Anshurussunah al-Muhammadiyah (Cikarang)

“Banyak yang mengaku madu murni, tetapi dimana islam yang murni ?”

Arsip untuk ‘FIRAQ’ Kategori

Penegakan Syari’at Islam ala FPI

Ditulis oleh aburomadhon di/pada Juni 6, 2008

Penegakan Syari’at Islam ala FPI

Kekerasan dengan kemasan Penegakan Syari’at Islam yang dilakukan oleh FPI, telah berhasil dengan sukses menampakkan wajah Islam yang garang dan haus darah. Apakah dengan cara demikian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan umatnya ber-amar ma’ruf nahi mungkar? simaklah  berikut:

Penggerebekan dan Penghancuran Tempat Maksiat

Oleh: Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili

Pertanyaan:
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili ditanya: Apakah kami diperbolehkan
merubah kemungkaran dengan kekuatan tangan, seperti menghancurkan
lokasi-lokasi pelacuran dan mabuk-mabukan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di Indonesia?

Jawaban:
Ini tidak boleh! Bahkan ini termasuk kemungkaran tersendiri. Merubah
kemungkaran dengan kekuatan tangan merupakan hak Waliyul Amr (umara).
Tindakan melampaui batas yang dilakukan oleh sebagian orang terhadap
tempat-tempat maksiat, (yakni) dengan menghancurkan dan membakarnya, atau juga tindakan melampaui batas seseorang dengan melakukan pemukulan, maka ini merupakan kemungkaran tersendiri, dan tidak boleh dilakukan.

Para ulama telah menyebutkan masalah mengingkari dengan kekuatan tangan, merupakan hak penguasa. Yaitu orang-orang yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Barangsiapa melihat kemungkaran, maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya.”

Makna kemampuan yang disebutkan dalam hadits ini, bukan seperti yang
dibayangkan oleh kebanyakan orang, yaitu kemampuan fisik untuk memukul atau membunuh. Kalau demikian yang dimaksudkan, maka kita semua dapat memukul. Namun, apakah benar yang dimaksud seperti ini?

Kemampuan yang dimaksudkan adalah kemampuan syar’iyah. Yang berhak
melakukannya ialah orang yang memiliki kemampuan syar’iyah. Yaitu,
pengingkaran terhadap mereka tidak akan menimbulkan kemungkaran lain.
Dengan demikian, perbuatan melampaui batas yang dilakukan oleh sebagian
orang, baik dengan memukul atau menghancurkan tempat-tempat maksiat yang dilakukan seperti pada sekarang ini merupakan pelanggaran

Orang yang melihat kemungkaran atau melihat pelaku kemungkaran, hendaknya melaporkannya kepada polisi, sebagai pihak yang bertanggungjawab, atau para ulama atau para da’i, untuk selanjutnya diserahkan kepada yang memiliki wewenang. Kemudian akan diselidiki, sehingga dapat diatasi dengan cara yang tepat.

[Soal-jawab Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili di Masjid Kampus
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 27 Jumadil Akhir 1427H]

***

  • Sumber: Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016 – website: www.bukhari.or.id
  • Dipublikasikan kembali oleh www.muslim.or.id

Ditulis dalam FIRAQ | Leave a Comment »

FATWA PARA ULAMA SUNNAH TENTANG JAMA’AH TABLIGH

Ditulis oleh aburomadhon di/pada Desember 13, 2007

FATWA PARA ULAMA SUNNAH TENTANG JAMA’AH TABLIGH

Disusun oleh.
Syaikh Rabi bin Hadi Al Madkhali.

Pendahuluan
Segala puji hanya untuk Allah semata, dan salawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya serta sahabat-sahabatnya dan atas siapa yang mengikuti petunjuknya.

Amma ba’du :
Sungguh telah sampai kepada penyusun beberapa lembaran yang berisikan perkataan dua orang alim salafi Syeikh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin, dimana sebagian orang Jamaah Tabligh ini menyebarkan dan membagi-bagikannya di kalangan orang yang tidak menmpunyai ilmu dan orang yang tidak mengetahui hakikat manhaj (ajaran) mereka yang batil dan aqidah mereka yang rusak.

Ternyata, pada perkataan dua orang Syeikh itu terdapat apa yang melayani mereka. (Sebenarnya), perkataan Syeikh Ibnu Baz berdasarkan kepada ungkapan dan pengakuan seorang tabligh atau orang simpatisan dengan mereka, ia menceritakan kepada syeikh Ibnu Baz berbeda dengan apa yang mereka pegang, dan ia menggambarkan kepada syeikh tentang mereka tidak seperti gambaran mereka yang sebenarnya. Apa yang kita katakan ini dipertegas oleh ucapan Syeikh Ibnu Baz sendiri, beliau berkata :

“Dan tidak diragukan lagi sesungguhnya manusia (masyarakat) sangat membutuhkan sekali kepada seperti pertemuan-pertemuan yang baik ini, yang berkumpul untuk mengingatkan kepada Allah dan dakwah (mengajak) kepada berpegang kepada agama Islam dan mempraktekan ajaran-ajrannya dan memurnikan tauhid dari bid’ah-bid’ah dan khurafat-khurafat”.

[Lihat fatwa beliau no : 1007 tertanggal : 17/8/1407, yaitu yang sekarang disebarkan oleh Jamaah Tabligh]

Hal ini mengambarkan bahwasanya penulis pengakuan dan pernyataan itu sungguh telah menyebutkan pada pernyataannya itu, bahwa sesungguhnya jamaah ini mengajak kepada berpegang teguh dengan agama Islam dan mempraktekkan ajarannya serta memurnikan tauhid dari bid’ah-bid’ah dan khurafat-khurafat. Maka dengan sebab itulah syeikh memuji mereka.

Kalau seandainya penulis pernyataan itu mengatakan perkataan yang benar (tidak berbohong) tentang mereka, dan menggambarkan mereka sesuai dengan hakikat mereka yang sebenarnya, dan menerangkan ajaran mereka yang rusak, niscaya kita tidak melihat dari Imam Ibnu Baz yang salafi muwahhid (yang bertauhid) ini kecuali celaan pada mereka, dan tahdzir (peringatan) dari mereka dan dari bid’ah-bid’ah mereka seperti yang beliau lakukan dalam fatwa beliau terakhir tentang mereka yang dilampirkan dalam makalah ini.

Dan dalam perkataan allamah Ibnu Utsaimin apa yang melayani mereka, lihatlah kepada perkataan beliau berikut ini :

“Catatan : Jikalau perbedaan itu terdapat pada masalah-masalah aqidah maka wajiblah diperbaiki dan apa saja yang berbeda dengan mazhab salaf maka wajiblah diingkari dan ditahzir (diperingatkan untuk menjauhi) dari orang yang menempuh/melakukan apa yang menyelisihi mazhab salaf pada permasalahan ini.

[Lihatlah fatwa Ibnu Utsaimin: 2/939-944 sebagaimana yang ada dalam selembaran yang disebarkan oleh Jamaah Tabligh sekarang].

Tidak diragukan lagi sesungguhnya perbedaan antara salafiyin, ahlu sunnah dan tauhid dengan Jamaah Tabligh, adalah perbedaan yang kuat, dan dalam, tentang masalah aqidah dan manhaj.

(Karena), mereka itu adalah (beraqidah) Maturidiyah yang menghapus sifat-sifat Allah, mereka adalah sufi dalam masalah ibadah dan adab, mereka melakukan bai’at berdasarkan atas empat ajaran (terikat) sufiyah yang tenglam dalam kesesatan dan diantaranya, sesungguhnya ajaran sufi itu berdiri atas ajaran hululiayh (Allah menyatu dengan Makhluk) dan wihdatul wujud (Allah dan makhluk itu satu), perbuatan syirik dengan kuburan, dan lainnya dari bentuk-bentuk kesesatan.

Dan ini, dapat dipastikan allamah Ibnu Utsaimin tidak mengetahuinya tentang mereka, kalau seandainya beliau mengetahui hal itu pasti ia telah menghukum mereka dengan kesesatan dan pasti beliau telah mentahdzir (memperingatakan) dari mereka dengan peringatan yang keras, dan tentu beliau telah menempuh jalan salafy terhadap mereka, seperti yang dilakukan oleh dua orang syeikh beliau (yaitu) Imam Muhammad Bin Ibrahim dan Imam Ibnu Baz.

Dan seperti yang dilakukan oleh Syeikh Al-Albani, Syeikh Abdur Razzaq Afifi, Syeikh Fauzan, Syeikh Hamud At Tuwaijiri, Syeikh Taqiyuddin Al Hilali, Syeikh Sa’ad Al-Hushein, Syeikh Saifur Rahman dan Syeikh Muhammad Aslam. Dan mereka-mereka ini mempunyai karangan-karangan yang agung yang menerangkan akan kesesatan Jamaah Tabligh, dan bahayanya apa yang mereka pegang dari segi aqidah dan manhaj yang sesat, maka hendaklah orang yang mencari kebenaran merujuk kepada karangan-karangan itu. Dan sungguh Abdur Rahman Al Misri telah menarik kembali apa yang telah ia tulis berhubungan dengan pujiannya terhadap Jamaah Tabligh dan mengakui kesahalannya di hadapanku (penulis).

Adapun Yusuf Al-Malahi, beliau ini adalah diantara orang-orang yang ikut bersama mereka selama bertahun-tahun, kemudian ia menulis satu kitab tentang mereka, dengan menerangkan kesesatan mereka, rusaknya akidah mereka, kemudian sangat disayangkan sekali, ia kembali meninggalkan kebenaran dan fakta, dan ia telah menulis tentang mereka dalam kitabnya yang terakhir, sedang kitabnya yang pertama menyokongnya, dan apa yang telah ditulis oleh para ulama manhaj (salaf) tentang mereka mematahkan kebatilannya. Kaidah yang mulia (mengatakan) : Jarh (celaan) lebih didahulukan atas ta’dil (pujian), membantah setiap pujian yang keluar dari siapapun, jika kiranya orang-orang Jamaah Tabligh berpegang teguh kepada kaidah-kaidah islamy yang benar, dan menempuh jalan-jalan ahli ilmu dan penasehat, terhadap Islam dan muslimin.

Ditulis oleh :
Syeikh Rabi bin Hadi Al Madkhali.
Pada tanggal : 29 / Muharam / 1421 H.

[Diterjemahkan oleh : Muhammad Elvi Syam, Dai dan Penerjemah di Islamic Dawa & Guidance Center di Hail. K.S.A, Dari kitab Tsalatsu Muhadharat fil Ilmi Wad Da'wah FATWA PARA ULAMA SUNNAH TENTANG JAMA'AH TABLIGH

Disusun oleh.
Syaikh Rabi bin Hadi Al Madkhali.

TENTANG TAHDZIR [PERINGATAN] DARI JAMA’AH TABLIGH
Fatwa Terakhir Syeikh Abdul Aziz Bin Baz Tentang Tahdzir (Peringatan) Dari Jamaah Tabligh.

Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz telah ditanya tentang Jamaah Tabligh, si penanya berkata :

“Wahai samahatu Syeikh, kami mendengar tentang Jamaah Tabligh dan dakwah yang mereka lakukan. Apakah Syeikh menasehatiku untuk bergabung dengan jamaah ini? Saya mohon diberi bimbingan dan nasehat, semoga Allah melipat gandakan pahala syeikh”

Maka Syeikh menjawab dengan mengatakan :
Setiap orang yang berdakwah kepada Allah maka ia adalah mubaligh, (balighu anni walau ayah) artiya “sampaikanlah dariku walau satu ayat”. Akan tetapi Jamaah Tabligh yang terkenal, yang berasal dari India ini, mereka memiliki khurafat-khurafat, mereka memiliki sebagian bid’ah-bid’ah dan perbuatan syirik, maka tidak boleh keluar (berpergian) bersama mereka, kecuali seorang yang memiliki ilmu, ia keluar untuk mengingkari perbuatan mereka, dan mengajar mereka. Adapun jikalau ia keluar untuk mengikuti mereka, maka jangan (jangan keluar bersama mereka-pent).

