau menolak keikutsertaannya dalam penghitungan dengan suara anggotanya, maka anda tidak demokratis, dan tindakan ini melawan demokrasi. Itulah hakikat obyektif, yang tidak ada alasan bagi anda terhadapnya, serta tidak ada tempat melarikan diri dari mengakuinya.

Benar bahwa anda menolak hal tersebut, dan saya pun demikian. Tetapi, makna hal itu adalah bahwa kita menolak demokrasi sebagai bingkai sistem bagi pemerintahan di suatu negara Islam. Tinggallah bagi saya dan anda mencarikan istilah baru dan sistem baru, yang menyatukan antara agama dan dunia, syari’at dan masyarakat, keadilan dan moral, kebebasan dan nilai-nilai, hak Allah dan hak hamba, dan semuanya itu adalah aspek-aspek yang tidak mempunyai hubungan dengan demokrasi.

Jangan anda merasa kesal tuanku (Dr. Yusuf al-Qaradhawi), jika masyarakat Barat menolak mengakui istilah dan sistem baru anda. Karena mereka memang menolak agama anda pada dasarnya, sebagaimana logika subyektif dari sistem demokrasi yang mengatur kehidupannya, mengharuskannya menerima pluralisme. Yang demikian itu, jika kita berhusnuzhzhan (berprasangka baik) terhadap kesungguhan mereka dalam memegang segala macam prinsip, apalagi yang menyangkut masalah hubungan antar negara.

Dalam fatwa Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi tentang demokrasi, masih terdapat kerancuan lain, yaitu dalam usahanya melegitimasi beberapa sisi kekuasaan eksekutif dalam menerapkan demokrasi, di mana sang Doktor mempromosikannya kepada pemahaman beberapa pemerintah Islam. Lebih baiknya, kita simak apa yang dikatakan Doktor, kemudian simak juga komentar kami setelah itu.

Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan: “Di antara dalil-dalil menurut kelompok pemerhati Islam yang menunjukkan demokrasi adalah prinsip hasil import dan tidak ada hubungannya dengan Islam, adalah bahwa ia berdasarkan pada suara mayoritas, serta menganggap suara terbanyak merupakan pemegang kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan dan mengendalikan berbagai permasalahan, dan dalam menilai serta memutuskan benar terhadap salah satu dari berbagai masalah yang berbeda-beda dengan meng­gunakan pemungutan suara terbanyak dalam demokrasi sebagai pemutus dan referensi. Maka, pendapat mana pun yang memenangkan suara terbanyak secara absolut, atau terbatas pada beberapa kesempatan, itulah pendapat yang diberlakukan, meskipun terkadang pendapat itu salah dan bathil.

Padahal Islam tidak menggunakan sarana seperti itu dan tidak mentarjih (mengunggulkan) suatu pendapat atas pendapat yang Iain karena adanya kesepakatan pihak mayoritas, tetapi Islam melihat pada pokok permasalahan tersebut; Apakah ia salah atau benar? Jika benar, maka ia akan memberlakukannya, meskipun bersamanya hanya ada satu suara, atau bahkan sama sekali tidak ada seorang pun yang menganutnya. Jika salah,. maka ia akan menolaknya, meskipun bersamanya terdapat 99 orang dari 100 orang yang ikut.

Bahkan, nash-nash al-Qur’an menunjukkan bahwa suara mayoritas selalu berada dalam kebathilan dan selalu mengiringi para Thaghut, sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah Ta’ala ini:

“Artinya : Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di­muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan-Nya.”[Al-An'aam: 116]
.
Juga firman-Nya:

“Artinya : Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman, walaupun kamu sangat menginginkannya” [Yusuf: 103]

Di dalam al-Qur’an, dilakukan pengulangan berkali-kali terhadap firman-Nya berikut ini:

“Artinya : Tetapi kebanyakan manusza tidak mengetahui” [Al-­A'raaf: 187]

Selanjutnya, Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi menambahkan seraya mengomentari hal tersebut dengan mengatakan: “Ungkapan tersebut sama sekali tidak dapat diterima, sebab didasarkan pada suatu hal yang salah”

Seharusnya kita perlu membicarakan tentang demokrasi di dalam masyarakat muslim; yang mayoritas mereka dari kalangan orang orang yang berpengetahuan, berakal, beriman lagi bersyukur. Kita tidak hendak membicarakan tentang masyarakat kaum atheis atau kaum yang sesat dari jalan Allah:

Kemudian, sesungguhnya terdapat beberapa hal yang tidak masuk ke dalam kategori voting dan tidak dapat diambil suaranya, karena ia termasuk bagian dari hal yang sudah tetap dan permanen yang tidak dapat diubah kecuali jika masyarakat itu berubah sendiri dan tidak menjadi muslim lagi.

Jadi, tidak ada tempat bagi voting dalam berbagai ketetapan syariat yang sudah pasti dan juga pokok-pokok agama. Voting itu hanya pada masalah-masalah ijtihad saja yang bisa mencakup lebih dari satu pendapat. Sudah menjadi kebiasaan manusia untuk berbeda pendapat mengenai hal tersebut, jika terdapat berbagai pendapat yang berbeda-beda mengenai beberapa masalah. Lalu, apakah masalah-masalah itu akan dibiarkan bergantung begitu saja? Dan apakah ada pemilihan pendapat tanpa adanya yang diunggul­kan? Ataukah perlu adanya yang diunggulkan?

Logika akal, syari’at dan realitas menyatakan perlu adanya (orang) yang dimenangkan. Yang diutamakan pada saat terjadi perbedaan pendapat adalah jumlah mayoritas. Sebab, pendapat dua orang itu lebih mendekati kebenaran daripada pendapat satu orang. Dalam hadits pun sudah ditegaskan:

,”Sesungguhnya, syaitan itu bexsama satu orang dan dia (syaitan) lebih jauh dari dua orang.”

Ditegaskan pula, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Abu Bakar dan `Umar radhiallahu `anhuma:

“Jika kalian bersatu dalam suatu musyawarah, niscaya aku tidak akan menentang kalian berdua.”

Demikian yang diungkapkan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi.

Ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi di atas memerlukan adanya perincian, karena di dalamnya terdapat kerancuan dan beberapa hal yang membingungkan.

Pertama-tama, saya merasa heran karena Dr. Yusuf al-Qaradhawi menempatkan pendapat lawan-lawannya yang menurutnya tidak benar dengan membuka ucapannya bahwa mereka berpendapat “Demokrasi adalah ajaran yang diimport dari Barat dan tidak mempunyai hubungan dengan Islam”-Apakah Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengetahui bahwa demokrasi merupakan ajaran yang tidak diimport? Dan bahwasanya demokrasi merupakan prinsip dasar yang lahir dan tumbuh di dalam buaian sejarah Islam disertai berbagai perubahan peradaban, manhaj, agama dan politik? Lalu kapan hal itu terjadi? Di zaman apa, jika dihitung dari sejak diutusnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai pertengahan abad ke-19? Kapan Eropa mengimport demokrasi dari kaum muslimin? Serta apakah rahasia-rahasia yang terdapat dalam peristiwa bersejarah dan menghebohkan itu yang tidak diketahui oleh seantero bumi selama kurun waktu yang begitu panjang?

Saya kira, Dr. Yusuf al-Qaradhawi tidak seharusnya membuka ucapannya dengan kalimat tersebut. Sebab, siapa pun dari kaum muslimin tidak akan dapat mengaklaim bahwa demokrasi itu merupakan ajaran yang tidak diimport dari sistem Eropa. Sesungguhnya yang menjadi perbedaan pendapat adalah sikap Islam terhadap demokrasi itu. Ini yang pertama!

Adapun ungkapan Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi: “Seharusnya kita perlu membicarakan tentang demokrasi di dalam masyarakat muslim, yang mayoritas mereka dari kalangan orang­orang yang berpengetahuan, berakal, beriman lagi bersyukur. Kita tidak hendak membicarakan tentang masyarakat kaum atheis atau kaum yang sesat dari jalan Allah.”

Yang demikian itu secara obyektif adalah kesalahan yang jelas. Sebab, demokrasi tidak mempersoalkan identitas, keimanan, kekufuran dan jenis nilai yang dibawa oleh seseorang, karena semuanya itu sama, baik itu orang alim yang bertindak sewenang-­wenang, Muslim dan Nasrani. Jika saya katakan: “Bahwa hak menerapkan demokrasi di masyarakat muslim tergantung pada orang muslim yang taat beragama, dan tidak masuk di dalamnya orang yang tidak taat beragama atau yang mempunyai identitas tidak jelas atau pemeluk Nasrani, Yahudi atau Atheis. Maka, artinya anda telah berbicara tentang sistem lain dan manhaj yang lain pula. Jelas, itu bukan lagi demokrasi.”

Demikian juga dengan ungkapan Syaikh Dr. Yusuf ai-Qaradhawi: “Kemudian, di sana terdapat beberapa masalah yang tidak masuk ke dalam voting dan tidak pula diperlukan pemungutan suara terhadapnya, karena semua itu merupakan bagian dari hal­-hal yang sudah baku dan tidak dapat dilakukan perubahan, kecuali jika masyarakat itu mengalami perubahan sendiri dan tidak menjadi muslim lagi”

Perbedaan yang dianggap aneh oleh Syaikh Dr. Yusuf al­Qaradhawi di sini adalah bahwa suatu masyarakat, jika mengalami perubahan dan tidak menjadi muslim lagi, maka dimungkinkan menjadi masyarakat yang demokratis. Tetapi, jika masih tetap menjadi masyarakat muslim, maka dapat dipastikan ia tidak akan demokratis, karena mempunyai sistem lain berupa hal-hal yang sudah baku, `aqidah dan nilai-nilai yang tidak mungkin untuk di­tundukkan pada pendapat manusia.

Di sini, kita kembali lagi kepada pokok kesalahan pada konsepsi Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi terhadap wujud dan substansi demokrasi. Di dalam demokrasi, rakyat merupakan tempat kembali sekaligus penguasa, pembuat ketetapan, dan penentu satu-satunya. Jika anda mengatakan, bahwa di sana terdapat beberapa hal yang tidak akan dapat ditundukkan pada voting atau tidak masuk pada ruang voting, maka dengan demikian anda tidak demokratis. Jika anda mengatakan, bahwa di sana terdapat beberapa hal pasti dan permanen, baik yang menyangkut masalah pemikiran, agama, moral, ekonomi atau politik yang tidak akan dapat diubah, maka pada saat itu anda juga tidak demokratis.

