Anshurussunah al-Muhammadiyah (Cikarang)

“Banyak yang mengaku madu murni, tetapi dimana islam yang murni ?”

Arsip untuk ‘Demokrasi’ Kategori

SEJAUH MANAKAH KITA DIPERBOLEHKAN IKUT BERPOLITIK?

Ditulis oleh aburomadhon di/pada Desember 15, 2007

Oleh
Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilaly

Pertanyaan
Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilaly ditanya : Sebelumnya anda nyatakan bahwa dakwah salaf menyeru kepada Islam secara menyeluruh, salaf menyeru kepada rukun Islam, jihad dan politik. Pertanyaan kami, sejauh manakah diperbolehkan ikut serta dalam pertarungan politik?

Jawaban
Islam adalah agama yang paripurna (syamil) dan diridhai Allah untuk kita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya Agama yang diridhai Allah di sisiNya adalah Islam”.

“Artinya : Barang siapa yang mencari agama selain Islam maka tidak akan diterima darinya dan kelak hari kiamat dia termasuk orang-orang yang merugi”.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyeru untuk masuk kedalam Islam secara menyeluruh dengan firman-Nya:

“Artinya : Hai orang-orang yang berfiman masuklah kedalam As-Silmi (Islam) secara keseluruhan”.

Dalam menafsirkan kata As-Silmi, Ibnu Abbas berkata :” As-Silmi” adalah Islam. Jadi Allah memerintahkan kita untuk masuk kedalam agama ini secara menyeluruh, atau masuk secara total kedalamnya.

Adapun “As-Siyasah”(politik) dialah hakikat Islam, karena makna siyasah sendiri adalah mengatur kemaslahatan umat dengan hal-hal yang tidak bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah RasulNya. Dalam merealisasikannya dibutuhkan suatu manhaj, ilmu ataupun orang-orang yang paham kemaslahatan umat. Para ulama Islam telah mengarang berbagai macam literatur siyasah syar’iyyah (politik dalam syariat Islam) diantaranya : Buku Al-Ahkam As-Sultaniyyah karya Al-Imam Al-Mawardi, As-Siyasah As-Syar’iyyah karya Ibn Taimiyyah dan Abu Ya’la al-Musili dan At-Turuq Al-Hukmiyyah karya Ibn Al-Qayyim dan sebagainya yang keseluruhannya menerangkan bahwa Islam memiliki manhaj da’wah, Islam merupakan agama seluruh nabi-nabi, Rasululullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Bani Israil dipimpin oleh para nabi, jika seorang nabi wafat maka akan digantikan dengan nabi lainnya”.

Beliau juga bersabda :

“Artinya : Akan datang setelahku para khulafa (pemimpin), yang mampu memahami kemaslahatan suatu ummat setelah para nabi adalah para ulul amri yakni al-hukkam (para pemimpin) dan ulama”.

Merekalah yang berhak untuk masuk kedalam kancah perpolitikan ini untuk kemaslahatan umat. Para pemimipin bertugas menjalankan syari’at Allah, sedangkan para ulama bertugas mengarahkan umat dan menunjuki para umara, yang berkompeten dalam hal ini adalah orang yang berilmu dan paham dengan hukum syari’at, karena kemaslahatan umat memerlukan pemahaman agama yang sempurna.

Adapun kata “politik ” yang dipahami pada zaman ini sebenarnya tidak pernah dikenal oleh Islam, karena pengertian berpolitik di era ini adalah sebatas kemampuan untuk berdebat, menggerakkan massa, kemampuan berkelit, berubah-ubah warna, kemunafikan dan selalu mengikuti kemana arah angin bertiup. Islam berlepas diri dari “politik ” yang seperti ini, karena tidak akan mendatangkan kemaslahatan kepada ummat.

Inilah perbedaan makna “politik” yang diinginkan Allah dengan makna yang dipahami oleh orang-orang sekarang, yang tidak lain target utamanya agar sampai ketampuk kekuasaan, karena itu seorang politikus rela untuk bekerja sama dengan segala macam kelompok dan segala macam mazhab. Demi ambisi ini dia rela untuk ganti-ganti warna, bersikap plin-plan dan berbuat kemunafikan dengan politikus lainnya, walaupun bertentangan dengan Allah Tuhan alam semesta.

Adapun siyasah syar’iyyah akan selalu dibawah pimpinan seorang alim yang rabbani, Allah berfirman :

“Artinya : Tetapi jadilah kalian ulama yang Rabbani dengan apa-apa yang kalian ajarkan dari alkitab dan dengan apa-apa yang kalian pelajari”.