Karena mereka memiliki khurafat-khurafat, mereka memiliki kesalahan dan kekurangan dalam ilmu, akan tetapi jika ada jamaah dakwah selain mereka dari kalangan ahli ilmu dan ahli pemahaman, maka (tidak mengapa-pent) ia keluar bersama mereka untuk berdakwah kepada Allah.

Atau seseorang yang memiliki ilmu, dan pemahaman, maka ia keluar bersama mereka untuk memahamkan mereka, mengingkari (kesalahan) mereka, dan membimbing mereka kepada jalan yang baik, serta mengajar mereka, sehingga mereka meninggalkan mazhab (ajaran) yang batil, dan memegang mazhab ahli sunnah wal jamaah.”

Maka hedaklah jamaah tabligh dan siapa yang simpati kepada mereka mengambil faidah dari fatwa ini yang menjelaskan kondisi mereka sebenarnya, akidah mereka, manhaj mereka dan karangan-karangan pemimipin mereka yang mereka ikuti.

[saya mentekskripkan dari kaset dengan judul (Fatwa samahatus Syeikh Abdul Aziz Bin Baz ala Jamaatu Tabligh), fatwa ini dikeluarkan di Taif kira-kira dua tahun sebelum beliau wafat, dan di dalamnya terdapat bantahan terhadap kekeliruan Jamaah Tabligh terhadap perkataan yang lama yang bersumber dari Syeikh, sebelum jelas baginya akan hakikat kondisi dan manhaj mereka]

JAMA’AH TABLIGH DAN IKHWAN TERGOLONG DARI 72 GOLONGAN [FIRQAH]
Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz telah ditanya :
Semoga Allah berbuat baik kepada Anda, hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentang berpecahnya umat-umat (yakni) sabda beliau : “Umatku akan terpecah menjadi 73 golongan kecuali satu”. Apakah Jamaah Tabligh dengan kondisi mereka yang memiliki beberapa kesyirikan dan bid’ah, dan Jamaah Ikhwan Muslimin dengan kondisi mereka yang memiliki sifat hizbiyah (berkelompok), dan menentang penguasa, serta tidak mau tanduk dan patuh, apakah dua golongan ini masuk ? (ke dalam hadits tadi-pent)”.

Maka Syeikh menjawab :
“Dia masuk dalam 72 dolongan ini; siapa yang menyelisihi akidah ahli sunnah maka ia telah masuk kepada 72 golongan. Maksud dari sabda beliau (umatku) adalah umat ijabah artinya mereka yang menerima dan menampakkan keikutan mereka kepada beliau, tujuh puluh tiga golongan, yang lolos dan selamat adalah yang mengikuti beliau dan konsekwan dalam agamanya. Dan tujuh puluh dua golongan, di antara mereka ada bermacam-macam, ada yang kafir, ada yang bermaksiat dan ada yang berbuat bid’ah”.

Lalu si penanya berkata : “Maksudnya kedua golongan ini (Jamaah Tabligh dan Ikhwan) termasuk dari tujuh puluh dua ?

Syeikh menjawab :
“Ya. Termasuk dari tujuh puluh dua, begitu juga Murjiah dan lainnya, Murjiah dan Khawarij. Oleh sebagain ahli ilmu memandang Khawarij tergolong dari orang kafir yang keluar dari Islam, akan tetapi ia termasuk dari keumuman tujuhpuluh dua itu.

[Diambil dari pelajaran beliau dalam Syarh al Muntaqa di kota Taif, ini terdapat di dalam kaset rekaman, sebelum beliau wafat kira-kira dua tahun atau kurang]

[Diterjemahkan oleh : Muhammad Elvi Syam, Dai dan Penerjemah di Islamic Dawa & Guidance Center di Hail. K.S.A, Dari kitab Tsalatsu Muhadharat fil Ilmi Wad Da'wah FATWA PARA ULAMA SUNNAH TENTANG JAMA'AH TABLIGH

Disusun oleh.
Syaikh Rabi bin Hadi Al Madkhali.

HUKUM KHURUJ (KELUAR) BERSAMA JAMA'AH TABLIGH.
Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz telah ditanya : "Saya telah keluar bersama Jamaah Tabligh ke India dan Pakistan, kami berkumpul dan shalat di mesjid-mesjid yang di dalamnya terdapat kuburan, dan saya mendengar bahwa shalat di mesjid yang di dalamnya terdapat kuburan, maka shalatnya batal (tidak sah), apakah pendapat Syeikh tentang shalat saya, apakah saya mengulanginya, dan apa hukum khuruj (keluar) bersama mereka kepada tempat-tempat seperti ini?

Jawaban
"Bismillah walhamdulillah, amma ba'du : Sesungguhnya Jamaah Tabligh, mereka tidak mempunyai ilmu dan pemahaman dalam masalah-masalah akidah, maka tidak boleh keluar (khuruj) bersama mereka, kecuali bagi orang yang memiliki ilmu dan pemahaman tentang akidah yang benar yang dipegang teguh oleh ahli sunnah wal jamaah, sehingga ia membimbing, dan menasehati mereka, serta bekerja sama dengan mereka dalam kebaikan, karena mereka gesit dalam beramal, akan tetapi mereka butuh penamahan ilmu dan butuh kepada orang yang akan memahamkan mereka dari kalangan ulama-ulama tauhid dan sunnah. Semoga Allah menganugerahkan kepada semua akan pemahaman dalam agama dan konsekwen di atasnya.

Adapun shalat di dalam mesjid-mesjid yang di dalamnya ada kuburan, maka shalatnya tidak sah, dan kamu wajib mengulangi shalat yang kamu kerjakan di mesjid-mesjid itu, karena Nabi bersabda : "Allah telah melaknat Yahudi dan Nasrani yang mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai mesjid". (muttafaqun 'alaihi). Dan sabda Beliau : "Ingatlah sesungguhnya orang sebelum kalian, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi dan orang-orang shaleh mereka sebagai mesjid, ingatlah, maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai mesjid, sesungguhnya saya melarang kalian akan itu". [Hadits Riwayat Muslim]

Dan hadits-hadits pada hal ini sangatlah banyak, wa billahi taufiq, semoga Allah menanugerakan salawat dan salam atas nabi kita Muhammad dan atas keluarganya serta sahabatnya. [Fatwa tertanggal : 2/11/1414H]

Sekitar Perkataan Abdul Aziz Bin Baz :
“Maka tidak boleh khuruj (keluar) bersama mereka, kecuali orang yang mempunyai ilmu dan pemahaman tentang akidah yang shahih yang dipegang teguh oleh ahli sunnah wal jamaah, sehingga ia bisa membimbing dan menasehati mereka serta bekerja sama dengan mereka untuk melakukan kebajikan.”

Penyusun mengatakan :
Semoga Allah merahmati Syeikh, kalaulah mereka itu mau menerima nasehat, dan bimbingan dari ahli ilmu, tentulah tidak ada halangan untuk keluar (khuruj) bersama mereka, akan tetapi realita yang membuktikan bahwasanya mereka tidak mau menerima nasehat dan tidak mau meninggalkan kebatilan mereka. Disebabkan ta’asub (fanatik) dan sikap menuruti hawan nafsu mereka yang bersangatan.

Kalaulah mereka menerima nasehat-nasehat para ulama, niscaya mereka telah meninggalkan manhaj mereka yang batil dan pastilah mereka telah menempuh jalan ahli tauhid dan sunnah.

Jika seandainya permasalahannya seperti itu, maka tidaklah boleh khuruj (keluar) bersama mereka, sebagaimana sikap itu merupakan sikap manhaj salafusholeh yang berpengang kepada kitab dan sunnah dalam mentahdzir (memperingatkan) dari ahli bid’ah dan dari bergaul serta bermajlis dengan mereka, karena hal itu adalah menambah banyaknya keanggotaan mereka, dan membantu dan memperkuat tersebarnya kesesatan mereka, dan hal itu adalah pengkhianatan terhadap agama Islam dan kaum muslimin, terpedaya oleh mereka dan kerja sama dalam melakukan dosa dan melampaui batas.

Apalagi mereka itu melakukan bai’at berdasarkan atas 4 macam tarikat (ajaran) sufi yang di dalamnya terdapat keyakinan hululiyah (Allah menepati makhluk) dan wahdatul wujud (Allah dan makhluk satu) serta syirik dan bid’ah.

FATWA LAJNAH DAIMAH TENTANG JAMA’AH TABLIGH.
No fatwa : 17776, tertanggal : 18/3/1416 H.

Seorang penanya (Muhammad Kahlid Al Habsi) bertanya setelah ia mengemukakan pertanyaan pertama, sebagai berikut :

Pertanyaan Kedua : “Saya pernah membaca beberapa fatwa Syeikh (Ibnu Baz). Dan Syeikh mendorong / mengajak pelajar (penuntut ilmu) untuk keluar (khuruj) bersama Jamaah Tabligh, dan alhamdulillah kami telah khuruj bersama mereka, dan kami memetik faidah yang banyak, akan tetapi, wahai Syeikh yang mulia, saya melihat sebagian amalan (yang dikerjakan-pent) tidak ada tercantum di dalam Kitabullah dan sunnah rasul-Nya seperti :

[1]. Membuat lingkaran di dalam mesjid pada setiap dua orang atau lebih, lalu mereka saling mengingat sepuluh surat terakhir dari Al Quran, dan konsisten dalam menjalankan amalan ini dengan cara seperti ini pada setiap kali kami khuruj (keluar).
[2]. Ber’itikaf pada seriap hari Kamis dalam bentuk terus menerus.
[3]. Membatasi hari untuk khuruj, yaitu tiga hari dalam satu bulan, empat puluh hari setiap tahun dan empat bulan seumur hidup.
[4]. Selalu doa berjamaah setiap setelah bayan (pelajaran).
Bagaimanakah wahai syeikh yang mulia, jika seandainya saya keluar bersama jamaah ini, dan saya melakukan amalan-amalan dan perbuatan ini yang tidak pernah terdapat di dalam kitabullah dan sunnah rasul, ketahuilah wahai syeikh yang mulia, sesungguhnya merupakan hal yang sangat sukar sekali untuk merobah metode (manhaj) ini. Beginilah cara dan metode mereka seperti yang diterangkan di atas.

Jawaban.
“Apa yang telah anda sebutkan dari perbuatan jamaah ini (Jamaah Tabligh) seluruhnya adalah bid’ah, maka tidak boleh ikut serta sama mereka, sampai mereka berpegang teguh dengan manhaj kitab dan sunnah serta meninggalkan
bid’ah-bid’ah.”

Tertanda :
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
Anggota : Abdul Aziz bin Abdullah Ali Syeikh.
Anggota : Sholeh bin Fauzan Al Fauzan.
Anggota : Bakr bin Abdullah Abu Zaid.

[Diterjemahkan oleh : Muhammad Elvi Syam, Dai dan Penerjemah di Islamic Dawa & Guidance Center di Hail. K.S.A, Dari kitab Tsalatsu Muhadharat fil Ilmi Wad Da'wah] FATWA PARA ULAMA SUNNAH TENTANG JAMA’AH TABLIGH-4/5-

Disusun oleh.
Syaikh Rabi bin Hadi Al Madkhali.

FATWA SYAIKH ‘ALAAMAH MUHAMMAD BIN IBRAHIM ALI SYAIKH
Fatwa Syeikh ‘Alaamah Muhammad bin Ibrahim Ali Syeikh tentang tahdzir peringantan) dari jamaah tabligh.