Demikian juga ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi: “Jadi , tidak ada ruang voting dalam berbagai ketetapan syari’at yang sudah pasti,” maka ungkapan itu pun sama sekali tidak demokratis. Sebab, pengakuan anda bahwa di sana terdapat syari’at yang memerintah di atas kehendak dan kemauan manusia, maka yang demikian itu sebagai pukulan telak terhadap isi dan substansi demokrasi.

Apakah sekarang gambarannya sudah menjadi jelas dalam pandangan Dr. Yusuf al-Qaradhawi, Fahmi Huwaidi dan alirannya? Saya sependapat dengan mereka dalam setiap ketentuan, batasan dan bingkai yang diberikan oleh Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi bagi politik masyarakat muslim, tetapi kesalahan mendasar adalah mereka menolak -dan saya tidak tahu mengapa- kecuali dengan meletakkan simbol demokrasi pada manhaj Allah dan sistem politik Islam. Apakah mereka menyangka, bahwa mereka telah memperindah Islam dan manhajnya dengan tindakannya meletakkan slogan hasil impor dari Barat ini?

Sesungguhnya Islam, wahai para sahabatku, lebih baik, lebih tinggi, suci dan lebih lurus dari demokrasi dan dari segala konsep buatan manusia untuk mengatur politik masyarakat. Demi Allah, saya katakan itu tidak hanya sekedar untuk membela agama, atau sekedar militansi iman, tetapi yang demikian itu merupakan keyakinan yang teguh dari perjalanan panjang selama melakukan kajian, pertimbangan dan perenungan perhatian terhadap ber­bagai perubahan sejarah kemanusiaan terdahulu maupun modern sekarang ini.

Saudaraku sekalian, sesungguhnya dengan demikian itu kalian telah menimbulkan kegoncangan, keraguan dan kerancuan berpikir dalam otak dan hati nurani generasi muda pemegang panji kebang­kitan Islam yang diharapkan umat.

Mengapa kalian tidak mencari suatu pemikiran orisinil konstruktif (yang berasal dari Islam), yang dengannya kalian membina proyek Islam yang fundamental untuk kebangkitan dan untuk mengatur aktivitas sosial Islami yang baru? Apakah tugas seorang ahli fiqih atau pemikir muslim sekarang ini harus menunggu produk dari Barat, baik pemikiran maupun materi, untuk ditempelinya dengan label tradisional: “Disembelih dengan cara Islami?”

Wahai saudaraku, apakah Islam tidak mengenal sistem, masyarakat, peradaban, teori-teori politik dan pola-pola manajemen sebelum munculnya demokrasi? Dan apakah Islam serta masyarakat­nya tidak mengetahui keadilan, kasih sayang, kebebasan, pencerahan, peradaban, permusyawaratan, pluralitas pemikiran dan paham, dan lain-lainnya, sebelum menculnya demokrasi?

Jika Islam mengetahui semuanya itu, maka beritahukan hal itu kepada kami, lalu kembalikan bentuk dan formatnya, lalu kembangkanlah sistem dan kelembagaan, telitilah aturan-aturan dan sarana untuk merealisasikannya, serta lahirkanlah apa yang kalian butuhkan darinya berupa istilah-istilah orisinil dan simbol-simbol Islami, yang mengekspresikan keistimewaan manhaj Islam dalam pemerintahan, daripada melakukan penjiplakan pemikiran, paham, dan istilah yang hina dan memalukan di hadapan kancah pemikiran Eropa modern.

Wahai Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi, demokrasi dan sekularisme merupakan dua sisi mata uang Eropa. Orang yang mengatakan selain itu kepada Anda, berarti dia telah membohongi Anda. Dalam pandangan Islam, kedua hal tersebut (demokrasi dan sekularisme) ditolak. Tetapi penolakan terhadap keduanya tidak berarti kita menolak sebagian dari produknya yang hampir menyerupai nilai-nilai Islam. Merupakan hak rakyat untuk memilih pemimpin atau penguasa dan hak mereka pula untuk melengserkannya jika menyimpang, atau mempertanyakan kepadanya jika melakukan kesalahan, juga mempunyai kebebasan berpendapat, hak berbeda pendapat, menjaga kehormatan manusia, hak perputaran kekuasaan, dan lain-lainnya. Semuanya itu merupakan pilar pilar pokok manhaj Islam dalam pemerintahan yang ditetapkan melalui nash Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, akan tetapi semuanya itu merupakan pilar-pilar yang berdiri di atas dasar-dasar idealis dan aqidah, yang diatur oleh ketentuan-ketentuan dan bingkai-­bingkai sistematis, yang berbeda total dari dasar-dasar dan ketentuan-­ketentuan yang dimainkan oleh demokrasi sebagai sistem bagi politik masyarakat manusia.

Wahai Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi, bukan itu peranan Anda dan bukan itu pula problema Anda, semuanya itu merupakan tindakan ninabobo yang dimunculkan oleh para propagandis pencerahan yang mempunyai pemikiran berlebihan, yang mereka tidak mengemban tanggung jawab dan kebangkitan umat, mereka tidak mengetahui nilai agama mereka, juga tidak memahami bahwa mereka mengemban risalah Islam bagi seluruh alam semesta.

Wahai Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi, fatwa Anda telah menyebar ke seluruh belahan bumi, yang telah dibaca dan diketahui oleh sebagian besar kaum terpelajar. Saya meminta kepada Anda dengan penuh kesungguhan, “agar Anda menjelaskannya bagi umat manusia dan tidak menyembunyikannya,” supaya mencermati kembali apa yang telah Anda tetapkan dalam masalah ini. Jika Anda mendapatkan kesalahan pada fatwa Anda, maka jelaskan kesalahan itu kepada umat manusia. Anda mestinya lebih adil daripada sekedar menolak kebenaran jika Anda mengetahuinya. Jika apa yang saya katakan itu salah atau menyimpang, Jelaskanlah kepada saya dan kepada umat manusia, mudah-mudahan Allah memberikan kita petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya daripada ini. Segala puji bagi Allah pada permulaan dan akhirnya, dan tidak ada daya dan upaya melainkan dari Allah semata”‘[13]

Perlu penulis katakan: “Oleh karena Dr. Yusuf al-Qaradhawi percaya kepada demokrasi, maka sesungguhnya tidak diragukan lagi bahwa dia akan percaya terhadap segala resikonya, yaitu mun­culnya berbagai partai yang bersaing untuk kekuasaan”

DR YUSUF AL-QARADHAWI MEMBOLEHKAN BERDIRINYA LEBIH DARI SATU PARTAI DI NEGARA ISLAM
Dalam hal ini, Dr Yusuf al-Qaradhawi mengatakan : “Pendapat saya yang telah saya suarakan dari sejak beberapa tahun yang lalu dalam berbagai ceramah umum dan pertemuan khusus adalah, bahwasanya tidak ada larangan syari’at tentang adanya lebih dari satu partai politik di negara Islam, karena larangan syari’at itu pasti membutuhkan adanya nash, dan ternyata tidak ada nash.

Bahkan, multi partai ini bisa jadi merupakan suatu hal yang penting pada zaman sekarang ini, sebab ia berperan sebagai katup pengaman dari kediktatoran seseorang atau kelompok tertentu yang berkuasa dan penindasannya terhadap manusia, atau hilangnya kekuatan yang mampu mengatakan “Tidak” kepada manusia atau mengatakan “tidak” atau “Mengapa?” kepada penguasa. Sebagaimana hal itu telah ditunjukkan oleh catatan sejarah dan dibuktikan oleh kenyataan.

Semua persyaratan yang ditetapkan agar partai-partai mendapat legitimasi eksistensinya adalah dua hal penting, yaitu :

1. Harus mengakui Islam, baik sebagai aqidah maupun syari’at serta tidak memusuhi atau menolaknya, meskipun partai-partai itu mempunyai ijtihad khusus dalam pemahamannya di bawah pancaran dasar-dasar pokok ilmiah yang telah ditetapkan.

2. Tidak berbuat untuk kepentingan kelompok-kelompok yang memusuhi Islam dan umatnya,. apapun nama dan dimanapun tempatnya.

Dengan demikian, tidak ada satu partai pun boleh didirikan untuk menyeru kepada atheisme, leiberalisme atau anti agama, atau menyerang semua agama samawi secara keseluruhan, atau agama Islam pada khusunya, atau meremehkan kesucian Islam, baik itu aqidah, syari’at, Al-Qur’an maupun Nasbi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [14]

Perlu penulis katakan : “Jika anda mensyaratkan bagi paartai-partai tersebut untuk mengakui Islam sebagai aqidah dan juga syari’at, tidak memusuhinya atau menolaknya, lalu apa alasan pendiriannya di bawah pemerintahan Islami yang menerapkan syari’at Allah? Karena tujuannya adalah satu, yaitu penerapan syari’at Allah, dan alhamdulillah, hak itu telah berhasil. Lalu, utuk apa lagi keberadaan partai-partai tersebut?

Jika Dr Yusuf al-Qaradhawi mengatakan : Paratai-partai ini mempunyai perbedaan cara dalam menangani dan mencari solusi bagi berbagai permasalahan beraneka ragam yang menghadang perjalanan negara Islam, baik itu yang bersifat sosial, ekonomi maupun politik”

Menanggapi hal tersebut, dapat penulis katakan : “Bahwa hal tersebut tidak mengharuskan pendirian partai-partai yang saling bertentangan yang masing-masing berusaha dengan segala macam cara untuk sampai pada kekuasaan. Cukup didirikan suatu majelis permusyawaratan yang bisa mencarikan jalan keluar yang sesuai bagi berbagai permasalahan negara”.

Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan janganlah kalian berbantah-bantahan, yang menyebabkan kalian menjadi gentar dan hilang kekuatan” [Al-Anfaal : 46]

Dia juga berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka” [Al-An’aam : 159]

Partai-partai yang pendiriannya diinginkan oleh Dr Yusuf al-Qaradhawi merupakan faktor penting bagi timbulnya perpecahan umat, yang membawa dan menyebarkan beragam pertikaian dan permusuhan serta persaingan duniawi, jika tidak sampai kepada saling tuduh-menuduh.