Cir-ciri alim Rabbani adalah seorang yang mendidik umat dengan masalah-masalah yang sederhana terlebih dahulu sebelum masuk kepada masalah-masalah yang besar. Dia paham betul apa yang dibutuhkan umat, karena itu, dengan cara perlahan da’i mendidik ummat hingga sampai kepada kesempurnaan dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala.

WAJIBNYA TAAT KEPADA PENGUASA

Oleh
Syaikh DR Muhammad Musa Alu Nashr

Pertanyaan
Syaikh DR Muhammad Musa Alu Nashr ditanya : Ada sebuah hadis yang memerintahkan taat kepada umara, pertanyaannya apakah waliul amri (penguasa) yang berkuasa di Indonesia ini termasuk ulul amri yang wajib ditaati oleh bangsa Indonesia ?

Jawaban
Mengenai pemimpin Indonesia adalah seorang wanita, ini adalah masalah baru yang muncul sekarang, walaupun sebelumnya negara ini di pimpin oleh kaum lelaki, dan masalah pemimpin wanita ini sekarang menjadi musibah seantero dunia disebabkan lemahnya kaum lelaki sehingga dikalahkan oleh wanita, dan hadis yang menyatakan:

“Artinya : Tidak akan berjaya suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita”.

Adalah hadis shahih, walaupun realita sekarang kita lihat banyak wanita yang menjadi pemimpin, dalam hal ini kita diperintahkan untuk melihat realita dan menyesuaikan dengan syariat.

Jika pemimpin wanita ini memerintahkan untuk taat kepada Allah maka dia wajib dipatuhi, sebaliknya jika dia memerintahkan untuk kemaksiatan maka kita tidak akan patuh kepadanya bahkan lelaki sekalipun yang menjadi pemimpin tidak boleh dipatuhi (jika menyeru kepada maksiat).

Kesimpulannya : Jika para penguasa itu berbuat kezaliman kita dilarang untuk mematuhi mereka dalam kezaliman tersebut dan kita dilarang untuk keluar dari barisan (membelot dan menentang mereka). Kita diperintahkan untuk mendoakan mereka agar ditunjuki kepada jalan kebenaran dan ketaqwaan.

Bukanlah manhaj salaf keluar menyusun kekuatan untuk menentang penguasa, kecuali jika nampak pada para penguasa tersebut kufur yang nyata. Dengan catatan bahwa kita memang telah benar-benar mampu untuk menggulingkannya, telah terwujud ahlu al-hilli yang memiliki kekuatan dan jamaah yang sanggup untuk mereformasi dan merubah struktur kepemerintahan tanpa terjadi fitnah.

Sebab didalam kaedah dikatakan:

“Meninggalkan kerusakan lebih utama dari mengambil kemanfaatan”.

[Seri Soal Jawab DaurAh Syar'iyah Surabaya 17-21 Maret 2002. Dengan Masyayaikh Murid-murid Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani Hafidzahumullahu diterjemahkan oleh Ustadz Ahmad Ridwan , Lc]

Ditulis dalam Demokrasi | Leave a Comment »

SELEBARAN FATWA POLITIK

Ditulis oleh aburomadhon di/pada Desember 15, 2007

SELEBARAN FATWA POLITIK

Oleh
Redaksi Majalah Al-Furqon

Telah beredar sebuah selebaran berjudul ‘Fatwa Politik” yang berisi fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Selebaran fatwa enam halaman itu diterjemahkan oleh Normal Sho’iman dari buku “Fatawa wa Kalimaat fi Hukmi Al-Musyarakah bi Al-Barlamanaat” karya DR Abdur Razzaq [1] bin Khalifah Asy-Syaayiji. Inti dan maksud selebaran tersebut adalah untuk mencuatkan opini bahwa kedua syaikh tersebut membolehkan masuk parlemen. Hal itu membuat banyak diantara saudara kami bertanya-tanya dan mengharapkan tanggapan kami mengenai selabaran tersebut.

Maka dengan memohon pertolongan kepada Allah, kami penuhi harapan mereka walau secara ringkas. Semoga menjadi jelas bagi orang-orang yang ingin mencari kebenaran.

PERTAMA : APAKAH ANDA MENGENAL PENULISNYA ?