“Dari Muhammad bin Ibrahim kepada hadapan pangeran Khalid bin Su’ud, pimpinan kantor kerajaan yang terhormat, assalamu’alikum warahmatullah wabarakatu dan selanjutnya :

Sungguh saya telah menerima surat Pangeran (no : 36/4/5-d, tertanggal 21/1/1382 H) beserta lampirannya, hal itu adalah harapan yang diangkat kepada hadapan dipetuan agung Raja yang terhotmat, dari Muhammad Abdul Majid Al Qadiri, Syah Ahmad Nurani, Abdus Salam Al Qadiri dan Su’ud Ahmad Ad Dahlawi, sekitar permohonan mereka minta bantuan untuk proyek organisasi mereka yang mereka namakan (Kuliah Da’wah Tabligh Al Islamiyah) dan begitu juga buku-buku kecil yang dilampirkan bersama surat mereka. Saya mengemukakan kepada hadapan Pangeran, bahwasanya organisasi ini tidak ada kebaikan di dalamnya, karena sesungguhnya ia adalah organisasi bid’ah dan sesat. Dan dengan membaca buku-buku kecil yang dilampirkan dengan surat mereka, maka kami telah menemukan buku-buku itu mengandung kesesatan, bid’ah dan dakwah (ajakan) kepada mengibadati kubur dan syirik. Hal itu adalah perkara yang tidak mungkin didiamkan. Oleh karena itu kami insya Allah akan membalas surat mereka dengan apa yang mungkin menyingkap kesesatan mereka dan membantah kebatilan mereka. Dan kita mohon kepada Allah semoga Dia menolong agama-Nya, dan mengangkat kalimat-Nya, wassalamu’alikum warahmatullah”. [S-M-405 pada tanggal 29/1/1382H].

[Rujuklah ke Kitab : Alqaulul Baligh fit Tahdzir Min Jamaatit Tabligh, oleh Syeikh Hamud At Tuwaijiri halaman : 289]

FATWA SYAIKH ALAAMAH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI
Fatwa Syeikh Alaamah Muhammad Nashiruddin Al Albani tentang Jamaah Tabligh.

Beliau pernah ditanya :

“Apakah pendapat Syeikh tentang Jamaah Tabligh, apakah boleh bagi pelajar penuntut ilmu) atau lainnya untuk khuruj (keluar) bersama mereka dengan dalih berdakwah kepada Allah ?

Maka beliau menjawab :

Jamaah Tabligh tidak berdiri (berdasarkan) atas manhaj kitabullah dan sunnah rasul-Nya ‘alaihi salawat wa salam, dan apa yang dipegang oleh salafuu sholeh.

Kalau seandainya perkaranya seperti itu, maka tidaklah boleh khuruj bersama mereka, karena hal itu bertentangan dengan manhaj kita dalam menyampaikan manhaj salafus sholeh.

Maka dalam medan dakwah kepada Allah, yang keluar itu adalah orang yang berilmu, adapun orang-orang yang keluar bersama mereka, yang wajib mereka lakukan adalah untuk tetap tinggal di negeri mereka dan memperlajari ilmu di mesjid-mesjid mereka, sampai-sampai mesjid-mesjid itu mengeluarkan ulama yang melaksanakan tugas dalam dakwah kepada Allah.

Dan selama kenyataanya masih seperti itu, maka wajiblah atas penuntut ilmu (pelajar) untuk mendakwahi mereka-mereka itu (Jamaah Tabligh-pent) di dalam rumah mereka sendiri, agar mempelajari kitab dan sunnah dan mengajak manusia kepadanya.

Sedang mereka -yakni Jamaah Tabligh- tidak menjadikan dakwah kepada kitab dan sunnah sebagai dasar umum, akan tetapi mereka mengatagorikan dakwah ini sebagai pemecah. Oleh karena itu, maka mereka itu lebih cocok seperti Jamaah Ikhwan Muslimin.

Mereka mengatakan bahwa dakwah kami berdiri atas kitab dan sunnah, akan tetapi ini hanya semata-mata ucapan, sedangkan mereka tidak ada akidah yang menyatukan mereka, yang ini Maturidi dan yang itu Asy’ari, yang ini sufi dan yang itu tidak punya mazhab.

Itu, karena dakwah mereka berdiri atas dasar : bersatu, berkumpul, kemudian pengetahuan. Pada hakikatnya mereka tidak mempunyai pengetahuan sama sekali, sungguh telah berjalan bersama mereka waktu lebih dari setengah abad, tidak pernah seorang alim pun yang lahir di tengah-tengah mereka.

Adapun kita, maka kita mengatakan : Berpengetahuan (dulu), kemudian berkumpul, sehingga perkumpulan itu berada di atas pondasi yang tidak ada perbedaan di dalamnya.

Dakwah Jamaah Tabligh adalah sufi moderen, yang mengajak kepada akhlak. Adapun memperbaiki akidah masyarakat, maka mereka itu tidak bergeming, karena dakwah ini (memperbaiki akidah) -sesuai dengan prasangka mereka- memecah belah.

Dan sungguh telah terjadi koresponden antara akh Sa’ad Al Hushain dan pemimpin Jamaah Tabligh di India atau Pakistan, maka jelaslah darinya bahwa sesungguhnya mereka itu menyetujui tawasul, dan istighatsah dan banyak hal-hal lain yang sejenis ini. Dan mereka meminta kepada anggota mereka untuk membai’at di atas emapat macam terikat (ajaran), diantaranya adalah : An Naqsyabandiyah, maka setiap orang tabligh seyogyanya untuk membai’at di atas dasar ini.

Dan mungkin seorang akan bertanya : Sesungguhnya Jamaah ini, disebabkan usaha anggota-anggotnya telah kembali (insaf dan sadar) kebanyakan manusia kepada Allah, bahkan mungkin melalui tangan-tangan mereka kebanyakan orang non muslim telah masuk Islam. Apakah ini sudah cukup sebagai dalih bolehnya untuk keluar dan bergabung bersama mereka pada apa yang mereka dakwahkan?

Maka kita katakan : “Sesungguhnya ucapan-ucapan ini sering kami ketahui dan kami dengar dan kami dengar (juga) dari orang-orang sufi!!. Ini bagaikan : Ada seorang syeikh akidahnya rusak, dan tidak pernah mengetahui sedikitpun tentang sunnah, bahkan ia memakan harta orang dengan cara batil (tidak sah)…. Disamping itu banyak orang yang fasik (yang berdosa) bertaubat lewat tangannya….!

Maka setiap jamaah yang mengajak kepada kebajikan pasti mempunyai pengikut, akan tetapi kita harus melihat kepada intisari permasalahan, kepada apakah yang mereka mengajak / berdakwah? Apakah kepada mengikuti kitabullah dan hadits Rasul, kepada akidah salafus sholeh, tidak ta’ashub (fanatik) mazhab, dan mengikuti sunnah, dimanapun dan sama siapapun?

Maka Jamaah Tabligh, mereka tidak memiliki manhaj ilmu, akan tetapi manhaj mereka sesuai dengan tempat dimana mereka berada, mereka berubah warna dengan setiap warna.

[Rujuklah Fatwa Imaratiyah, karangan Al Albani soal no : 73 hal : 38]

[Diterjemahkan oleh : Muhammad Elvi Syam, Dai dan Penerjemah di Islamic Dawa & Guidance Center di Hail. K.S.A, Dari kitab Tsalatsu Muhadharat fil Ilmi Wad Da'wah]  FATWA PARA ULAMA SUNNAH TENTANG JAMA’AH TABLIGH-5/5-

Disusun oleh.
Syaikh Rabiâ bin Hadi Al Madkhali.

FATWA SYAIKH ‘ALAAMAH ABDUR RAZZAQ ‘AFIFI
Syaikh ditanya tentang khuruj Jamaah Tabligh dalam rangka mengingatkan manusia kepada keagungan Allah. Maka Syaikh berkata :

“Pada kenyataannya, sesungguhnya mereka adalah mubtadi’ (orang yang membuat bid’ah) yang memutar balikkan serta pelaku tarikat (ajaran) Qadariyah dan lainnya. Khuruj mereka bukanlah di jalan Allah, akan tetapi di jalan Ilyas (pendiri Jamaah Tabligh-pent), mereka tidak mengajak kepada kitab dan sunnah, akan tetapi mengajak kepada Ilyas Syaikh mereka di Bangladesh.

Adapun khuruj dengan tujuan dakwah kepada Allah, itulah khuruj di jalan Allah, dan ini bukan khurujnya Jamaah Tabligh.

Saya mengetahui Jamaah Tabligh sejak zaman dahulu, mereka itu adalah pembuat bid’ah di manapun mereka berada, di Mesir, di Israil, di Amerika, di Saudi, semua mereka selalu terikat dengan syaikh mereka yaitu Ilyas”.

[Fatawa dan Rasail oleh samahatu syeikh Abdur Razzaq 'Afifi (1/174)]

FATWA SYAIKH SHALIH BIN FAUZAN AL-FAUZAN
Syaikkh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan telah ditanya : “Apakah pendapat Syaikh tentang orang yang keluar (khuruj) ke luar Kerajaan Saudi untuk berdakwah, sedangkan mereka belum pernah menuntut ilmu sama sekali, dan mereka memberikan motivasi untuk itu, dan mereka elu-elukan syi’ar yang aneh, dan mendakwakan sesungguhnya siapa yang keluar di jalan Allah untuk berdakwah, maka Allah akan memberinya ilham. Mendakwakan sesungguhnya ilmu itu bukanlah syarat yang penting.

Tentu Syaikh mengetahui bahwa di luar kerajaan Saudi ini akan ditemukan aliran-aliran dan agama-agama serta pertanyaan-pertanyaan yang akan dilontarkan kepada si dai.

Tidakkah Anda melihat wahai Syaikh yang mulia, sesungguhnya orang yang keluar di jalan Allah itu harus mempunyai senjata agar bisa menghadapi masyarakat, terkhusus di timur Asia, dimana mereka memerangi / membenci pembaharu dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab? Saya mohon jawaban atas pertanyaan saya ini agar manfaatnya menyebar.”

Jawaban.
Khuruj (keluar) di jalan Allah, bukanlah khuruj yang mereka maksudkan sekarang. Khuruj (keluar) di jalan Allah adalah keluar untuk berperang. Adapun apa yang mereka namakan dengan khuruj itu, sesungguhnya ini adalah bid’ah yang tidak pernah datang dari salaf.

Seorang keluar untuk berdakwah kepada Allah, tidaklah dibatasi pada hari-hari tertentu, akan tetapi berdakwah kepada Allah sesuai dengan kesempatan dan kemampuannya, tanpa harus terikat dengan jamaah atau terikat dengan empat puluh hari atau kurang atau lebih.

Dan begitu juga, di antara yang wajib atas seorang dai, ia haruslah mempunyai ilmu, seseorang tidak boleh berdakwah kepada Allah sedangkan ia bodoh (tidak berilmu), Allah berfirman :

“Artinya : Inilah jalanku, yang aku mengajak kepada Allah di atas pengetahuan”

Yaitu atas ilmu, karena seorang dai mesti mengetahui apa yang akan didakwahinya, berupa hukum-hukum yang wajib, yang sunat, yang haram dan yang makruh. Dia harus mengetahui apa itu syirik, maksiat, kekufuran, kefasikan, kemaksiatan. Dan harus mengetahui tingkat-tingkat pengingkaran, dan bagaimana cara mengingkari.

Khuruj yang menyebabkan disibukan dari menuntut ilmu adalah perkara yang batil (salah), karena menuntut ilmu itu adalah fardu (kewajiban), dan ilmu itu tidak bisa didapatkan kecuali dengan cara belajar, tidak akan didapatkan dengan cara ilham, ini merupakan khurafat sufi yang sesat, karena amal tanpa ilmu adalah kesesatan. Dan tentu meraih ilmu tanpa belajar adalah angan-angan yang salah.