Sedangkan ungkapan Dr Yusuf al-Qaradhawi mengenai beberapa persyaratan atas berdirinya partai :”Yaitu, harus mengakui Islam sebagai aqidah maupun syari’at serta tidak memusuhi atau menolaknya, meskipun partai-partai itu mempunyai ijitihad khusus dalam pemahamannya,” maka berarti dia mengisyaratkan kepada para pelaku bid’ah dari kalangan Syi’ah Rafidhah, ibadhiyah, dan semisalnya yang akan diperkenankan mendirikan partai-partai di bawah naungan negara. Dr Yusuf al-Qaradhawi akan menutup mata dari bid’ah yang mereka buat dan perbedaan mereka terhadap umat.

Apa yang anda kira, wagau saudaraku, ketika pemerintahan negara Islam dipegang oleh partai penganut Syi’ah Rafidhah, dan apa akibatnya yang akan timbul karenanya?

Sudah pasti akan terjadi seperti apa yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : “Syi’ah Rafidhah, jika mereka sudah menduduki jabatan, maka mereka akan mengangkat kaum kafir sebagai pemimpin dan memusuhi setiap orang muslim yang tidak sejalan dengan pendapat mereka” [15]

Perlu penulis katakan : “Bagi yang ingin mendapatkan tambahan informasi tentang berbagai dampak buruk dari pendirian partai-partai di negeri Islam, maka hendaklah dia membaca risalah Hukmul Intimaa, karya Syaikh Bakr Abu Zaid dan risalah Al-Hizbiyyah Maa Lahaa wa Maa Alaiha, karya Syaikh Abdul Majd Ar-Riimi.

[Disalin dari kitab Al-Qaradhaawiy Fiil-Miizaan, Penulis Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi, Edisi Indonesia Pemikiran Dr. Yusuf al-Qaradhawi Dalam Timbangan, Penerjemah M. Abdul Ghoffar, E.M. Penerbit Pustaka Imam Asy-syafi'i, Po Box: 147 Bogor 16001, Cetakan Pertama Dzulqa'dah 1423 H/Januari 2003]
__________
Foote Note
[1]. Al-Huluul al Mustaurida (hal. 77, 78).
[2]. Fataazva’Mu’aashirah (II/637).
[3]. Ibid (II/643).
[4]. Ibid (II/644-645)
[5]. Ibid (II/646).
[6]. HR. At-Tirmidzi, dalam al-Fitan dari `Umar (2166).
[7]. Fataawa’ Mu’aashirah (II/647-648).
[8]. Ibid (II/649).
[9]. Ibid (II/649).
[10]. Ibid (II/650).
[11]. Ibid (II/650).
[12]. Bagi yang berminat menambah pengetahuan tentang masalah demokrasi ini sekallgus mengetahui sisi-sisi negatif dan keburukannya, hendaklah ia mem­baca risalah al-Islamiyyuun wa Saraabud Demoqrathiyyah karya `Abdul Ghani (telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia : Fenomena Demokrasi, Studi Analisis Perpolitikan Dunia Islam oleh Abdul Ghany bin Muhammad Ar-rahhal -ed), Haqiiqatud Demoqrathiyyah karya Muhammad Syakir asy-Syarif, ad-Demoqra­thryyah fil Miizaan karya Sa’id Abdul Azhim dan Khamsuuna Mafsadah jaliyyah min Mafasidid Demoqrathiyyah karya `Abdul Majid ar-Riimi.
[13]. Jihaaduna ats-Tsaqafi (54-65).
[14]. Fatawa Mu’aashirah (II/652-653)
[15]. Minhajus Sunnah (IV/537)

© copyleft almanhaj.or.id

Ditulis dalam IKHWANUL MULIMIN (IM) | Leave a Comment »

Nasehat Untuk Kelompok Ikhwanul Muslimin

Ditulis oleh aburomadhon di/pada Mei 14, 2008

SURAT BUAT KELOMPOK-KELOMPOK DAKWAH1

Oleh : Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu

 

Agama Adalah Nasehat

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Agama adalah nasehat, kami (para sahabat) bertanya : Untuk siapa wahai Rasulullah ? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Untuk Allah, Kitab-Naya, Rasul-Nya, dan untuk para pemimpin kaum muslimin dan orang-orang muslim”. (HR.Muslim).

Sabagai aplikasi sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, maka saya ingin menyampaikan nasehat kepada seluruh kelompok dakwah islam, agar senantiasa berpegang teguh dengan al-Qur’an dan hadits-hadits yang shahih berdasarkan pemahaman para ulama salaf, seperti : para sahabat, tabi’in, pata imam mujtahidin dan orang-orang yang senantiasa meniti jejak mereka……

Kepada Kelompok Ikhwanul Muslimin

1. Hendaklah mereka mengajarkan kepada anggota kelompoknya tauhid dan macam-macamnya, yakni : tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah dan tauhid asma dan sifa, karena itu adalah masalah yang sangat urgent yang berpengaruh pada terwujudnya kebahagiaan individu maupun masyarakat, dari pada sibuk dalam politik praktis dan yang mereka sangka seperti fiqih waki’ (realita –ed). Ini bukan berarti buta dengan keadaan dunia dan manusia, tapi tidak berlebi-lebihan dengannya dan tidak pula menyepelekannya.

2. Hendaklah mereka menjauhi pemikiran-pemikiran Sufi yang menyelisihi akidah islam, karene banyak kita jumpai dalam kitab-kitab mereka akida-akidah sufi yang batil :

a. Lihatlah pimpinan mereka di Mesir, yaitu Umar Tilmisani yang banyak menyebutkan dalam bukunya “Syahidul Mihrab” akidah-akidah Sufi yang sangat membahayakan. Di samping membolehkan belajar musik.

b. Inilah Sayyid Quthub, menyebutkan dalam kitabnya :D zilalul Qur’an” akidah Sufi wihdatul wujud pada awal surat al-Hadid, dan lain sebagainya dari takwil-takwil yang batil. Sungguh saya telah menyampaikannya kepada saudaranya sendiri, yaitu Muhammad Qutub agar mengomentari kesalahan-kesalahan aqidah, karena ia adalah penanggung jawab penerbitan “as=Syuruq”, akan tetapi dia menolaknya dan mengatakan : Saudara saya sendiri yang akan menanggungnya. Dan saikh Abdul Latif Badr, penanggung jawab majalah at-Tau’iyah di Mekah menyarankan kepadaku agar saya mendatanginya lagi.

c. Lihatlah Said Hawa, beliau menyebutkan dalam kitabnya “Tarbiyahtuna ar-Ruhiyat” akidah-akidah Sufi, sebagaimana sudah disebutkan diawal kitab2.

d. Dan lihatlah pula syaikh Muhammad al-Hamid dari Siria, dia menghadiahkan kepadaku buku yang berjudul “Rudud Ala Abatil”. Dalam buku ini ada pembahasan-pembahasan yang baik, seperti pengharaman rokok dan lainnya. Akan tetapi dia juga menyebutkan bahwa di sana ada Abdal, Aqthab dan Aghwats3, tapi tidaklah dinamakan al-Ghauts kecuali apabila bisa dimintai pertolongan!!!. Padahal meminta kepada al-Ghauts dan al-Aqthab adalah termasuk syirik yang menghapus amalan. Dan ini adalah pemikiran Sufi yang batil yang diingkari oleh syariat Islam.

3. Jangan sampai mereka dengki kepada saudara-saudara mereka dari salafiyyah yang senantiasa berdakwah kepada tauhid dan memerangi bid’ah, serta berhukum kepada al-Qur’an dan sunnah, sebab mereka adalah bersaudara. Allah ta’ala berfirman : “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al-Hujurat : 10). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidak beriman salah seorang dari kalian hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR.Bukhari dan Muslim).

 

Nasihat umum kepada seluruh kelompok

Saya sekarang sudah tua renta, umur saya sekarang telah mencapai 70 tahun, dan saya mengharapkan kebaikan bagi semua kelompok, oleh karena itu untuk mengamalkan hadits nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Agama itu nasehat”, saya ingin menyampaikan bebrapa nasehat ini :

1. Agar semua kelompok berpegang teguh dengan al-Qur’an dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bentuk ketaatan terhadap firman Allah : “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan jangan kamu bercerai-berai..”(QS.Ali Imran : 103). Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Telah saya tinggalkan kepada kalian dua perkara, selama kalian berpegang teguh dengan kedudukannya, maka tidak akan tersesat, yaitu (kitabullah al-Qur’an dan sunnah Nabinya Shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (HR.Malik dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahihul Jami).

2. Apabila jama’ah-jama’ah yang ada berselisih, hendaknya mereka kembali kepada al-Qur’an fan hadits serta amalan para sahabat, Allah ta’ala berfirman : “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kemu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya,”(QS.An-Nisa : 59). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Wajib bagi kalian untuk berpegang dengan sunnahku dan sunnahnya para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk, berpegang teguhlah dengannya.” (Hadits shohih riwayat Imam Ahmad).

3. Hendaklah mereka memperhatikan dakwah tauhid yang menjadi prioritas dan pusat perhatian al-Qur’an. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dakwahnya kepada tauhid dan memerintahkan para sahabatnya agar memulai dengannya.