[Dari kitab Tsalatsu Muhadharat fil Ilmi Wad Da'wah]

[Diterjemahkan oleh : Muhammad Elvi Syam, Dai dan Penerjemah di Islamic Dawa & Guidance Center di Hail. K.S.A, Dari kitab Tsalatsu Muhadharat fil Ilmi Wad Da'wah]

Ditulis dalam FIRAQ | Leave a Comment »

Ikhwanul Muslimin

Ditulis oleh aburomadhon di/pada Desember 10, 2007

Oleh Abu Ihsan Al Atsary Ikhwanul Muslimin adalah pergerakan Islam – yang didirikan oleh Hasan Al-Banna (1906-1949 M) di Mesir pada tahun 1941 M. Diantara tokoh-tokoh pergerakan itu ialah : Said Hawwa, Sayyid Quthub, Muhammad Al-Ghazali, Umar Tilimsani, Musthafa As-Siba’i, dan lain sebagainya.Sejak awal mula didirikan pergerakan ini banyak dipengaruhi oleh pemikiran Jamaludin Al-Afghani, seorang penganut Syi’ah Babiyah, yang berkeyakinan wihdatul wujud, bahwa kenabian dan kerasulan diperoleh lewat usaha, sebagaimana halnya menulis dan mengarang. Dia – Jamaludin Al-Afghani- kerap mengajak kepada pendekatan Sunni-Syiah, bahkan juga mengajak kepada persatuan antar agama (lihat dakwah Ikhwanul Muslimin fi Mizanil Islam. Oleh Farid bin Ahmad bin Manshur hal. 36).Gerakan itu lalu bergabung ke banyak negara seperti: Syiria, Yordania, Iraq, Libanon, Yaman, Sudan dan lain sebagainya. (lihat Al-Mausu’ah Al-Muyassarah hal. 19-25). Ia (Jamaludin Al-Afghani) telah dihukumi/dinyatakan oleh para ulama negeri Turki, dan sebagian masyayikh Mesir sebagai orang Mulhid, kafir, zindiq, dan keluar dari Islam.Farid bin Ahmad bin Manshur menyatakan bahwa Ikhwanul Muslimin banyak dipengaruhi oleh pemikiran Jamaludin Al-Afghani pada beberapa hal, diantaranya:1. Menempatkan politik sebagai prioritas utama2. Mengorganisasikan secara rahasia3. Menyerukan peraturan hukum demokrasi4. Menghidupkan dan menyebarkan seruan nasionalisme5. Mengadakan peleburan dan pendekatan dengan Syiah Rafidhah, berbagai kelompok sesat, bahkan kaum Yahudi dan Nasharani. (lihat Ad-Dakwah hal 47)Oleh sebab itu, jamaah Ikhwanul Muslimin banyak memiliki penyimpangan dari kaidah-kaidah Islam yang dipahami As-Salaf As-Shalih. Di antara penyimpangan tersebut misalnya:Tidak memperhatikan masalah aqidah dengan benar Bukti nyata bahwa jama’ah Ikhwanul Muslimin tidak memeperhatikan perkara aqidah dengan benar, adalah banyaknya anggota-anggota yang jatuh dalam kesyirikan dan kesesatan, serta tidak memiliki konsep aqidah yang jelas. Hal itu juga bahkan terjadi pada para pemimpin dan tokoh-tokohnya, yang menjadi ikutan bagi anggota-anggotanya seperti: Hasan Al-Banna, Said Hawwa, Sayyid Quthub, Muhammad Al-Ghazali, Umar Tilimsani, Musthafa As-Siba’i dan lain sebagainya.Seorang tokoh Islam Muhammad bin Saif Al-A’jami menceritakan bahwa Umar Tilimsani yang menjabat Al-Mursyidu Al-’Am dalam organisasi Ikhwanul Muslimin dalam jangka waktu yang lama, pernah menulis buku yang berjudul Syahidu Al-Mihrab Umar bin Al-Khattab (Umar bin Al-Khattab yang wafat syahid dalam mihrab) yang penuh dengan ajakan kepada syirik, menyembah kuburan, membolehkan beristighatsah kepada kuburan dan berdoa kepada Allah I disamping kubur. Tilimsani juga menyatakan bahwa kita tidak boleh melarang dengan keras penziarah kubur yang melakukan amalan seperti itu. Coba simak teks perkataannya pada hal 225-226: Sebagian orang menyatakan bahwa Rasulullah memohonkan ampun untuk mereka (penziarah kubur) tatkala beliau masih hidup saja. Tetapi saya tidak mendapatkan alasan pembatasan itu pada masa hidup beliau saja. Dan di dalam Al-Quran, tidak ada yang menunjukkan adanya pembatasan tersebut.Di sini, dia menganggap bahwa memohon kepada Rasulullah sesudah kematian beliau, beristighatsah dan beristghfar dengan perantaraannya, hukumnya boleh-boleh saja. Pada hal 226 dia juga menyatakan: Oleh karena itu saya cenderung kepada pendapat yang menyatakan bahwa beliau telah memohonkan ampunan dikala beliau masih hidup, maupun sesudah matinya – bagi siapa yang mendatangi kuburan yang mulia.Pada halaman yang sama dia juga menyebutkan :Oleh karena itu, kita tidak perlu berlaku keras dalam mengingkari orang yang meyakini karamah para wali, sambil berlindung kepada mereka di kuburan-kuburan mereka yang disucikan, berdoa kepada mereka tatkala tertimpa kesusahan. Yang juga mereka yakini bahwa karamah para wali tersebut termasuk kemu’jizatan para nabi.Kemudian pada halaman 231 ia menyatakan: Maka kita tidak perlu memerangi wali-wali Allah dan orang-orang yang menziarahi serta berdoa disamping kuburan-kuburan mereka.. Demikianlah, tidak ada satupun bentuk syirik terhadap kuburan yang tidak dibolehkan sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Mursyidu Al-’Am dari Ikhwanul Muslimin itu. Karena kegandrungannya dan kecintaannya yang mendalam terhadap bentuk-bentuk perbuatan syirik dan kufur semacam inilah, sehingga Tilimsani menyatakan: Maka kita tidak perlu memerangi (orang yang mereka anggap) wali-wali Allah dan orang-orang yang menziarahi serta berdoa disamping kuburan-kuburan mereka. Tilimsani sendiri juga hidup di Mesir yang terdapat banyak kuburan-kuburan dimana dilakukakan syirik terbesar, bahkan lebih besar dari syirik ummat jahiliyah pertama. Kuburan-kuburan dijadikan tempat berthawaf dan tempat memohon segala sesuatu yang seharausnya hanya ditujukan kepada Allah I. Di antara yang mereka anggap wali, kebanyakannya adalah kumpulan orang-orang zindiq dan mulhid, seperti: Sayyid Da’iyyah fathimi yang tak pernah melakukan shalat.Diantaranya juga ada kaum sufi yang keblinger, seperti: Syadzili, Dasuki, Qonawi dan lain sebagainya, yang ada disetiap kota dan pedesaan. Orang-orang itulah yang jadi wali-wali mereka. dan kuburan-kuburan mereka itulah yang dipublikasikan oleh Al-Mursyidu Al-’Am/pemimpin umum dari Ikhwanul Muslimin itu. Dia kembali menyatakan pada halaman 231 sebagai berikut: Meskipun hati saya sudah demikian cinta, suka dan bergantung kepada wali-wali Allah itu, meskipun saya amat gembira dan senang menziarahi mereka di tempat-tempat kediaman abadi mereka dengan melakukan hal-hal merusak aqidah tauhid – menurut anggapannya – akan tetapi saya tidak berorientasi penuh untuk mempropagandakannya. Hal itu hanya sebatas soal intuisi/perasaan. Dan saya katakan kepada mereka yang bersikap ekstrim dalam mengingkarinya: Tenanglah, di dalam masalah ini tidak ada perbuatan syirik, penyembahan berhala, maupun ilhad/kekufuuran.Maka apalagi yang bisa diharapkan dari keyakinan yang merancukan aqidah dan tauhid, sehingga berdoa kepada orang yang sudah mati disamping kuburan-kuburan mereka kala ditimpa kesusahan dianggap hanya soal perasaan yang tidak mengandung syirik dan penyembahan berhala, seperti yang diungkapkan Al-Mursyidu Al-’Am dari Ikhwanul Muslimun tersebut ?Mushthafa As-Siba’i, Al-Mursyidu Al-’Am dari Ikhwanul Muslimin dari Syiria pernah menggubah qashidah yang dibacakannya di kuburan Nabi. Yang di antara bait-baitnya adalah: Wahai tuanku, wahai kekasih Allah. Aku datang diambang pintu kediamanmu mengadukan kesusahanku karena sakit. Wahai tuanku, telah berlarut rasa sakit dibadanku. Karena sangat sakitnya, akupun tak dapat mengantuk maupun tidur….. (lihat Al-Waqafat hal. 21-22).Dari kedua bait diatas, kita dapat memahami bahwa dia telah melakukuan istighatsah kepada Rasulullah yang jelas merupakan perbuatan syirik yang dilarang oleh Allah dan Rasulullah-Nya.Hasan Al-Banna juga mengambil aqidah dari thariqot sufiah quburiah yang bernama Al-Hashofiah. Dia berkata dalam kitabnya Mudzakkirot Ad-Dakwah Ad-Adalah’iah hal-27 :Aku bersahabat dengan para anggota kelompok hasafiah di Damanhur. Dan aku selalu hadir setiap malam (bersama mereka) di mesjid At-Taubah.Berkata Jabir Rozaq dalam kitabnya Hasan Al-Banna bi Aqlami talamidzatihi wa ma’asirihi hal-8 :D an di Damanhur mejadi kokohlah hubungan Hasan Al-bana dengan anggota-anggota al-Hashofiah,dan beliau selalu hadir setiap malam bersama mereka d masjid at-Taubah. Dia ingin mengambil (pelajaran) thariqot mereka sehingga berpindah darii tingkatan mahabbah ke tingkatan at-taabi’ al-mubaaya(lihat Da’wah al-Ikhwan al-Muslimin hal-63)Bahkan Hasan Al-Banna sendiripun sebagai pendiri jamaah Ikhwanul Muslimin, nampak sebagai orang yang awam dalam perkara aqidah tauhid. Disebutkan dalam buku Al-Waqafat hal. 21-22, bahkan dia pernah berkata:Dan doa kepada Allah ababila disertai tawassul/mengambil perantaraan salah satu makhluknya adalah perselisihan furu’ dalam cara berdoa, dan bukan termasuuk perkara aqidah. Dalam masalah asma’ dan sifat Allah, dia termasuk pengikut madzhab Tafwidh, yaitu madzhab yang tidak mau tahu dan meyerahkan begitu saja perkara asma’ dan sifat Allah kepada-Nya, tanpa meyakini apa-apa. Itu adalah madzhab sesat, bukan sebagaimana madzhab As-Salaf As-Shalih yang meyakini makna-makna asma’ dan sifat Allah, namun menyerahkan hakikat/bagaimana asma’ dan sifat tersebut kepada-Nya.Hasan Al-Banna menyatakan dalam buku Al-Aqaid hal. 74: Sesungguhnya pembahasan dalam masalah ini (asma’ dan sifat), meski dikaji secara panjang lebar, akhirnya akan menghasilkan kesimpulan yang sama, yaitu tafwidh (tersebut di atas).Tokoh besar mereka yang lain yang serupa keadaannya adalah Sa’id Hawwa. Dia beranggapan bahwa umat Islam pada setiap masanya, (lebih banyak -red) yang beraqidah Asy-’Ariyyah-Maturidiyyah (termasuk golongan pentakwil sifat). Sehingga dengan itu beliau berangapan bahwa itulah aqidah yang sah dalam Islam. (lihat jaulah fil fiqhain – Sa’id Hawwa).Sayyid Quthub pun memiliki aqidah wihdatul wujud. Dia berkata dalam kitabnya Dzilalu Al-Qur’an jilid 6 hal-4002 :Hakekat yang ada adalah wujud yang satu. Maka di alam ini tidak ada yang hakekat kecuali hakekat Allah. Dan di sana tidak ada wujud yang hakiki kecuali wujud-Nya. Perwujudan selain Allah hanyalah sebagai perwujudan yang bersumber dari perwujudan yang hakiki itu.Selain itu dia juga tidak bisa membedakan antara tauhid rububiah dan tauhi uluhiah. Dan dia menyangka bahwa yang menjadi perselisihan antara para Nabi dengan umat mereka adalah dalam masalah tauhid rububiah bukan uluhia. Dia berkata dalam Dziilalu Al-Qur’an 4/1847 : Bukanlah perselisihan seputar sejarah antara jahiliah dan Islam, dan bukan pula peperangan antara kebenaran dan thogut pada masalah uluhiah Allah ….dan juga perkataannya dalam hal-1852: Hanya saja perselisihan dan permusuhan adalah pada masalah siapakah Rob manusia yang menghukumi manusia dengan syari’at-Nya dan mengatur mereka dengan perintah-Nya dan memerintahkan mereka untuk beragama dan taat kepada-Nya (lihat Adwa’un islahiah karya Syaikh Robi’ pada hal-65).Menghidupkan bid’ah Jamaah Ikhwanul Muslimin juga banyak sekali menghidupkan bidah. Sa’id Hawwa menyatakan dalam bukunya At-Tarbiyyah Ar-Ruhiyyah (pembinaan mental): Ustadz Al-Banna beranggapan bahwa menghidupkan hari-hari besar Islam (selain dua hari ‘ied), adalah termasuk tugas harakah-harakah (gerakan) Islam. Beliau juga menganggap bahwa suatu hal yang aksiomatik alias pasti, kalau dikatakan bahwa pada zaman modern ini memperingati hari besar semacam maulid nabi dan yang sejenisnya, dapat diterima secara fiqih dan harus mendapat prioritas tersendiri.Dikisahkan juga oleh Mahmud Abdul Halim dalam bukunya Ahdats Shana’atha At-Tarikh (1/109) bahwa ia sering bersama-sama Hasan Al-Banna menghadiri maulid nabi. Ia (Hasan AL-Banna) sendiri terkadang maju kepentas untuk menyanyikan nasyid (nyanyian) maulid nabi dengan suara keras dan nyaring.Setelah menukil banyak kisah Al-Banna tersebut, Syaikh Farid berkomentar: semoga Allah memerangi pelaku-pelaku bidah. Alangkah bodohnya mereka, alangkah lemahnya akal mereka. Sesungguhnya mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak pantas dilakukan bahkan oleh anak kecil sekalipun.Dalam lembaran-lembaran majalah Ad-Dakwah, yang dipimpin oleh Umar At-Tilimsani tatkala dia masih menjabat salah satu Mursyid partai Ikhwanul Muslimin (nomor 21 hal 16/Rabi’ul Awwal 1398 H), tercetus banyak ungakapan yang penuh dengan kebidahan dan ghuluw (pengkhutusan/berlebih-lebihan) terhadap Nabi. Di antaranya dalam makalah di bawah judul: fi dzikra maulidika ya dhiya’ Al-Alamin (dalam memperingati hari kelahiranmu, wahai sinar alam semesta)Ta’ashshub / fanatik terhadap pendapat alim ulamanya Syaikh Muqbil menyatakan dalam Al-makhraj minal fitan hal. 86:(banyak) dari kalangan pengikut Ikhwanul Muslimun yang mengetahui bahwa mereka bodoh dalam masalah dien. Apabila kita menyatakan kepadanya: ini halal, atau ini haram adalah sudah kita tegakkan dalil-dalilnya, ia akan mengelak sambil menjawab: Yusuf Qordhawi di dalam al-halal wal haram bilang begini, Sayyid Sabiq dalam fiqhus sunnah, atau Hasan Al-Banna di dalam Ar-Rasail atau Sayiid Quthub dalam tafsir fi dzi lalil Quran bilang begini! Bolehkah dalil-dalil yang jelas dipatahkan dengan ucapan-ucapan mereka?Karena itulah banyak diantara mereka yang masih meremehkan hukum merokok misalnya, yang telah ditegaskan keharamannya oleh ulama ahlul hadits , lewat berbagai tinjauan, karena mengikuti fatwa syaikh mereka Yusuf Qordhawi yang tidak jelas dalam menerangkan hukumnya.Manhaj dakwah yang melenceng dari syari’ah Kerusakan manhaj dakwah mereka diawali oleh propaganda Tauhidu As-Sufuf (menyatukan barisan) kaum muslimin yang mereka dengung-dengungkan. Dimana propaganda itu berkonotasi mengabaikan adanya berbagai penyimpangan aqidah yang membaluti tubuh umat Islam Menurut mereka, cukup kita meneriakan : wa Islamah (wahai Islam), maka kita pun bersatu. Hasan Albana pernah berkata : Dakwah Ikhwanul Muslimin tidaklah ditujukan untuk melawan satu aqidah, agama, ataupun golongan, karena faktor pendorong perasaan jiwa para pengemban .dakwah jama’ah ini adalah berkeyakinan fundamental bahwa semua agama samawi berhadapan dengan musuh yang sama, yaitu atheisme (lihat qofilah Al-Ikhwan As-siisi 1/211).Utsman Abdus Salam Nuh mengomentari ucapan itu dalam bukunya At-Thoriq ila Jama’ati Al-Umm halaman 173: Bagaimana bisa disebut dakwah Islamiah, kalau tidak sudi memerangi aqidah-aqidah yang menyimpang, sedangkan Islam sendiri diturunkan untuk memberantas berbagai penympangan keyakinan dan membersihkan hati manusia dari keyakinan-keyakinan itu.Inti pemahaman inilah yang akhirnya melahirkan gerakan yang disebut pan Islamisme, yang menyatukan umat Islam dengan berbagai keyakinannya dibawah satu panji.Ikhwanul Muslimin juga banyak mempergunakan berbagai sarana yang tidak sesuai dengan syari’at untuk mengembangkan dakwahnya. Diantaranya : Mengadakan pertunjukan sandiwara. Dalam hal ini, Syaikh Muqbil memberikan tanggapan :Sesungguhnya pertunjukan sandiwara itu, kalaupun tidak dikatakan dusta, amatlah dekat dengan kedustaan. Kita meyakini keharamannya, selain itu juga bukan merupakan sarana dakwah yang dipergunakan ulama kita terdahulu. Imam Ahmad meriwayatkan satu hadits dari Ibnu Mas’ud , bahwasanya Rosulullah bersabda :Manusia yang paling keras disikda hari kiamat nanti ada tiga : Orang yang membunuh seorang nabi atau dibunuh olehnya, seorang pemimipin yang sesat dan menyesatkan, dan pemain lakon (mumatsil).Beliau melanjutkan :Yang dimaksud mumatsil disitu adalah pelukis atau orang yang melakonkan perbuatannya di hadapan orang lain. Sebagaimana ditegaskan dalam kamus. (lihat Al-Makhroj ‎Minal Fitan halaman 90).Para ulama juga lebih mengharamkan (saandiwara) lagi, tatkala sering terjadi dalam sandiwara seseorang harus memerankan diri sebagai orang kafir, bahkan penyembah berhala yang mempraktekkan ibadahnya di hadapan patung. Dan banyak lagi yang lainnya.Mendahulukan urusan politik daripada syari’at Meski secara lahir, jama’ah Ikhwanul Muslimin selalu menggembar-gemborkan harus tegaknya kekuasaan Islam, namun secara mengenaskan mereka hanya menjadikan itu sebagai selogan umum yang aplikasinya meninggalkan dakwah tauhid dan menjejali orang awam hanya dengan propaganda politik mereka. Contohnya, ketika mereka mengakui bahwa syarat pemmpin Islam yang ideal adalah ilmu dan taqwa, mereka justru mengangkat Mujadidi sebagai pemimpin Afghanistan, hanya demi menyenangkan banyak pihak termasuk dunia barat. Hal itu diungkapkan oleh Abdullah Al-Azhom dalam majalah Al-Jihad nomor 52 maret 1989 :Mujadidi adalah profil pemimpin ideal menurut dunia Internasional khususnya barat. Hal itu akan memuluskan jalan Afghanistan untuk menjadi negara yang diakui di dunia secara formal….. (At-Thoriq 214) juga akan kita dapati, bahwa para pengikut gerakan Ikhwanul Muslimin lebih banyak berbicara dan mengulas tentang politik daripada aqidah, dalam majalah, buku-buku bahkan di podim-podium, sampai-sampai dikala menyampaikan khotbah jum’at.Masih banyak lagi penyimpangan dakwah Ikhwanul Muslimin yang tak mungkin dirinci disini satu persatu. Semuanya sudah banyak diulas ulang oleh para ulama ahlul Hadits. Yang jelas, gerakan ini turut membidani kelahiran berbagai gerakan sejenis di berbagai negara. Di Libanon sperti At-Tauhid, di Palestina Hammas, di Mesir Jama’ah Islamiah, di Aljazair FIS, di Malaisyia Darul Arqom, di Indonesia seperti NII (Negara Islam Indonesia) yang sebelumnya dikenal dengan Darul Islam atau DI TII, Al-Usroh, Komando Jihad, JAMUS (Jama’ah Muslimin), dan lain-lain. Salafyoon