4. Sesungguhnya saya telah masuk dan bergaul dengan kelompok-kelompok dakwah islam, dan saya lihat bahwa dakwah salafiyahlah yang konsisten dengan al-Qur’an dan sunnah menurut pemahaman salafus shaleh, yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam para sahabatnya dan para tabiin. Dengan sungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi isyarat tentang kelompok tang satu ini dalam sabdanya : “Ketahuilah bahwasanya orang-orang sebelum kamu dari ahlikitab berpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan, dan umat ini akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan, tujuh puluh dua di dalam neraka dan yang satu di surga yaitu al-Jama’ah.” (HR.Ahmad dan dinyatakan holeh al-Hafidz Ibnu Hajar). “Semua di dalam neraka kecuali satu yaitu apa yang saya dan para sahabatku ada diatasnya.” (HR.Tirmidzi dan dihasankan oleh al-Albani). Dalam hadits diatas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepada kita, bahwasanya orang yahudi dan nasrani berpecah belah menjadi lebih banyak dari mereka, dan kelompok-kelompok yang banyak ini terancap masuk neraka, karena menyimpangnya dan jatuhnya dari kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya. Dan bawasanya hanya satu kelompok yang selamat dari neraka dan masuk surga, yaitu al-Jama’ah (kelompok yang berpegang teguh dengan al-Qur’an dan sunnah serta amalan para sahabat). Keistimewaan dakwah salafiyah adalah dakwah kepada tauhid, memerangi syirik, mengetahui hadits-hadits yang shahih dan memperingatkan umat dari hadits yang dha’if (lemah) dan maudhu’ (palsu), serta memahami hokum-hukum syariat dengan dalil-dalilnya. Dan ini sungguh sangat penting bagi setiap muslim. Oleh karena itu, saya menasehati seluruh saudara-saudaraku kaum muslimin, agar senantiasa konsisten dengan dakwah salafiyah, karena dakwah tersebut adalah dakwah yang selamat dan kelompok yang mendapat pertolongan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Akan senantiasa ada dari umatku satu kelompok yang tanpak diatas kebenaran, tidak memudharatkan mereka orang yang menghinakan mereka sampai dating urusan Allah.” (HR.Muslim). Midah-midahan Allah menjadikan kit ate rmasuk kelompok yang selamat dan mendapat pertolongan.

____________________

Note:

1. Dialihbahasakan oleh Abdurrahman Hadi Lc. Dari kitab “Kaifa Ihtadaitu ila at-Tauhid wa ash-Shiratil Mustaqim”

2. Kitab “Kaifa Ihtadaitu ila at-Tauhid wa ash-Shiratil Mustaqim oleh syaikh Muhammad bin Jamil Zainu.

3. Inilah gelar-gelar sufi atas orang-orang yang dianggap wali yang mewakili Allah di bumi (Abdal), menguasi daerah-daerah tertentu (Aqthab) atau yang biasa dimintai pertolongan (al-Ghauts)-ed.

[Disalin dari majalah Adz-Dzakhiirah Vol.6 No.6 Edisi 38 - 1429H]

Ditulis dalam IKHWANUL MULIMIN (IM) | Leave a Comment »

IKHWANUL MUSLIMIN

Ditulis oleh aburomadhon di/pada Mei 14, 2008

IKHWANUL MUSLIMIN

Oleh Abu Ihsan Al Atsary

 