Ditulis dalam FIRAQ | 1 Komentar »

Jama’ah Tabligh

Ditulis oleh aburomadhon di/pada Desember 10, 2007

 Oleh Abu Ihsan Al Atsary

Gerakan dakwah yang dibidani oleh Muhammad Ilyas Al-Kandahlawi ini merupakan salah satu gerakan dakwah Tashawwuf yang sudah menyebar ke berbagai negara Islam maupun non Islam . Secara lahir gerakan ini nampak baik , karena banyak orang-orang yang dahulunya berandalan menjadi terbimbing melaksanakan ibadah lewat jamaah ini. Namun akhirnya para Ulama mengetahui kebobrokan aqidah kelompok ini, satu persatu ketahuan bid’ah-bid’ah yang ada dalam gerakan ini. Selain itu, pada dasarnya dakwah ini memang diilhami dari pemahaman tasawwuf atau tarekat. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa mereka adalah Shufiyyah ‘Ashriyah (tasawwuf model baru). Gerakan ini berbasis di negara India dan disanalah gerakan ini pertama sekali muncul. Demikian juga di Pakistan dan Bangladesh. Sehingga ketiga negara tersebut (India, Pakistan, dan Bangladesh) merupakan dareah sasaran utama bagi anggota-anggota mereka untuk khuruj. Di Indonesia jama’ah ini sangat berkembang terutama di daerah timur Indonesia.Makna kalimat tauhid menurut jamaah Tabligh Jama’ah Tabligh mempunyai kalimat rahasia yang digunakan sebagai asas tegaknya jama’ah mereka yaitu Segala sesuatu (walaupun merupakan kebenaran) yang bisa menyebabkan orang lari atau berpecah-belah atau berselisih maka harus ditinggalkan dan disingkirkan jauh-jauhOleh karena hal ini maka mereka menafsirkan kalimat tauhid Laa ilaha illa LLah dengan makna Rububiah. Dengan penafsiran beginilah maka kaum muslimin tidak akan berselisih dan berpecah belah. Sebab jika ditafsirkan dengan makna Uluhiah atau Asma’ wa Sifat maka hal ini bisa membuat kaum muslimin lari dari mereka, tidak menerima dakwah mereka dan lebih parah lagi anggota-anggota mereka akan bubar. Hal ini dikarenakan anggota-anggota mereka ada yang Mathurudiah, Asya’iroh dan lain sebagainya. (lihat Qutbiah hal-10) Mereka menafsirkan makna Laa ilaha illa LLah bahwasanya hanya Allah yang menciptakan, memberi rezeki, dan makna-makna yang lainnya yang merupakan makna-makna tauhid rububiah. Padahal Kaum musyrikin Arab dulu juga mengakui tauhid ini.Sehingga didapatkan ada diantara mereka yang menganggap bahwa sahabat nabi tidak mengetahi memahami tauhid. Sebagaimana ada sebuah kisah seorang guru yang merupakan anggota Jama’ah Tabligh sedang mengajar di sebuah madrasah ibtida’iah. Dia menjelaskan tentang kecintaan kepada khulafaur Rosidin. Lalu sampailah dia pada kisah Umar bin Khatab yang di masa beliau timbul kelaparan dan paceklik. Lalu Umar pun menirim surat kepada amir-amir kota untuk membantu memberi rezeki kepadanya. Sehingga Umarpun menyeleweng dari agama disebabkan pengambilan sebab (yaitu Umar meminta tolong kepada manusia). Kemudian guru tersebut berkata pada murid-muridnya :Jika diantara kalian ada yang tertimpa kebakaran atau tenggelam maka janganlah dia berteriak dan menyeru manusia (untuk menolongnya), sebab menyeru kepada manusia adalah kesyirikan. Guru tersebut telah menghilangkan pengambilan sebab dan telah menganggap Umar tidak memahami tauhid karena telah mengambil sebab yang menurut guru tersebut hal itu adalah kesyirikan. (lihat al-qoul al-baligh hal-47-48)Syirik dan khurafat yang terdapat dalam kitab Tablighi Nishab (Manhaj Jamaah Tabligh). Didalamnya terdapat :1.      Tawaasul dengan Nabi2.      Berlebih-lebihan dalam memuji Rasulullah3.      Meminta syafaat kepada selain Allah.4.      Berlebih-lebihan terhadap orang shalih.5.      Wihdatulwujud.6.      Hikayat khurafat.7.      Ajaran-ajaran Shufiyah yang sesat.8.      Hadits-hadits Dhoif, Dusta dan Palsu.Fatwa terakhir Syaikh Bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahumallah Dalam buku yang berjudul Jilaaul Adzhan karangan Ghulam Musthafa Hasan dicantumkan fatwa-fatwa syaikhaini yang isinya adalah dukungan dan rekomendasi bagi gerakan Jamaah Tabligh ini. Namun sangat disayangkan penulis buku tersebut tidak mencantumkan fatwa terakhir dari kedua Syaikh tersebut. Selayaknya ia mencantumkan fatwa syaikh yang memansukhkan (menghapus) fatwa sebelumnya, karena hal itu merupakan tuntutan amanah ilmiyah. Sehingga tidak timbul anggapan bahwa rekomendasi dari syaikh Bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Ibrahim masih tetap berlaku! Kedua fatwa itu adalah sebagai berikut:Fatwa terakhir Syaikh Muhammad Bin Ibrahim Dari Muhammad bin Ibrahim kepada Hadrat Putera Mahkota Kerajaan Al-Amir Khalid bin Su’ud, Ketua Dewan Kerajaan Yang Terhormat.As-Salamu ‘Alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuhu. Saya telah menerima surat dari yang Mulia nomor 37/4/5 dengan tanggal 21/1/1382H, yaitu permintaan dari Muhammad bin Abdul Hamid dan Syah Ahmad Nurani dan Abdussalam Al-Qadiri dan Su’uud Ahmad Dahlawi kepada Paduka Raja yang Mulia, tentang permintaan bantuan untuk proyek Jam’iyyah mereka yang bernama Kuliyyatud-Dakwah Wat-Tablighil-Islamiyyah demikian pula tentang tiga buah kitab yang disertakan bersama surat mereka. Saya jelaskan kepada yang Mulia bahwa Jam’iyyah ini tidak ada kebaikan padanya sebab ia adalah jam’iyyah bidah lagi sesat. Setelah membaca ketiga buku yang disertakan tersebut kami mendapatkan ketiga kitab itu penuh dengan kesesatan dan bidah dan ajakan kepada penyembahan kuburan dan syirik serta banyak lagi perkara yang tidak bisa didiamkan begitu saja. Oleh karena itu kami akan membantahnya InsyaAllah dan menyingkap kesesatan seta memberantas kebathilannya. Allah pasti menolong Agama-Nya dan meninggikan Kalimat-Nya. As-Salamu ‘Alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh – 29/1/1382H(Adapun surat Syaikh Muhammad bin Ibrahim kepada para ulama di Al-Ahsa’ dan Kawasan Timur yang isinya adalah permohonan agar memberikan bantuan kepada Jamaah Tabligh tertanggal 19/5/1373H yaitu 9 tahun sebelumnya.)Fatwa terakhir Syaikh Bin Baz yang dikeluarkan pada tahun 1416 H Ada yang bertanya kepada Syaikh sebagai berikut:Wahai Syaikh yang Mulia, kami sering mendengar tentang Jamaah Tabligh dan dakwah yang mereka sebarkan, Bolehkah saya ikut berkecimpung dalam Jamaah ini ? Saya mohon nasehat dan pengarahan dari Anda semoga Allah membalas Anda dengan Pahala yang besarJawab : Setiap Orang yang menyeru kepada Agama Allah maka ia adalah Muballigh. (Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat). Akan tetapi Jamaah Tabligh dari India yang sudah dikenal ini, terdapat khurafat, bidah dan perbuatan syirik pada mereka. Maka tidak boleh khuruj bersama mereka kecuali seseorang yang memiliki ilmu dengan maksud untuk mengingkari (kemungkaran-kemungkaran mereka) dan memberikan pelajaran kepada mereka. Akan tetapi apabila hanya sekedar khuruj mengikuti mereka maka hal itu tidak boleh , disebabkan khurafat, kesalahan dan minimnya ilmu yang ada pada mereka. Apabila yang khuruj bersama mereka adalah orang alim dan berilmu dalam rangka berdakwah kepada jalan Allah dan memberikan pengarahan dan bimbingan kepada kebaikan serta mengajari mereka sehingga meninggalkan cara mereka yang bahil dan berpegang kepada manhaj ahlu sunnah Wal Jamaah, maka hal itu dibolehkan.(dicuplik dari kaset Ta’qib Samahatusy-Syaikh Abdul-Aziz bin Baz ‘Alaa An-Nadwah)(Sedangkan surat-surat Syaikh Bin Baz yang berisi rekomendasi bagi Jamaah Tabligh dikelurkan pada tahun 1407 H yaitu 9 tahun sebelumnya).Khurujnya Jama’ah Tabligh Syaikh al-Allamah Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam FATAWA AL-IMARATIAH (hal-30) ditanya tentang Jama’ah Tabligh, beliau memberikan jawaban berikut ini:Dakwah Jama’ah Tabligh adalah dakwah Sufi masa kini yang tidak berpijak pada kitab Allah dan sunnah Rosul-Nya. Khuruj (keluar untuk berdakwah) yang mereka lakukan dan mereka tentukan selama 3 hari atau 40 hari tidak pernah menjadi amalan generasi Salaf, dan bahkan tidak pernah pula menjadi amalan generasi Khalaf (kaum mataakhirin). Yang mengherankan, mereka keluar untuk tabligh (menyampaikan dakwah), padahal mereka sendiri mengakui bahwa mereka bukanlah ahlinya untuk tabligh.Tabligh (menyampaikan dakwah) sepantasnya hanyalah dikerjakan oleh orang-orang yang berilmu, seperti halnya pernah dilakukan oleh Rosulullah ketika mengutus delegasinya yang terdiri dari para shahabat yang alim untuk mengajarkan Islam kepada ummat. Misalnya beliau mengutus Ali bin Abi Tholib seorang diri, mengutus Mu’adz bin Jabal seorang diri (untuk menyampaikan dakwah kepada ummat) dan tidak pernah mengutus serombongan shahabat lain untuk menyertai individu-individu utusan Rosul tersebut. Sekalipun mereka adalah juga shahabat-shahabat Rosul, namun ilmunya tidak dapat menyamai individu-individu para shahabat yang diutus beliau.Karena itulah, kami menasehati agar mereka (orang-orang Jama’ah Tabligh) mau belajar dan memperdalam pemahaman mereka tentang agama. Kemudian, dalam kepergiannya ke negeri kafir untuk berdakwah, sesungguhnya mereka menghadapi fitnah yang jelas sekali, padahal tidak mereka memahami bahasa orang-orang kafir tersebut. Di sisi lain , tidak jarang mereka berdalil dengan perkataan : Lihatlah para sahabat,……mereka ada yang Mekah dan ada pula yang berasal dari Madinah, namun kuburan-kuburan mereka ada yang di negeri Bukhara dan ada yang di negeri Samarkand. (Jika demikian dalil mereka), maka jawabannya adalah betapa inginnya kita seandainya bisa keluar (khuruj) sebagaimana para shahabat dulu telah keluar (khuruj). Mereka keluar untuk berjihad dalam peperangan. Artinya, analogi (pengkiasan) orang-orang Jema’ah Tabligh diatas adalah analogi yang tidak pada tempatnya. Kita tidak mengingkari amar ma’ruf nahi mungkar, tetapi kita mengingkari tanzhim (pengorganisasian dakwah) yang bernama Jama’ah Tabligh ini.Sesungguhnya ada salah seorang tokoh Jama’ah Tabligh menyusun sebuah risalah. Ketika sampai pada penjelasan kalimat Laa ilaha illa LLah, ia menafsirkannya dengan penafsiran Tidak ada yang disembah kecuali Allah… Bagaimana mungkin tidak ada yang disembah selain Allah, padahal berhala-berhala yang disembah (selain Allah) jumlahnya banyak sekali. Para ulama menafsirkan kalimat tersebut dengan :Tidak ada yang disembah dengan benar selain Allah. Kalau yang disembah secara tidak benar, (maka jumlahnya banyak ). Lata disembah, Uzza disembah, Manat disembah, Api disembah dan seterusnya…

Ditulis dalam FIRAQ | Leave a Comment »

Hizbut Tahrir

Ditulis oleh aburomadhon di/pada Desember 10, 2007

Oleh Abu Ihsan Al Atsary

Hizbut Tahrir adalah suatu nama bagi gerakan dakwah yang didirikan oleh Taqyyuddin An-Nabahani. Dia telah menulis sebuah buku yang berjudul Nizhom Al-Islam yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan judul Peraturan Hidup Dalam Islam yang diterbitkan oleh Pustaka Thariqul Izzah. Gerakan ini berpusat di Yordania dan terus berkembang hingga kepenjuru dunia termasuk Indonesia. Di Indonesia, gerakan ini berpusat di Bogor. Tokoh mereka sekarang yang sering datang di Bogor adalah Abdurrohman Al-Bagdadi. Di bogor, pusat kegiatan mereka di Perguruan Tinggi IPB (Institut Pertanian Bogor). Sehingga banyak sekali alumni IPB yang menjadi da’i-da’i gerakan dakwah ini. Gerakan ini dinilai oleh Syaikh Al-Albani sebagai gerakan yang terpengaruh oleh Mu’tazilah, karena sama-sama menempatkan akal lebih dari yang semestinya. Sehingga mereka dikenal dengan julukan Neo Mu’tazilah (mu’tazilah gaya baru)Berikut sekilas tentang Hizbut TahrirAsal usul Hizbut Tahrir Sebagaimana dijelaskan dalam buku mereka Strategi Dakwah Hizbut Tahrir yang diterbitkan oleh pustaka Thariqul Izzah (halaman 21- 23), bahwasanya Hizbut Tahrir merupakan sebuah gerakan yang bermula dari beberapa Ulama setelah merasakan berbagai malapetaka yang menimpa kaum muslimin. Mereka lalu mempelajari realita umat islam di masa kini dan masa lampau (lihat halaman 22). Wal hasil, setelah melalui berbagai studi secara intensif, mereka menghasilkan sebuah pemikiran yang khas, jernih dan jelas; lalu mereka mendirikan Hizbut Tahrir berdasarkan pemikiran tersebut (lihat halaman 23).Tujuan Utama mendirikan Hizbut Tahrir Menurut mereka, problematika utama umat yang dihadapi oleh umat Islam bukanlah masalah menegakkan tauhid dan menjauhkan umat Islam dari kesyirikan, tetapi bagaimana caranya mendirikan khilafah (daulah Islamiah). Sebagaimana perkataan mereka ;Sesungguhnya problematika utama yang dihadapi kaum muslimin saat ini adalah bagaimana menerapkan kembali hukum yang diturunkan Allah I , yaitu dengan menegakkan kembali sistem khilafah dan mengangkat seorang khalifah yang dibai’at berdasarkan kitabullah dan sunnah Rosul-Nya(lhat halaman 5). Bahkan mereka membatasi problematika umat islam hanya pada masalah ini bukan pada masalah aqidah atau yang lainnya. Sebagaimana perkataan mereka :D engan membatasi problematika utama kaum muslimin, akan jelaslah tujuan yang harus diupayakan.(lihat halaman 5). Karena menurut mereka hanya dengan sistem khilafah baru bisa tegak hukum-hukum Islam.Hal ini dibangun atas anggapan mereka bahwa seluruh negara-negara (termasuk Arab) telah menerapkan hukum-hukum kufur. Mereka berkata :Sementara negeri-negeri Islam termasuk Arab sekalipun -sangat disayangkan- ternyata seluruhnya telah menerapkan perundang-undangan dan hukum-hukum kufur , kecuali sebagian kecil… (lihat halaman 6). Walaupun mereka agak melebihkan Arab Saudi dari yang lainnya, namun anehnya mereka juga melebihkan Iran. Kata mereka : Sekalipun ada juga pengadilan-pengadilan yang menerapkan sebagian hukum syara’ selain yang disebutkan diatas, namun hanya terdapat di sebagian kecil negeri-negeri kaum muslimin seperti Arab Saudi dan Iran. (lihat halaman 6). Padahal kita ketahui bahwa Iran merupakan pusat perkembangan Syi’ah.Manhaj dakwah Hizbut Tahrir adalah hanya melalui politik Mereka berkata :Oleh karena itu, usaha untuk menegakkan sistem khilafah dan mengembalikan penerapan hukum dengan apa yang telah diturunkan Allah harus berupa amal jama’i dan berebntuk kutlah (kelompok dakwah), partai, atau sebuah jama’ah. Dan amal jama’i ini pun harus berupa aktivitas politik dan tidak boleh bergerak di luar aktivitas politik(lihat halaman 25). Mereka menganggap Kelompok-kelompok dakwah yang bergerak di luar bidang politik pada hakekatnya tidak berhubungan dengan masalah utama kaum muslimin (lihat halaman 25). Dan menurut mereka termasuk kelompok-kelompok tersebut adalah kelompok dakwah yang memfokuskan perhatiannya kepada kodifikasi Hadits berikut takhrijnya (menyangkut sanad, perawi, atau periwayatan sebuah Hadits dan lain sebagainya) (lihat halaman 27).Kita dapati banyak pemuda-pemuda anggota Hizbut Tahrir yang terjun dalam membahas masalah politik, padahal hal itu sudah diluar kemampuan mereka dan bukan pula hak mereka membahas masalah politik. Tidak semua orang berhak menjadi politikus. Yang berhak menjadi menangani masalah siyasah Syar’iyyah hanyalah para ulama. Tidak ada yang berhak memberikan fatwa-fatwa mengenai politik kecuali ulama yang telah mencapai derajat Mujtahid yang menguasai seluruh cabang-cabang permasalahan syari’at. Apalagi untuk menjadi imam yang di bai’at maka selayakanya dia adalah seorang mujtahid, atau minimal dia didampingi oleh seorang mujtahid. (lihat majalah As-Sunnah 08/III/1419-1999 hal-35) Hizbut Tahrir tidak berhak membahas masalah politik sebab mereka adalah kumpulan orang-orang awam yang tidak memahami hadits-hadits Rosulullah. Bagaimana mereka bisa mencela para ulama yang sibuk mempelajari dan membahas sanad hadits-hadits Rosulullah, padahal pada hadits-hadits Rosulullah tersebutlah lahir hukum-hukum syari’at Islam yang harus dikuasai oleh seorang mujtahid. Berapakah ulama yang ada pada gerakan Hizbut Tahrir ini yang mencapai derajat mujtahid ? Ataukah tidak ada sama sekali ?.Aqidah mereka Hizbut Tahrir sangat terpengaruh dengan Mu’tazilah yang terlalu mengagungkan akal. Mereka menjadikan akal sebagai dasar pijak mengenai thoriqul iman (jalan keimanan), sebagaimana perkataan pendiri mereka (Taqiyyuddin An-Nabahani) : Aqidah seorang muslim harus bersandar kepada akal atau pada sesuatu yang telah terbukti dengan akal atau yang datang dari sumber berita yang yakin dan pasti (qoth’i), yaitu apa-apa yang yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an dan hadits qoth’i yaitu hadits yang mutawatir. Apa saja yang tidak terbukti dengan kedua jalan tadi, yaitu akal serta nash Al-Qur’an dan hadits mutawatir, haram baginya untuk mngimaninya (menjadikannya sbagai aqidah). Sebab aqidah tidak boleh dambil kecuali dengan kepastian . Mereka memanfaatkan istlah-istilah fiqhiah qoth’i tsubut (jelas dan pasti sumbernya dari Nabi), dzonni tsubut (masih belum jelas sumbernya dari Nabi), qoth’i dalalah (pasti dan jelas penunjukannya) dan dzonni dalalah (masih belum jelas penunjukannya) untuk menuju pada hal-hal yang menyimpang. Mereka berkata :Tidak boleh bagi seorang muslim membangun aqidahnya kecuali berdasarkan dalil yang qoth’i tsubut dan qoth’i dalalah. Kalau cuma salah satu maka tidak bisa. Sehingga hadits-hadits ahad tentang aqidah walaupun qoth’i dalalah mereka tolak karena tidak mutawatir. Bahkan ayat Al-Qur’an dalam masalah aqidah yang penunjukannya tidak jelas (dzonni dalalah), menurut mereka tidak wajib bagi seseorang untuk berpegang teguh dengan makna yang terkandung dalam ayat tersebut. Mereka berdalil dengan surat An-Najm ayat 28 :Dan sesungguhnya dzann (persangkaan) itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.Anehnya dalam masalah fiqih, mereka menerima penetapan hukum-hukum fiqih dengan hadits ahad. Sehingga mereka menjadi kebingungan sendiri ketika kita tanyakan tentang sikap mereka terhadap hadits Abu Hurairoh:Jika seseorang diantara kamu duduk dalam tasyahud akhir, hendaklah ia berlindung dari empat perkara. (Hendaklah) ia berdo’a : Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung diri kpadamu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dan dari fitnah ketika hidup dan ketika mati, dan dari jahatnya fitnah al-Masih ad-Dajjal. (diriwayatkan dalam shohih Bukhori dan hadits senada juga dirwayatkan oleh Abu Daud, Ahmad dan Nasa’i dengan sanad yang shohih)Menurut filsafat mereka, hadits ini sangatlah aneh. Hadits ini adalah ahad. Anehnya di satu sisi mengandung masalah hukum fiqih (yaitu anjuran berdo’a di akhir sholat) yang harus mereka terima, namun di sisi yang lain mengandung masalah aqidah (yaitu tentang adanya adzab kubur) yang harus mereka tolak karena haditsnya tidak mutawatir. Mereka sangat kebingungan untuk bisa menerima dua hal yang saling bertolak belakang. Akhirnya karena kebngungan tersebut mereka berkata:Kami membenarkan adzab kubur tapi kami tidak megimaninya. Ini jelas suatu filsafat yang aneh sekali.Akibat dari pemahaman yang aneh ini pernah ada seorang da’i Hizbut Tahrir yang berdakwah sendirian di Jepang. Ia menyampaikan serentetan ceramah tentang Jalan Iman. Diantara isi ceramahnya, ia menjelaskan bahwa masalah aqidah tidak bisa tertetapkan berdasarkan hadits ahad. Ternyata diantara para hadirin peserta ceramah ada seorang pemuda yang pandai. Pemuda tersebut berkata kepadanya : Wahai Ustadz, Anda datang datang sebagai da’i ke Jepang sebuah negeri yang (penuh dengan) syirik dan kekufuran. Sebagaimana Anda katakan, bahwa Anda datang dalam rangka berdakwah agar masyarakat Jepang masuk islam. Anda mengatakan kepada mereka bahwa Islam menyatakan bahwa sesungguhnya aqidah tidak bisa ditetapkan berdasarkan khabar ahad. Anda juga berkata bahwa termasuk perkara aqidah yaitu tidak mengambil aqidah yang dibawa oleh satu orang indvidu. Anda sekarang menyeru kami kepada Islam padahal Anda seorang diri. Maka berdasarkan filsafat Anda, sebaiknya Anda pulang saja ke negeri Anda, lalu bawalah (kemari) puluhan orang Islam seperti Anda yang semuanya mengutarakan pernyataan seperti pernyataan Anda. Dengan demikian khabar Anda menjadi khabar yang mutawatir.Hizbut Tahrir sulit diharapkan memperhatikan masalah aqidah

Setelah mengetahui aqidah mereka yang menolak hadits-hadits ahad, nampaklah bahwa Hizbut Tahrir tidak akan memperhatikan masalah-masalah tauhid baik tauhid asma wa sifat maupun tauhid uluhiah. Sebab pembahasan kedua jenis tauhid tersebut banyak di sandarkan pada hadits-hadits ahad. Jangan diharapkan Hizbut Tahrir akan memberantas model-model kesyirikan yang begitu banyak, karena pembahasannya juga berlandaskan pada hadits-hadits ahad. Dan lebih-lebih jangan diharapakan mereka akan memberantas bid’ah sebab mereka sendiri adalah jama’ah bid’ah dan jama’ah yang mencela para ulama yang melakukan takhrij dan memeriksa derajat hadits-hadits Rosulullah.

Salafyoon Online

Ditulis dalam FIRAQ | Leave a Comment »

TAREKAT SUFI NAQSYABANDIYAH

Ditulis oleh aburomadhon di/pada Desember 10, 2007

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada sebuah perkumpulan wanita dari Kuwait. Mereka menyebarkan dakwah sufi beraliran Naqsyabandiyah secara sembunyi-sembunyi, perkumpulan wanita tersebut berada dibawah naungan lembaga resmi.

Kami telah mempelajari kitab-kitab mereka, dan berdasarkan pengakuan mereka, yang pernah ikut perkumpulan wanita ini, tarekat ini memiliki pemahaman diantaranya :

[a]. Barangsiapa yang tidak mempunyai syaikh, maka yang menjadi syaikhnya adalah syetan.
[b]. Barangsiapa yang tidak bisa mengambil ahlak syaikh/gurunya, maka tidak akan bermanfaat baginya Kitab dan Sunnah.
[c]. Barangsiapa yang mengatakan pada syaikhnya, “Mengapa begitu ?” Maka, tak akan sukses selamanya.

Selain itu, mereka berdzikir (dengan tata cara sufi, tentunya) seraya membawa gambar syaikhnya. Mereka suka mencium tangan gurunya yang bergelar Al-Anisaa, dan berasal dari negeri Arab. Mereka menganggap akan mendapat berkah dengan meminum air sisa sang gurunya.

Mereka menulis do’a dengan do’a khusus yang dinukil dari buku Al-Lu’lu wa Al-Marjan Fi Taskhiri Muluki Al-Jann. Dan dalam lapangan pendidikan, perkumpulan ini membangun madarasah khusus untuk kalangan sendiri, mereka didik anak-anak berdasarkan ide-ide kelompoknya, bahkan ada di antaranya yang mengajar di sekolah-sekolah negeri umum, baik jenjang setingkat SMP maupun SMA. Sebagian mereka ada yang berpisah dengan suami dan meminta cerai lewat pengadilan, hal itu terjadi manakala sang suami menyuruh sang istri agar menjauh dari aliran yang sesat ini.

Pertanyaan yang kami ajukan :
[1]. Bagaimanakah menurut syariat tentang perkumpulan wanita tersebut ?.
[2]. Diperbolehkan mengawini mereka ?.
[3]. Bagaimana pula hukumnya dengan akad nikah yang telah berlangsung selama ini ?.
[4]. Sekarang, nasihat dan ancaman yang bagaimana yang pantas untuk mereka ?.
Mohon penjelasan.

Jawaban.
Tarekat sufi, salah satunya Naqsyabandiyah, adalah aliran sesat dan bid’ah, menyeleweng dari Kitab dan Sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Jauhilah oleh kalian perkara baru, karena sesuatu yang baru (di dalam agama) adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat”. [Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Hakim]

Tarekat sufi tidak semata bid’ah. Bahkan, di dalamnya terdapat banyak kesesatan dan kesyirikan yang besar, hal ini dikarenakan mereka mengkultuskan syaikh/guru mereka dengan meminta berkah darinya, dan penyelewengan-penyelewengan lainnya bila dilihat dari Kitab dan Sunnah. Diantaranya, pernyataan-pernyataan kelompok sufi sebagaimana telah diungkap oleh penanya.