Ikhwanul Muslimin adalah pergerakan Islam – yang didirikan oleh Hasan Al-Banna (1906-1949 M) di Mesir pada tahun 1941 M. Diantara tokoh-tokoh pergerakan itu ialah : Said Hawwa, Sayyid Quthub, Muhammad Al-Ghazali, Umar Tilimsani, Musthafa As-Siba’i, dan lain sebagainya.Sejak awal mula didirikan pergerakan ini banyak dipengaruhi oleh pemikiran Jamaludin Al-Afghani, seorang penganut Syi’ah Babiyah, yang berkeyakinan wihdatul wujud, bahwa kenabian dan kerasulan diperoleh lewat usaha, sebagaimana halnya menulis dan mengarang. Dia – Jamaludin Al-Afghani- kerap mengajak kepada pendekatan Sunni-Syiah, bahkan juga mengajak kepada persatuan antar agama (lihat dakwah Ikhwanul Muslimin fi Mizanil Islam. Oleh Farid bin Ahmad bin Manshur hal. 36).Gerakan itu lalu bergabung ke banyak negara seperti: Syiria, Yordania, Iraq, Libanon, Yaman, Sudan dan lain sebagainya. (lihat Al-Mausu’ah Al-Muyassarah hal. 19-25). Ia (Jamaludin Al-Afghani) telah dihukumi/dinyatakan oleh para ulama negeri Turki, dan sebagian masyayikh Mesir sebagai orang Mulhid, kafir, zindiq, dan keluar dari Islam.Farid bin Ahmad bin Manshur menyatakan bahwa Ikhwanul Muslimin banyak dipengaruhi oleh pemikiran Jamaludin Al-Afghani pada beberapa hal, diantaranya:1. Menempatkan politik sebagai prioritas utama2. Mengorganisasikan secara rahasia3. Menyerukan peraturan hukum demokrasi4. Menghidupkan dan menyebarkan seruan nasionalisme5. Mengadakan peleburan dan pendekatan dengan Syiah Rafidhah, berbagai kelompok sesat, bahkan kaum Yahudi dan Nasharani. (lihat Ad-Dakwah hal 47)Oleh sebab itu, jamaah Ikhwanul Muslimin banyak memiliki penyimpangan dari kaidah-kaidah Islam yang dipahami As-Salaf As-Shalih. Di antara penyimpangan tersebut misalnya:Tidak memperhatikan masalah aqidah dengan benar Bukti nyata bahwa jama’ah Ikhwanul Muslimin tidak memeperhatikan perkara aqidah dengan benar, adalah banyaknya anggota-anggota yang jatuh dalam kesyirikan dan kesesatan, serta tidak memiliki konsep aqidah yang jelas. Hal itu juga bahkan terjadi pada para pemimpin dan tokoh-tokohnya, yang menjadi ikutan bagi anggota-anggotanya seperti: Hasan Al-Banna, Said Hawwa, Sayyid Quthub, Muhammad Al-Ghazali, Umar Tilimsani, Musthafa As-Siba’i dan lain sebagainya.Seorang tokoh Islam Muhammad bin Saif Al-A’jami menceritakan bahwa Umar Tilimsani yang menjabat Al-Mursyidu Al-’Am dalam organisasi Ikhwanul Muslimin dalam jangka waktu yang lama, pernah menulis buku yang berjudul Syahidu Al-Mihrab Umar bin Al-Khattab (Umar bin Al-Khattab yang wafat syahid dalam mihrab) yang penuh dengan ajakan kepada syirik, menyembah kuburan, membolehkan beristighatsah kepada kuburan dan berdoa kepada Allah I disamping kubur. Tilimsani juga menyatakan bahwa kita tidak boleh melarang dengan keras penziarah kubur yang melakukan amalan seperti itu. Coba simak teks perkataannya pada hal 225-226: Sebagian orang menyatakan bahwa Rasulullah memohonkan ampun untuk mereka (penziarah kubur) tatkala beliau masih hidup saja. Tetapi saya tidak mendapatkan alasan pembatasan itu pada masa hidup beliau saja. Dan di dalam Al-Quran, tidak ada yang menunjukkan adanya pembatasan tersebut.Di sini, dia menganggap bahwa memohon kepada Rasulullah sesudah kematian beliau, beristighatsah dan beristghfar dengan perantaraannya, hukumnya boleh-boleh saja. Pada hal 226 dia juga menyatakan: Oleh karena itu saya cenderung kepada pendapat yang menyatakan bahwa beliau telah memohonkan ampunan dikala beliau masih hidup, maupun sesudah matinya – bagi siapa yang mendatangi kuburan yang mulia.Pada halaman yang sama dia juga menyebutkan :Oleh karena itu, kita tidak perlu berlaku keras dalam mengingkari orang yang meyakini karamah para wali, sambil berlindung kepada mereka di kuburan-kuburan mereka yang disucikan, berdoa kepada mereka tatkala tertimpa kesusahan. Yang juga mereka yakini bahwa karamah para wali tersebut termasuk kemu’jizatan para nabi.Kemudian pada halaman 231 ia menyatakan: Maka kita tidak perlu memerangi wali-wali Allah dan orang-orang yang menziarahi serta berdoa disamping kuburan-kuburan mereka.. Demikianlah, tidak ada satupun bentuk syirik terhadap kuburan yang tidak dibolehkan sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Mursyidu Al-’Am dari Ikhwanul Muslimin itu. Karena kegandrungannya dan kecintaannya yang mendalam terhadap bentuk-bentuk perbuatan syirik dan kufur semacam inilah, sehingga Tilimsani menyatakan: Maka kita tidak perlu memerangi (orang yang mereka anggap) wali-wali Allah dan orang-orang yang menziarahi serta berdoa disamping kuburan-kuburan mereka. Tilimsani sendiri juga hidup di Mesir yang terdapat banyak kuburan-kuburan dimana dilakukakan syirik terbesar, bahkan lebih besar dari syirik ummat jahiliyah pertama. Kuburan-kuburan dijadikan tempat berthawaf dan tempat memohon segala sesuatu yang seharausnya hanya ditujukan kepada Allah I. Di antara yang mereka anggap wali, kebanyakannya adalah kumpulan orang-orang zindiq dan mulhid, seperti: Sayyid Da’iyyah fathimi yang tak pernah melakukan shalat.Diantaranya juga ada kaum sufi yang keblinger, seperti: Syadzili, Dasuki, Qonawi dan lain sebagainya, yang ada disetiap kota dan pedesaan. Orang-orang itulah yang jadi wali-wali mereka. dan kuburan-kuburan mereka itulah yang dipublikasikan oleh Al-Mursyidu Al-’Am/pemimpin umum dari Ikhwanul Muslimin itu. Dia kembali menyatakan pada halaman 231 sebagai berikut: Meskipun hati saya sudah demikian cinta, suka dan bergantung kepada wali-wali Allah itu, meskipun saya amat gembira dan senang menziarahi mereka di tempat-tempat kediaman abadi mereka dengan melakukan hal-hal merusak aqidah tauhid – menurut anggapannya – akan tetapi saya tidak berorientasi penuh untuk mempropagandakannya. Hal itu hanya sebatas soal intuisi/perasaan. Dan saya katakan kepada mereka yang bersikap ekstrim dalam mengingkarinya: Tenanglah, di dalam masalah ini tidak ada perbuatan syirik, penyembahan berhala, maupun ilhad/kekufuuran.Maka apalagi yang bisa diharapkan dari keyakinan yang merancukan aqidah dan tauhid, sehingga berdoa kepada orang yang sudah mati disamping kuburan-kuburan mereka kala ditimpa kesusahan dianggap hanya soal perasaan yang tidak mengandung syirik dan penyembahan berhala, seperti yang diungkapkan Al-Mursyidu Al-’Am dari Ikhwanul Muslimun tersebut ?Mushthafa As-Siba’i, Al-Mursyidu Al-’Am dari Ikhwanul Muslimin dari Syiria pernah menggubah qashidah yang dibacakannya di kuburan Nabi. Yang di antara bait-baitnya adalah: Wahai tuanku, wahai kekasih Allah. Aku datang diambang pintu kediamanmu mengadukan kesusahanku karena sakit. Wahai tuanku, telah berlarut rasa sakit dibadanku. Karena sangat sakitnya, akupun tak dapat mengantuk maupun tidur….. (lihat Al-Waqafat hal. 21-22).Dari kedua bait diatas, kita dapat memahami bahwa dia telah melakukuan istighatsah kepada Rasulullah yang jelas merupakan perbuatan syirik yang dilarang oleh Allah dan Rasulullah-Nya.Hasan Al-Banna juga mengambil aqidah dari thariqot sufiah quburiah yang bernama Al-Hashofiah. Dia berkata dalam kitabnya Mudzakkirot Ad-Dakwah Ad-Adalah’iah hal-27 :Aku bersahabat dengan para anggota kelompok hasafiah di Damanhur. Dan aku selalu hadir setiap malam (bersama mereka) di mesjid At-Taubah.Berkata Jabir Rozaq dalam kitabnya Hasan Al-Banna bi Aqlami talamidzatihi wa ma’asirihi hal-8 :D an di Damanhur mejadi kokohlah hubungan Hasan Al-bana dengan anggota-anggota al-Hashofiah,dan beliau selalu hadir setiap malam bersama mereka d masjid at-Taubah. Dia ingin mengambil (pelajaran) thariqot mereka sehingga berpindah darii tingkatan mahabbah ke tingkatan at-taabi’ al-mubaaya(lihat Da’wah al-Ikhwan al-Muslimin hal-63)Bahkan Hasan Al-Banna sendiripun sebagai pendiri jamaah Ikhwanul Muslimin, nampak sebagai orang yang awam dalam perkara aqidah tauhid. Disebutkan dalam buku Al-Waqafat hal. 21-22, bahkan dia pernah berkata:Dan doa kepada Allah ababila disertai tawassul/mengambil perantaraan salah satu makhluknya adalah perselisihan furu’ dalam cara berdoa, dan bukan termasuuk perkara aqidah. Dalam masalah asma’ dan sifat Allah, dia termasuk pengikut madzhab Tafwidh, yaitu madzhab yang tidak mau tahu dan meyerahkan begitu saja perkara asma’ dan sifat Allah kepada-Nya, tanpa meyakini apa-apa. Itu adalah madzhab sesat, bukan sebagaimana madzhab As-Salaf As-Shalih yang meyakini makna-makna asma’ dan sifat Allah, namun menyerahkan hakikat/bagaimana asma’ dan sifat tersebut kepada-Nya.Hasan Al-Banna menyatakan dalam buku Al-Aqaid hal. 74: Sesungguhnya pembahasan dalam masalah ini (asma’ dan sifat), meski dikaji secara panjang lebar, akhirnya akan menghasilkan kesimpulan yang sama, yaitu tafwidh (tersebut di atas).Tokoh besar mereka yang lain yang serupa keadaannya adalah Sa’id Hawwa. Dia beranggapan bahwa umat Islam pada setiap masanya, (lebih banyak -red) yang beraqidah Asy-’Ariyyah-Maturidiyyah (termasuk golongan pentakwil sifat). Sehingga dengan itu beliau berangapan bahwa itulah aqidah yang sah dalam Islam. (lihat jaulah fil fiqhain – Sa’id Hawwa).Sayyid Quthub pun memiliki aqidah wihdatul wujud. Dia berkata dalam kitabnya Dzilalu Al-Qur’an jilid 6 hal-4002 :Hakekat yang ada adalah wujud yang satu. Maka di alam ini tidak ada yang hakekat kecuali hakekat Allah. Dan di sana tidak ada wujud yang hakiki kecuali wujud-Nya. Perwujudan selain Allah hanyalah sebagai perwujudan yang bersumber dari perwujudan yang hakiki itu.Selain itu dia juga tidak bisa membedakan antara tauhid rububiah dan tauhi uluhiah. Dan dia menyangka bahwa yang menjadi perselisihan antara para Nabi dengan umat mereka adalah dalam masalah tauhid rububiah bukan uluhia. Dia berkata dalam Dziilalu Al-Qur’an 4/1847 : Bukanlah perselisihan seputar sejarah antara jahiliah dan Islam, dan bukan pula peperangan antara kebenaran dan thogut pada masalah uluhiah Allah ….dan juga perkataannya dalam hal-1852: Hanya saja perselisihan dan permusuhan adalah pada masalah siapakah Rob manusia yang menghukumi manusia dengan syari’at-Nya dan mengatur mereka dengan perintah-Nya dan memerintahkan mereka untuk beragama dan taat kepada-Nya (lihat Adwa’un islahiah karya Syaikh Robi’ pada hal-65).Menghidupkan bid’ah Jamaah Ikhwanul Muslimin juga banyak sekali menghidupkan bidah. Sa’id Hawwa menyatakan dalam bukunya At-Tarbiyyah Ar-Ruhiyyah (pembinaan mental): Ustadz Al-Banna beranggapan bahwa menghidupkan hari-hari besar Islam (selain dua hari ‘ied), adalah termasuk tugas harakah-harakah (gerakan) Islam. Beliau juga menganggap bahwa suatu hal yang aksiomatik alias pasti, kalau dikatakan bahwa pada zaman modern ini memperingati hari besar semacam maulid nabi dan yang sejenisnya, dapat diterima secara fiqih dan harus mendapat prioritas tersendiri.Dikisahkan juga oleh Mahmud Abdul Halim dalam bukunya Ahdats Shana’atha At-Tarikh (1/109) bahwa ia sering bersama-sama Hasan Al-Banna menghadiri maulid nabi. Ia (Hasan AL-Banna) sendiri terkadang maju kepentas untuk menyanyikan nasyid (nyanyian) maulid nabi dengan suara keras dan nyaring.Setelah menukil banyak kisah Al-Banna tersebut, Syaikh Farid berkomentar: semoga Allah memerangi pelaku-pelaku bidah. Alangkah bodohnya mereka, alangkah lemahnya akal mereka. Sesungguhnya mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak pantas dilakukan bahkan oleh anak kecil sekalipun.Dalam lembaran-lembaran majalah Ad-Dakwah, yang dipimpin oleh Umar At-Tilimsani tatkala dia masih menjabat salah satu Mursyid partai Ikhwanul Muslimin (nomor 21 hal 16/Rabi’ul Awwal 1398 H), tercetus banyak ungakapan yang penuh dengan kebidahan dan ghuluw (pengkhutusan/berlebih-lebihan) terhadap Nabi. Di antaranya dalam makalah di bawah judul: fi dzikra maulidika ya dhiya’ Al-Alamin (dalam memperingati hari kelahiranmu, wahai sinar alam semesta)Ta’ashshub / fanatik terhadap pendapat alim ulamanya Syaikh Muqbil menyatakan dalam Al-makhraj minal fitan hal. 86:(banyak) dari kalangan pengikut Ikhwanul Muslimun yang mengetahui bahwa mereka bodoh dalam masalah dien. Apabila kita menyatakan kepadanya: ini halal, atau ini haram adalah sudah kita tegakkan dalil-dalilnya, ia akan mengelak sambil menjawab: Yusuf Qordhawi di dalam al-halal wal haram bilang begini, Sayyid Sabiq dalam fiqhus sunnah, atau Hasan Al-Banna di dalam Ar-Rasail atau Sayiid Quthub dalam tafsir fi dzi lalil Quran bilang begini! Bolehkah dalil-dalil yang jelas dipatahkan dengan ucapan-ucapan mereka?Karena itulah banyak diantara mereka yang masih meremehkan hukum merokok misalnya, yang telah ditegaskan keharamannya oleh ulama ahlul hadits , lewat berbagai tinjauan, karena mengikuti fatwa syaikh mereka Yusuf Qordhawi yang tidak jelas dalam menerangkan hukumnya.Manhaj dakwah yang melenceng dari syari’ah Kerusakan manhaj dakwah mereka diawali oleh propaganda Tauhidu As-Sufuf (menyatukan barisan) kaum muslimin yang mereka dengung-dengungkan. Dimana propaganda itu berkonotasi mengabaikan adanya berbagai penyimpangan aqidah yang membaluti tubuh umat Islam Menurut mereka, cukup kita meneriakan : wa Islamah (wahai Islam), maka kita pun bersatu. Hasan Albana pernah berkata : Dakwah Ikhwanul Muslimin tidaklah ditujukan untuk melawan satu aqidah, agama, ataupun golongan, karena faktor pendorong perasaan jiwa para pengemban .dakwah jama’ah ini adalah berkeyakinan fundamental bahwa semua agama samawi berhadapan dengan musuh yang sama, yaitu atheisme (lihat qofilah Al-Ikhwan As-siisi 1/211).Utsman Abdus Salam Nuh mengomentari ucapan itu dalam bukunya At-Thoriq ila Jama’ati Al-Umm halaman 173: Bagaimana bisa disebut dakwah Islamiah, kalau tidak sudi memerangi aqidah-aqidah yang menyimpang, sedangkan Islam sendiri diturunkan untuk memberantas berbagai penympangan keyakinan dan membersihkan hati manusia dari keyakinan-keyakinan itu.Inti pemahaman inilah yang akhirnya melahirkan gerakan yang disebut pan Islamisme, yang menyatukan umat Islam dengan berbagai keyakinannya dibawah satu panji.Ikhwanul Muslimin juga banyak mempergunakan berbagai sarana yang tidak sesuai dengan syari’at untuk mengembangkan dakwahnya. Diantaranya : Mengadakan pertunjukan sandiwara. Dalam hal ini, Syaikh Muqbil memberikan tanggapan :Sesungguhnya pertunjukan sandiwara itu, kalaupun tidak dikatakan dusta, amatlah dekat dengan kedustaan. Kita meyakini keharamannya, selain itu juga bukan merupakan sarana dakwah yang dipergunakan ulama kita terdahulu. Imam Ahmad meriwayatkan satu hadits dari Ibnu Mas’ud , bahwasanya Rosulullah bersabda :Manusia yang paling keras disikda hari kiamat nanti ada tiga : Orang yang membunuh seorang nabi atau dibunuh olehnya, seorang pemimipin yang sesat dan menyesatkan, dan pemain lakon (mumatsil).Beliau melanjutkan :Yang dimaksud mumatsil disitu adalah pelukis atau orang yang melakonkan perbuatannya di hadapan orang lain. Sebagaimana ditegaskan dalam kamus. (lihat Al-Makhroj ‎Minal Fitan halaman 90).Para ulama juga lebih mengharamkan (saandiwara) lagi, tatkala sering terjadi dalam sandiwara seseorang harus memerankan diri sebagai orang kafir, bahkan penyembah berhala yang mempraktekkan ibadahnya di hadapan patung. Dan banyak lagi yang lainnya.Mendahulukan urusan politik daripada syari’at Meski secara lahir, jama’ah Ikhwanul Muslimin selalu menggembar-gemborkan harus tegaknya kekuasaan Islam, namun secara mengenaskan mereka hanya menjadikan itu sebagai selogan umum yang aplikasinya meninggalkan dakwah tauhid dan menjejali orang awam hanya dengan propaganda politik mereka. Contohnya, ketika mereka mengakui bahwa syarat pemmpin Islam yang ideal adalah ilmu dan taqwa, mereka justru mengangkat Mujadidi sebagai pemimpin Afghanistan, hanya demi menyenangkan banyak pihak termasuk dunia barat. Hal itu diungkapkan oleh Abdullah Al-Azhom dalam majalah Al-Jihad nomor 52 maret 1989 :Mujadidi adalah profil pemimpin ideal menurut dunia Internasional khususnya barat. Hal itu akan memuluskan jalan Afghanistan untuk menjadi negara yang diakui di dunia secara formal….. (At-Thoriq 214) juga akan kita dapati, bahwa para pengikut gerakan Ikhwanul Muslimin lebih banyak berbicara dan mengulas tentang politik daripada aqidah, dalam majalah, buku-buku bahkan di podim-podium, sampai-sampai dikala menyampaikan khotbah jum’at.Masih banyak lagi penyimpangan dakwah Ikhwanul Muslimin yang tak mungkin dirinci disini satu persatu. Semuanya sudah banyak diulas ulang oleh para ulama ahlul Hadits. Yang jelas, gerakan ini turut membidani kelahiran berbagai gerakan sejenis di berbagai negara. Di Libanon sperti At-Tauhid, di Palestina Hammas, di Mesir Jama’ah Islamiah, di Aljazair FIS, di Malaisyia Darul Arqom, di Indonesia seperti NII (Negara Islam Indonesia) yang sebelumnya dikenal dengan Darul Islam atau DI TII, Al-Usroh, Komando Jihad, JAMUS (Jama’ah Muslimin), dan lain-lain. Salafyoon

Ditulis dalam IKHWANUL MULIMIN (IM) | Leave a Comment »

MEMBONGKAR KESESATAN DAN PENYIMPANGAN GERAKAN DAKWAH IKHWANUL MUSLIMIN

Ditulis oleh aburomadhon di/pada Mei 14, 2008

MEMBONGKAR KESESATAN DAN PENYIMPANGAN GERAKAN DAKWAH IKHWANUL MUSLIMIN

Oleh
Ustadz Abu Ihsan Al-Atsary Al-Medany

SEJARAH IKHWANUL MUSLIMIN
Ikhwanul Muslimin adalah pergerakan Islam – yang didirikan oleh Hasan Al-Banna (1906-1949 M) di Mesir pada tahun 1941 M. Diantara tokoh-tokoh pergerakan itu ialah : Said Hawwa, Sayyid Quthub, Muhammad Al-Ghazali, Umar Tilimsani, Musthafa As-Siba`i, dan lain sebagainya.

Sejak awal mula didirikan pergerakan ini banyak dipengaruhi oleh pemikiran Jamaludin Al-Afghani, seorang penganut Syi`ah Babiyah, yang berkeyakinan wihdatul wujud. Dan keyakinan bahwa kenabian dan kerasulan diperoleh lewat usaha, sebagaimana halnya menulis dan mengarang. Dia (Jamaludin Al-Afghani) kerap mengajak kepada pendekatan Sunni-Syiah [Tidak,..Demi Allah . Hal ini tidak akan terwujud.Semua ini hanyalah khayalan biasa laksana menanam di lautan.Bagaimana tidak , dapatkah api bersatu dengan air ??-cat kaki], bahkan juga mengajak kepada persatuan antar agama [lihat dakwah Ikhwanul Muslimin fi Mizanil Islam. Oleh Farid bin Ahmad bin Manshur hal. 36)]

Gerakan itu lalu bergabung ke banyak negara seperti: Syiria, Yordania, Iraq, Libanon, Yaman, Sudan dan lain sebagainya. (lihat Al-Mausu`ah Al-Muyassarah hal. 19-25). Ia (Jamaludin Al-Afghani) telah dihukumi /dinyatakan oleh para ulama negeri Turki, dan sebagian masyayikh Mesir sebagai orang Mulhid, kafir, zindiq, dan keluar dari Islam.

Farid bin Ahmad bin Manshur menyatakan bahwa Ikhwanul Muslimin banyak dipengaruhi oleh pemikiran Jamaludin Al-Afghani pada beberapa hal, diantaranya:

[1]. Menempatkan politik sebagai prioritas utama
[2]. Mengorganisasikan secara rahasia
[3]. Menyerukan peraturan hukum demokrasi
[4]. Menghidupkan dan menyebarkan seruan nasionalisme
[5]. Mengadakan peleburan dan pendekatan dengan Syiah Rafidhah, berbagai kelompok sesat, bahkan kaum Yahudi dan Nashrani. [Lihat Ad-Dakwah hal 47}

Oleh sebab itu, jamaah Ikhwanul Muslimin banyak memiliki penyimpangan dari kaidah-kaidah Islam yang dipahami As-Salaf As-Shalih. Di antara penyimpangan tersebut misalnya:

TIDAK MEMPERHATIKAN MASALAH AQIDAH DENGAN BENAR
(Syaikh Abdul Aziz bin Bazz berkata sebagaimana dalam majalah Al-Majalah edisi 806 tanggal 25/2/1416 H halaman 24 :.."Harokah Ikhwanul Muslimin telah dikritik oleh para ahlul 'ilmi yang mu'tabar ? terkenal-.Salah satunya (karena) mereka tidak memperhatikan masalah da'wah kepada tauhid dan memberantas syirik serta bid'ah. Maka sewajibnya bagi Ikhwanul Muslimin untuk memperhatikan da'wah Salafiyah da'wah kepada tauhid, mengingkari ibadah kepada kubur-kubur dan meinta pertolongan kepada orang-orang yang sudah mati seperti Hasan, Husein, Badawi dan sebagainya.Wajib bagi mereka untuk mempunyai perhatian khusus dengan makna Laa Ilaaha Illallah Karena inilah pokok agama dan suatu yang pertama kali didakwahkan oleh Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Sallam yang mulia di kota Mekkah!!) Bukti nyata bahwa jama'ah Ikhwanul Muslimin tidak memeperhatikan perkara aqidah dengan benar, adalah banyaknya anggota-anggota yang jatuh dalam kesyirikan dan kesesatan, serta tidak memiliki konsep aqidah yang jelas.

Hal itu juga bahkan terjadi pada para pemimpin dan tokoh-tokohnya, yang menjadi ikutan bagi anggota-anggotanya seperti: Hasan Al-Banna, Said Hawwa, Sayyid Quthub, Muhammad Al-Ghazali, Umar Tilimsani, Musthafa As-Siba`i dan lain sebagainya.

Seorang tokoh Islam (Muhammad bin Saif Al-A`jami) menceritakan bahwa Umar Tilimsani yang menjabat Al-Mursyidu Al-`Am dalam organisasi Ikhwanul Muslimin dalam jangka waktu yang lama, pernah menulis buku yang berjudul "Syahidu Al-Mihrab Umar bin Al-Khattab (Umar bin Al-Khattab yang wafat syahid dalam mihrab) "Buku ini penuh dengan ajakan kepada syirik, menyembah kuburan, membolehkan beristighatsah kepada kuburan dan berdoa kepada Allah Azza wa Jalla di samping kubur. Tilimsani juga menyatakan bahwa kita TIidak Boleh melarang dengan keras penziarah kubur yang melakukan amalan seperti itu.

Coba simak teks perkataannya pada hal 225-226: "Sebagian orang menyatakan bahwa Rasulullah memohonkan ampun untuk mereka (penziarah kubur) tatkala beliau masih hidup saja. Tetapi saya tidak mendapatkan alasan pembatasan itu pada masa hidup beliau saja. Dan di dalam Al-Quran, tidak ada yang menunjukkan adanya pembatasan tersebut".

Di sini, dia menganggap bahwa memohon kepada Rasulullah sesudah kematian beliau, beristighatsah dan beristghfar dengan perantaraannya, hukumnya boleh-boleh saja. Pada hal 226 dia juga menyatakan: "Oleh karena itu saya cenderung kepada pendapat yang menyatakan bahwa beliau telah memohonkan ampunan dikala beliau masih hidup, maupun sesudah matinya - bagi siapa yang mendatangi kuburan yang mulia".

Pada halaman yang sama dia juga menyebutkan :"Oleh karena itu, kita tidak perlu berlaku keras dalam mengingkari orang yang meyakini karamah para wali, sambil berlindung kepada mereka di kuburan-kuburan mereka yang disucikan, berdoa kepada mereka tatkala tertimpa kesusahan. Yang juga mereka yakini bahwa karamah para wali tersebut termasuk kemu`jizatan para nabi."

Kemudian pada halaman 231 ia menyatakan: "Maka kita tidak perlu memerangi wali-wali Allah Azza wa Jalla dan orang-orang yang menziarahi serta berdoa disamping kuburan-kuburan mereka".