Semua itu adalah pernyataan yang batil dan tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, sebab, yang patut diterima perkataannya secara mutlak adalah perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana firman Allah.

“Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah”. [Al-Hasyr : 7]

“Artinya : Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya”. [An-Najm : 3]

Adapun selain Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam, walau bagaimana tinggi ilmunya, perkataannya tidak bisa diterima kecuali kalau sesuai dengan Al-Kitab dan Sunnah. Adapun yang berpendapat wajib metaati seseorang selain Rasul secara mutlak, hanya lantaran memandang “si dia/orang”nya, maka ia murtad (keluar dari Islam). Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Rabb selain Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb) Al-Masih putera Maryam ; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa ; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan”. [At-Taubah : 31]

Ulama menafsirkan ayat ini, bahwa makna kalimat “menjadikan para rahib sebagai tuhan” ialah bila mereka menta’ati dalam menghalalkan apa yang diharamkan dan mengharamkan apa yang dihalalkan. Hal ini diriwayatkan dalam hadits Adi bin Hatim.

Maka wajiblah berhati-hati terhadap aliran sufi, baik dia laki-laki atau perempuan, demikianlah pula terhadap mereka yang berperan dalam pengajaran dan pendidikan, yang masuk kedalam lembaga-lembaga. Hal ini agar tidak merusak aqidah kaum muslimin.

Lantas, diwajibkan pula kepada seorang suami untuk melarang orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya agar jangan masuk ke dalam lembaga-lembaga tersebut ataupun sekolah-sekolah yang mengajarkan ajaran sufi. Hal ini sebagai upaya memelihara aqidah serta keluarga dari perpecahan dan kebejatan para istri terhadap suaminya.

Barangsiapa yang merasa cukup dengan aliran sufi, maka ia lepas dari manhaj Ahlus Sunnah wa Jamaah, jika berkeyakinan bahwa syaikh sufi dapat memberikan berkah, atau dapat memberikan manfa’at dan madharat, menyembuhkan orang sakit, memberikan rezeki, menolak bahaya, atau berkeyakinan bahwa wajib menta’ati setiap yang dikatakan gurunya/syaikh, walaupun bertentangan dengan Al-Kitab dan As-Sunnah.

Barangsiapa berkeyakinan dengan semuanya itu, maka dia telah berbuat syirik terhadap Allah dengan kesyirikan yang besar, dia keluar dari Islam, dilarang berloyalitas padanya dan menikah dengannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrikah sebelum mereka beriman, ………. Dan janganlah kalian menikahkan (anak perempuan) dengan laki-laki musyrik sebelum mereka beriman ……..”. [Al-Baqarah : 221]

Wanita yang telah terpengaruh aliran sufi, akan tetapi belum sampai pada keyakinan yang telah kami sebutkan diatas, tetap tidak dianjurkan untuk menikahinya. Entah itu sebelum terjadi aqad ataupun setelahnya, kecuali bila setelah dinasehati dan bertaubat kepada Allah.

Yang kita nasehatkan adalah bertaubat kepada Allah, kembali kepada yang haq, meninggalkan aliaran yang batil ini dan berhati-hati terhadap orang-orang yang menyeru kepada kejelekan-kejelekan. Hendaknya berpegang teguh dengan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, membaca buku-buku bermanfa’at yang berisi tentang aqidah yang shahih, mendengarkan pelajaran, muhadharah dan acara-acara yang berfaedah yang dilakukan oleh ulama yang berpegang dengan teguh pada manhaj yang benar.

Juga kita nasehatkan kepada para istri agar taat kepada suami mereka dan orang-orang yang bertanggung jawab dalam hal-hal yang ma’ruf.

Semoga Allah memberikan taufiq-Nya.

[Fatwa ini dikeluarkan tanggal 18 Jumadil Awal 1414H dengan No. Fatwa 16011, dan dimuat di majalah As-Sunnah Edisi 17/II/1416H-1996M. Diterjemahkan oleh Andi Muhammad Arief Mardzy]

Ditulis dalam FIRAQ | Leave a Comment »

SIAPAKAH JAMA’AH TAKFIR WAL HIJRAH ?

Ditulis oleh aburomadhon di/pada Desember 10, 2007

Oleh
Syaikh Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-Aql

Jama’ah takfir wal hijrah merupakan bukti keberadaan Khawarij pada abad ini. Mereka menamakan diri Jama’atul Muslimin. Muncul di Mesir dan diprakarsai Syukri Musthafa, seroang mahasiswa fakultas pertanian di Asyuth (Universitas Asyuth).

Pemikiran-pemikiran Khawarij menghinggapi pikirannya setelah ia dihukum sekitar tahun 1385H. Dia banyak mendapatkan paham ini ketika berada di dalam penjara, hingga sekitar tahun 1391H. Akhirnya jama’ahnya bertambah besar dan pemikirannya kian berkembang. Sikap mereka sangat berlebih-lebihan, hingga tokoh-tokoh mereke terbunuh setelah mereka menculik Dr Muhamamd Hussain Adz-Dzahabi.

Saya tidak bermaksud menceritakan sejarah dan kejadiannya di sini. Hanya saja yang terpenting bagi kita perlu mengetahui dasar, ciri-ciri dan sikap mereka, serta sebab-sebab yang membuat mereka sebagai pengikut hawa nafsu (Khawarij). Kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dasar pemikiran dan cirri-ciri Khawarij pada abad ini (jama’ah takfir wal hijrah) sebagai berikut.

Pertama : Mengkafirkan. Hal ini mencakup :
1. Mengkafirkan para pelaku dosa besar dan menganggap mereka keluar dari agama dan kekal selamanya di dalam neraka, sebagaimana pendapat Khawarij terdahulu.
2. Menganggap kafir siapa saja yang berbeda dengan mereka dari kalangan kaum muslimin (ulama atau lainnya), dan menjatuhkan vonis kafir ini secara mu’ayyan (terarah kepada person tertentu)
3. Mengkafirkan siapa saja yang keluar dari jama’ah mereka yang dahulu pernah bersama mereka, atau orang yang berbeda dengan dasar mereka.
4. Mengkafirkan masyarakat muslim (yang bukan dari mereka), dan menghukuminya sebagai masyarakat jahiliyah.
5. Menganggap kafir siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara mutlak dan tanpa perincian.
6. Mengkafirkan siapa saja yang tidak mau hijrah kepada mereka dan orang yang tidak mau memboikot masyarakat dan yayasan-yayasan (organisasi-organisasi).
7. Mengangap kafir secara mutlak orang yang tidak mengkafirkan orang kafir menurut mereka.

Kedua : Kewajiban Hijrah dan Uzlah (menyendiri). Hal ini mencakup.
1. Meninggalkan masjid kaum muslimin dan tidak boleh shalat di dalamnya, walaupun harus meninggalkan shalat jum’at.
2. Tidak bergaul dengan masyarakat muslim yang ada di sekitarnya secara mutlak.
3. Tidak ikut belajar dan mengajar, serta mengharamkan masuk ke universitas-universitas dan sekolah-sekolah.
4. Tidak membolehkan menjadi pegawai negeri dan tidak boleh bekerja pada yayasan-yayasan umum, serta mengharamkan bekerja di lingkungan yang mereka sebut sebagai masyarakat jahiliyah, yaitu siapa saja yang bukan dari golongan mereka.

Ketiga : Mengajak umat agar buta huruf dan memerangi pendidikan.
Hal ini mereka serukan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau merupakan orang-orang yang buta huruf, kecuali sebagian kecil saja. Mereka beranggapan, tidak mungkin seseorang menggabungkan antara mencari ilmu dunia dengan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti ; shalat, puasa, haji, do’a, dzikir, membaca Al-Qur’an, berjihad dan berdakwah. Menurut mereka, seorang muslim bisa mengetahui ilmu agama sekedar apa yang ia butuhkan, dengan hanya mendengarkan langsung tanpa harus belajar tulis baca terlebih dahulu, dan berbagai bentuk syubhat lainnya.

Keempat : Sikap diam dan klarifikasi (Kaidah Tabayyun)
Yang mereka maksudkan dalam hal ini, yakni sama dengan maskud pendahulu mereka, yaitu Khawarij terdahulu. Yaitu tawaqquf (tidak menilai) terhadap seseorang yang masih belum jelas statusnya, apakah dari kelompok mereka atau bukan. Mereka tidak menghukuminya kafir dan tidak mengatakan ia muslim, kecuali setelah jelas jika ia dari kelompok mereka dan telah memba’iat imam mereka. Setelah itu, barulah seseorang tesebut menjadi seorang muslim. Bila tidak, maka ia kafir.

Kelima : Mereka mengatakan, tokoh mereka (yaitu Syukri Musthafa) sebagai imam mahdi yang muncul pada akhir zaman, dan Allah akan memenangkan agama ini dengannya, dari agama lain di muka bumi.

Keenam : Mereka memiliki anggapan, jama’ah mereka merupakan jama’ah kaum muslimin, jama’ah akhir zaman yang akan membunuh Dajjal. Dan menurut mereka, waktu munculnya Dajjal serta turunnya Isa Alaihis Sallam sudah dekat.

Ketujuh : Mereka mengatakan, bahwa kewajiban syariat bisa saling berbenturan.
Maksud mereka dari anggapan ini, yaitu dibolehkan meninggalkan sebagian kewajiban kewajban ketika ada hal yang lebih besar yang tidak bisa kita lakukan, kecuali dengan meninggalkan syari’at tersebut. Mereka meninggalkan shalat Jum’at, karena menganggap mereka dalam masa lemah, padahal syarat Jum’at ialah bila telah adanya kekuasaan. Sebagian kalangan mereka membolehkan mencukur jenggot, dengan dalih jenggot akan mempersempit ruang gerak dan bahaya bagi mereka.

Kedelapan : Dasar-dasar dan cirri-ciri bid’ah lainnya, seperti :
1. Pendapat tentang adanya fase hukum. Yaitu ; mereka dibolehkan meninggalkan sebahagian syari’at (shalat Jum’at dan shalat Id), serta boleh melakukan sebahagian yang diharamkan, seperti ; menikah dengan wanita kafir, mencukur jenggot dan memakan sembelihan orang kafir, karena mereka berada dalam fase lemah, sebagaimana pada masa dakwah Nabi di Mekkah
2. membuat dasar syari’at baru yang berbeda dengan manhaj Salaf. Mereka menolak ijma, melarang taklid dan ittiba (mencontoh) secara mutlak, sehingga mereka mewajibkan semua manusia untuk berijtihad.
3. Mereka tidak berpedoman kepada pemahaman para sahabat, ulama dan para imam dalam memahami Al-Qur’an dan hadits.
4. Mereka tidak mengakui khilafah Islamiyah setelah abad keempat, dan menganggap kafir abad-abad sesudah itu.
5. Mereka bersikap keras dan kasar dalam bergaul
6. Mereka merasa berilmu, sombong dan merasa lebih istimewa dari kaum muslimin yang lain.
7. Mereka menghalalkan darah dan menculik orang yang berbeda dengan mereka, bagi yang pernah bersama dengan mereka, dan menyebutnya sebagai orang murtad atau sebutan lainnya dari kalangan kaum muslimin. Aksi yang pernah mereka lakukan, yaitu menculik dan membunuh Syaikh Dr. Muhammad Hussain Adz-Dzahabi, menculik sebagian orang yang telah keluar dari jama’ah mereka dan menghabisinya, persis seperti perbuatan kaum Khawarij. Kita memohon keafi’atan dan keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
8. Di kalangan mereka cepat terjadi perpecahan, permusuhan dan saling memakan di antara mereka sendiri.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XI/1428H/2007. (Bagian dari artikel Kafirkah Orang Yang Tidak Mengkafirkan Orang Kafir?). Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Ditulis dalam FIRAQ | Leave a Comment »