Demikianlah, tidak ada satupun bentuk syirik terhadap kuburan yang tidak dibolehkan sebagaimana yang dikatakan oleh ``Al-Mursyidu Al-`Am dari Ikhwanul Muslimin itu. Karena kegandrungannya dan kecintaannya yang mendalam terhadap bentuk-bentuk perbuatan syirik dan kufur semacam inilah, sehingga Tilimsani menyatakan: "Maka kita tidak perlu memerangi (orang yang mereka anggap) wali-wali Allah Azza wa Jalla dan orang-orang yang menziarahi serta berdoa disamping kuburan-kuburan mereka".

Tilimsani sendiri juga hidup di Mesir yang terdapat banyak kuburan-kuburan dimana dilakukan syirik terbesar, bahkan lebih besar dari syirik ummat jahiliyah pertama.Kuburan-kuburan dijadikan tempat berthawaf dan tempat memohon segala sesuatu yang seharusnya hanya ditujukan kepada Allah .

Di antara yang mereka anggap wali, kebanyakannya adalah kumpulan orang-orang zindiq dan mulhid, seperti: Sayyid Da`iyyah fathimi yang tak pernah melakukan shalat. Diantaranya juga ada Kaum Sufi yang "keblinger", seperti: Syadzili, Dasuki, Qonawi dan lain sebagainya, yang ada disetiap kota dan pedesaan. Orang-orang itulah yang jadi wali-wali mereka. Dan kuburan-kuburan mereka itulah yang dipublikasikan oleh ''Al-Mursyidu Al-`Am/pemimpin umum'' dari Ikhwanul Muslimin itu.

Dia kembali menyatakan pada halaman 231 sebagai berikut: ''Meskipun hati saya sudah demikian cinta, suka dan bergantung kepada wali-wali Allah itu, meskipun saya amat gembira dan senang menziarahi mereka di tempat-tempat kediaman abadi mereka dengan melakukan hal-hal merusak aqidah tauhid - menurut anggapannya - akan tetapi saya tidak berorientasi penuh untuk mempropagandakannya. Hal itu hanya sebatas soal intuisi/perasaan.

Dan saya katakan kepada mereka yang bersikap ekstrim dalam mengingkarinya: "Tenanglah, di dalam masalah ini tidak ada perbuatan syirik, penyembahan berhala, maupun ilhad/kekufuran.''

Maka apalagiI yang bisa diharapkan dari keyakinan yang merancukan aqidah dan tauhid, sehingga berdoa kepada orang yang sudah mati disamping kuburan-kuburan mereka kala ditimpa kesusahan dianggap hanya soal perasaan yang tidak mengandung syirik dan penyembahan berhala, seperti yang diungkapkan Al-Mursyidu Al-`Am dari Ikhwanul Muslimun tersebut ?

Mushthafa As-Siba`i, Al-Mursyidu Al-`Am dari Ikhwanul Muslimin dari Syiria pernah menggubah qashidah yang dibacakannya di kuburan Nabi. Yang di antara bait-baitnya adalah: ''Wahai tuanku, wahai kekasih Allah. Aku datang diambang pintu kediamanmu mengadukan kesusahanku karena sakit. Wahai tuanku, telah berlarut rasa sakit dibadanku. Karena sangat sakitnya, akupun tak dapat mengantuk maupun tidur.....'' [Lihat Al-Waqafat hal. 21-22]

Dari kedua bait diatas, kita dapat memahami bahwa dia telah melakukan istighatsah kepada Rasulullah yang jelas merupakan perbuatan syirik yang dilarang oleh Allah dan Rasulullah-Nya Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam .

Hasan Al-Banna juga mengambil aqidah dari thariqot sufiah quburiah yang bernama Al-Hashofiah. Dia berkata dalam kitabnya Mudzakkirot Ad-Dakwah Ad-Adalah’iah hal-27 :”Aku bersahabat dengan para anggota kelompok hasafiah di Damanhur. Dan aku selalu hadir setiap malam (bersama mereka) di mesjid At-Taubah.”

Berkata Jabir Rozaq dalam kitabnya “Hasan Al-Banna bi Aqlami talamidzatihi wa ma’asirihi” hal-8 :”Dan di Damanhur mejadi kokohlah hubungan Hasan Al-bana dengan anggota-anggota al-Hashofiah,dan beliau selalu hadir setiap malam bersama mereka di masjid at-Taubah. Dia ingin mengambil (pelajaran) thariqot mereka sehingga berpindah dari tingkatan mahabbah ke tingkatan at-taabi’ al-mubaya” [Lihat Da'wah al-Ikhwan al-Muslimin hal-63]

Bahkan Hasan Al-Banna sendiripun sebagai pendiri jamaah Ikhwanul Muslimin, nampak sebagai orang yang awam dalam perkara aqidah tauhid. Disebutkan dalam buku Al-Waqafat hal. 21-22, bahkan dia pernah berkata: ”Dan doa kepada Allah ababila disertai tawassul/mengambil perantaraan salah satu makhluknya adalah perselisihan furu` dalam cara berdoa, dan bukan termasuuk perkara aqidah.”

Dalam masalah asma` dan sifat Allah, dia termasuk pengikut madzhab Tafwidh, yaitu madzhab yang tidak mau tahu dan meyerahkan begitu saja perkara asma` dan sifat Allah, tanpa meyakini apa-apa. Itu adalah madzhab sesat, bukan sebagaimana madzhab As-Salaf As-Shalih yang meyakini makna-makna asma` dan sifat Allah, namun menyerahkan hakikat/bagaimana asma` dan sifat tersebut kepada-Nya.

Hasan Al-Banna menyatakan dalam buku Al-Aqaid hal. 74: ”Sesungguhnya pembahasan dalam masalah ini (asma` dan sifat), meski dikaji secara panjang lebar, akhirnya akan menghasilkan kesimpulan yang sama, yaitu tafwidh (tersebut di atas)[Syaikhul Islam berkata dalam kitabnya "Daaru ta'arubil aqli wa naqli ,Juz 1 hal 201-205 :"Adapun tafwidh, maka sudah merupakan hal yang maklum, bahwa Allah memerintahkan kita semuanya untuk merenungi Al Qur'an, memahaminya, dan menghayatinya, maka bagaimanakah kita akan berpaling dari memahaminya dan mendalaminya,...hingga beliau berkata : "Dari sini jelaslah bahwa perkataan ahlu tafwidh yang mengaku mengikuti Sunnah dan Salaf termasuk sejelek-jelek perkataan ahlu bid'ah dan ilhad (lih pula qowaidhul mutsla hal 44 oleh Syaikh Sholeh Utsaimin)].

Tokoh besar mereka yang lain yang serupa keadaannya adalah Sa`id Hawwa. Dia beranggapan bahwa umat Islam pada setiap masanya, (lebih banyak -red) yang beraqidah Asy-`Ariyyah-Maturidiyyah (termasuk golongan pentakwil sifat). Sehingga dengan itu beliau berangapan bahwa itulah aqidah yang sah dalam Islam. (lihat jaulah fil fiqhain – Sa`id Hawwa).

Sayyid Quthub pun memiliki aqidah wihdatul wujud. Dia berkata dalam kitabnya Dzilalu Al-Qur’an jilid 6 hal-4002 : “Hakekat yang ada adalah wujud yang satu. Maka di alam ini tidak ada yang hakekat kecuali hakekat Allah. Dan di sana tidak ada wujud yang hakiki kecuali wujud-Nya. Perwujudan selain Allah hanyalah sebagai perwujudan yang bersumber dari perwujudan yang hakiki itu”.

[Tentang Sayyid Qutb ,maka sungguh Syaikh Robi' Ibnu Hadi Al-Madkhali telah mewakili segenap para 'ulama dan para penuntut ilmu dalam mengungkap kesesatan dan penyimpangannya (Sayyid Qutb), yaitu dalam 4 buah kitabnya :

[1]. Adzwa’ Islamiyyah ‘alaa Aqidati Sayyid Quthub,
[2]. Mathoin Sayyid Quthub fii Ash-Shahabah
[3]. Al-awaashim minma fii kutubi sayyid Quthub min Al-Qawasim
[4]. Al-Haddul faashil bainal haqqi wal bathil.

Ringkasnya “celaannya” (Sayyid Qutb) kepada Musa Alaihi Salam, celaannya kepada para shahabat Radhiallahu anhum, khususnya Ustaman bin Affan Radhiallahu anhu , perkataannya bahqwa Al-Qur’an adalah Mahluk, dan WIihadtul Wujud, Menta’thil (mengingkari) sifat-sifat Allah sebagaimana Jahmiyyah, tidak menerima hadits-hadits ahad yang shahih dalam aqidah,..dsb- lebih jelasnya bacalah kitab-kitab diatas dan sudah tercetak]

Selain itu dia juga tidak bisa membedakan antara tauhid rububiah dan tauhid uluhiah. Dan dia menyangka bahwa yang menjadi perselisihan antara para Nabi dengan umat mereka adalah dalam masalah tauhid rububiah bukan uluhiah.

Dia berkata dalam Dziilalu Al-Qur’an 4/1847 : ” Bukanlah perselisihan seputar sejarah antara jahiliah dan Islam, dan bukan pula peperangan antara kebenaran dan thogut pada masalah uluhiah Allah ….” dan juga perkataannya dalam hal-1852: “Hanya saja perselisihan dan permusuhan adalah pada masalah siapakah Rob manusia yang menghukumi manusia dengan syari’at-Nya dan mengatur mereka dengan perintah-Nya dan memerintahkan mereka untuk beragama dan taat kepada-Nya” [Lihat Adwa'un Islahiah karya Syaikh Robi' pada hal-65]

MENGHIDUPKAN BID’AH
Jamaah Ikhwanul Muslimin juga banyak sekali menghidupkan bidah. Sa`id Hawwa menyatakan dalam bukunya At-Tarbiyyah Ar-Ruhiyyah (pembinaan mental): ”Ustadz Al-Banna beranggapan bahwa menghidupkan hari-hari besar Islam (selain dua hari `ied), adalah termasuk tugas harakah-harakah (gerakan) Islam. Beliau juga menganggap bahwa suatu hal yang aksiomatik alias pasti, kalau dikatakan bahwa pada zaman modern ini memperingati hari besar semacam maulid nabi dan yang sejenisnya, dapat diterima secara fiqih dan harus mendapat prioritas tersendiri.

Dikisahkan juga oleh Mahmud Abdul Halim dalam bukunya Ahdats Shana`atha At-Tarikh (1/109) bahwa ia sering bersama-sama Hasan Al-Banna menghadiri maulid nabi. Ia (Hasan Al-Banna) sendiri terkadang maju kepentas untuk menyanyikan nasyid (nyanyian) maulid nabi dengan suara keras dan nyaring. Setelah menukil banyak kisah Al-Banna tersebut, Syaikh Farid berkomentar:

”Semoga Allah memerangi pelaku-pelaku bidah. Alangkah bodohnya mereka, alangkah lemahnya akal mereka. Sesungguhnya mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak pantas dilakukan bahkan oleh anak kecil sekalipun.”

Dalam lembaran-lembaran majalah Ad-Dakwah, yang dipimpin oleh Umar At-Tilimsani tatkala dia masih menjabat salah satu Mursyid partai Ikhwanul Muslimin (nomor 21 hal 16/Rabi`ul Awwal 1398 H), tercetus banyak ungkapan yang penuh dengan kebidahan dan ghuluw (pengkhutusan/berlebih-lebihan) terhadap Nabi.

Di antaranya dalam makalah di bawah judul : Fi dzikra maulidika ya dhiya` Al-Alamin (dalam memperingati hari kelahiranmu, wahai sinar alam semesta)

TA’ASHUB / FANATIK TERHADAP PENDAPAT ULAMANYA
Syaikh Muqbil menyatakan dalam Al-Makhraj Minal Fitan hal. 86: ”(banyak) dari kalangan pengikut Ikhwanul Muslimin yang mengetahui bahwa mereka bodoh dalam masalah dien. Apabila kita menyatakan kepadanya : ini halal, atau ini haram adalah sudah kita tegakkan dalil-dalilnya, ia akan mengelak sambil menjawab: Yusuf Qordhawi di dalam al-halal wal haram bilang begini, Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah, atau Hasan Al-Banna di dalam Ar-Rasail atau Sayid Quthub dalam tafsir Fi Dzi lalil Quran bilang begini! Bolehkah dalil-dalil yang jelas dipatahkan dengan ucapan-ucapan mereka?”

Karena itulah banyak diantara mereka yang masih meremehkan hukum ”merokok” misalnya, yang telah ditegaskan keharamannya oleh ulama ahlul hadits, lewat berbagai tinjauan, karena mengikuti fatwa syaikh mereka Yusuf Qordhawi yang tidak jelas dalam menerangkan hukumnya.

MANHAJ DAKWAH YANG MELENCENG DARI SYARIAH
Kerusakan manhaj dakwah mereka diawali oleh propaganda “Tauhidu As-Sufuf” (menyatukan barisan) kaum muslimin yang mereka dengung-dengungkan. Dimana propaganda itu berkonotasi mengabaikan adanya berbagai penyimpangan aqidah yang membaluti tubuh umat Islam. Menurut mereka, cukup kita meneriakan : wa Islamah (wahai Islam), maka kita pun bersatu.

Hasan Albana pernah berkata :
“Dakwah Ikhwanul Muslimin tidaklah ditujukan untuk melawan satu aqidah, agama, ataupun golongan, karena faktor pendorong perasaan jiwa para pengemban dakwah jama’ah ini adalah berkeyakinan fundamental bahwa semua agama samawi berhadapan dengan musuh yang sama, yaitu atheisme” [Lihat qofilah Al-Ikhwan As-siisi 1/211].

Utsman Abdus Salam Nuh mengomentari ucapan itu dalam bukunya At-Thoriq ila Jama’ati Al-Umm halaman 173: “Bagaimana bisa disebut dakwah Islamiah, kalau tidak sudi memerangi aqidah-aqidah yang menyimpang, sedangkan Islam sendiri diturunkan untuk memberantas berbagai penyimpangan keyakinan dan membersihkan hati manusia dari keyakinan-keyakinan itu.

Inti pemahaman inilah yang akhirnya melahirkan gerakan yang disebut Pan Islamisme, yang menyatukan umat Islam dengan berbagai keyakinannya dibawah satu panji. Ikhwanul Muslimin juga banyak mempergunakan berbagai sarana yang tidak sesuai dengan syari’at untuk mengembangkan dakwahnya.

Diantaranya : Mengadakan pertunjukan sandiwara. Dalam hal ini, Syaikh Muqbil memberikan tanggapan :”Sesungguhnya pertunjukan sandiwara itu, kalaupun tidak dikatakan dusta, amatlah dekat dengan kedustaan. Kita meyakini keharamannya, selain itu juga bukan merupakan sarana dakwah yang dipergunakan ulama kita terdahulu.”

Imam Ahmad meriwayatkan satu hadits dari Ibnu Mas’ud , bahwasanya Rosulullah bersabda : Manusia yang paling keras disikda hari kiamat nanti ada tiga : Orang yang membunuh seorang nabi atau dibunuh olehnya, seorang pemimipin yang sesat dan menyesatkan, dan pemain lakon (mumatsil). [Dalam musnadnya I/407, berkata Ahmad Syakir dalam ta'liknya IV/65 :Sanadnya shahih , dan di shahihkan pula oleh Syaikh Al Bany dalam Ash Shohihah no. 281]

Beliau melanjutkan :“Yang dimaksud mumatsil disitu adalah pelukis atau orang yang melakonkan perbuatannya di hadapan orang lain. Sebagaimana ditegaskan dalam kamus“. (lihat Al-Makhroj ? Minal Fitan halaman 90). Para ulama juga lebih mengharamkan (sandiwara) lagi, tatkala sering terjadi dalam sandiwara seseorang harus memerankan diri sebagai orang kafir, bahkan penyembah berhala yang mempraktekkan ibadahnya di hadapan patung. Dan banyak lagi yang lainnya.

[Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan menjelaskan :"Pendapat saya , bahwa sandiwara (itu) Tidak Boleh!! Karena bebarapa sebab :

[1]. Tujuan sandiwara adalah membuat para hadirin tertawa
[2]. Tasyabuh dengan orang-orang yang tidak baik
[3]. Cara da’wah seperti ini bukanlah cara da’wah yang dicontohkan nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para Salafusholih. Sandiwara-sandiwara tersebut tidaklah dikenal kecuali dari orang-orang kafir yang menular kepada kaum muslimin dengan alasan da’wh.dpun menjdikn sandiwara sebagai wasilah da’wah “ini Juga Tidak Benar, karena wasilah da’wah adalah Taufiqiyah/ sudah tetap diatur.lih. Al Ajwibatu mufidah hal :62-63]

[Syaikh Bakar Abu Zaid berkata dalam bukunya :At-Tamstil" hal 18: "Akhirnya para ulama peneliti mengetahui bahwa bibit sandiwara ini dari syiar ibadah orang-orang Yunani." .Syaikh Hamud ibnu Abdillah at-Tuwajiri juga menegaskan :"Sesungguhnya menjadikan sandiwara sebagai sarana da'wah kepada Allah bukanlah termasuk Sunnah Rasul dan Sunnah Khulafaur Rasyidin.Akan tetapi ini adalah cara da'wah yang diada-adakan di jaman kita. Lihat Al Hujjatul Qowiyyah hal :64-64 oleh Syaikh Abdussalam Ibnu Barjas, cet Daarussalaf]

MENDAHULUKAN URUSAN POLITIK DARIPADA SYARI’AT
Meski secara lahir, jama’ah Ikhwanul Muslimin selalu menggembar-gemborkan harus tegaknya kekuasaan Islam, namun secara mengenaskan mereka hanya menjadikan itu sebagai slogan umum yang aplikasinya meninggalkan dakwah tauhid dan menjejali orang awam hanya dengan propaganda politik mereka.

Kita sudah bosan dengan dengungan politik yang membuat manusia jahil dengan agamanya, mereka hidup terpecah belah dengan tidak mengenal agamanya, tidak mengenal bagaimana shalat yang sesuai dengan sunnah RasulNya Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam .Apakah kita akan menyibukkan manusia dengan politik ???Padahal keadaan umat seperti ini ???Mengapa manusia tertipu dengan slogan ini , padahal jika mansuia belajar dien, maka dengan sendirinya manusia akan menolak yang berasal dari luar agamanya.

Contohnya, ketika mereka mengakui bahwa syarat pemimpin Islam yang ideal adalah ilmu dan taqwa, mereka justru mengangkat Mujadidi sebagai pemimpin Afghanistan, hanya demi menyenangkan banyak pihak termasuk dunia barat.

Hal itu diungkapkan oleh Abdullah Al-Azham dalam majalah Al-Jihad nomor 52 maret 1989 : “Mujadidi adalah profil pemimpin ideal menurut dunia Internasional khususnya barat. Hal itu akan memuluskan jalan Afghanistan untuk menjadi negara yang diakui di dunia secara formal…..” (At-Thoriq 214) juga akan kita dapati, bahwa para pengikut gerakan Ikhwanul Muslimin lebih banyak berbicara dan mengulas tentang politik daripada aqidah, dalam majalah, buku-buku bahkan di podium-podium, sampai-sampai dikala menyampaikan khotbah jum’at.”

Masih banyak lagi penyimpangan dakwah Ikhwanul Muslimin yang tak mungkin dirinci disini satu persatu. Semuanya sudah banyak diulas ulang oleh para ulama ahlul Hadits. Yang jelas, gerakan ini turut membidani kelahiran berbagai gerakan sejenis di berbagai negara. Di Libanon seperti At-Tauhid, di Palestina Hammas, di Mesir Jama’ah Islamiah, di Aljazair FIS, di Malaysia Darul Arqom, di Indonesia seperti NII (Negara Islam Indonesia) yang sebelumnya dikenal dengan Darul Islam atau DI TII, Al-Usroh, Komando Jihad, JAMUS (Jama’ah Muslimin), dan lain-lain.

[Disalin dari tulisan Membongkar Kesesatan Dan Penyimpangan Gerakan-Gerakan Islam, Penulis Abu Ihsan Al-Atsari Al-Medany, Ta'liq Abu Unaisah Al-Atsary dan Ibnu Bilal Al-Banyuwangi] copyleft almanhaj.or.id

Ditulis dalam IKHWANUL MULIMIN (IM) | Leave a Comment »