[1]. DR Abdur Razzaq bin Khalifah Asy-Syayiji bukanlah penulis yang terpercaya. Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali berkata tentangnya pada hari senin 17 Dzul-Qo’dah 1421H di Surabaya : “Dahulu dia termasuk orang yang menisbatkan dirinya kepada manhaj salaf dan termasuk salah satu anggota dalam sebuah Jam’iyah Islmiyah. Namun tatkala kedok Abdur Rahman Abdul Khaliq terbongkar, maka mereka terpecah belah dan menamakan diri dengan ‘Salafiyah Ilmiah” lalu berhubungan dengan Muhammad Surur dan para hizbiyyin lainnya. Ringkasnya orang ini adalah politikus hizby sekalipun dia mengaku bermanhaj salaf”. Demikian pula dikatakan para masyaikh dakwah salafiyyah lainnya.

[2]. DR Abdul Razzaq satu pemikiran dengan syaikh Abdur Rahman Abdul Khaliq, murid dan sahabat karibnya sedangkan Abdur Rahman Abdul Khaliq sendiri adalah orang yang menyimpang karena terjun dalam kancah politik praktis sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, salah satunya adalah Syaikh Al-Alamah Abdul Aziz bin Baz sendiri dalam Majmu Fatawanya 8/140-246. Tapi adakah para hizbiyyun mengetahuinya ?!! Menerima apalagi menyebarkannya ?!! Sekali-kali tidak, mereka hanya menyebarkan fatwa ulama apabila mendukung hawa nafsu mereka sebagaimana kebiasaan ahli bid’ah. Sungguh benar Al-Imam Asy-Syaukani tatkala berucap dalam kitabnya “Adab Thalab” hal.43 : “Termasuk tradisi ahli bid’ah sepanjang masa bahwa mereka sangat gembira dengan munculnya fatwa dan ucapan seorang ulama (apabila mendukung hawa nafsu mereka-pent), mereka sangat bersemangat dalam menyebarkannya, mereka menjadikannya sebagai senjata untuk menguatkan kebid’ahan mereka dan menyerang orang yang mengingkari mereka dengan fatwa tersebut.

KEDUA : KESALAHAN PENERJEMAH

Penerjemah selabaran ini telah mengikuti hawa nafsunya dan menulis apa yang mendukung pendapatnya saja, jauh dari amanat ilmiah dan keadilan. Hal ini ditinjau dari dua segi :

[1]. Penerjemah hanya menukil fatwa ulama yang terkesan membolehkan masuk parlemen tanpa menukil fatwa ulama yang melarangnya secara tegas seperti Syaikh Al-Albani, padahal juga tercantum dalam kitab aslinya. Mengapa penerjemah tidak menukilnya ?!!

[2]. Kesimpulan isi selebaran tersebut berbeda dengan buku aslinya. Dalam buku aslinya hal. 139 : Syaikh DR Abdur Razzaq menyimpulkan pada akhir bahasan : “Hendaknya diketahui bahwa ini adalah masalah kontemporer dan insidental pada zaman sekarang …. Sekalipun mereka berselisih, tetap mendapat pahala karena ini adalah masalah ijtihadiyah, yang mana penilaian mashlahah dan mafsadahnya berbeda-beda menurut pandangan satu ulama dengan ulama lainnya…”

Sedangkan kesimpulan selebaran tersebut adalah boleh begitu saja, tanpa perselisihan pendapat sebagaimana difahami oleh setiap pembaca.

[3]. Penerjemah hanya memperhitam kalimat-kalimat yang mendukung pendapatnya saja tanpa memperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan oleh kedua Syaikh tersebut. Semoga Allah merahmati Imam Waki’ bin Jarrah tatkala mengatakan.

“Artinya : Ahli ilmu menulis apa yang sesuai dengan mereka dan yang tidak sesuai, sedangkan pengekor hawa nafsu tidak menulis kecuali apa yang sesuai hawa nafsu mereka ! (Dikeluarkan Imam Daruquthni dalam Sunannya 1/26)

KETIGA : ISI FATWA

[1]. Apakah fatwa tersebut telah mendapatkan izin dari Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Utsaimin untuk disebarluaskan ?!!

[2]. Sungguh lucu dan aneh sekali prilaku kaum hizbiyyun, mereka menyebarkan fatwa di atas. Tetapi pada kesempatan lain mereka menuding kedua syaikh tersebut sebagai ulama haid dan nifas, ulama pemerintah, ulama tidak tahu fiqhul waqi’ (pemahaman realita). Kalau memang mereka konsisten, maka mereka juga harus menerima fatwa Syaikh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin tentang haramnya partai, demonstrasi, bom bunuh diri, jihad, pemerintahan dan semisalnya. Demikian pula kritik Ibnu Baz terhadap harakah Ikhwanul Muslimun[2]. Apakah mereka menyetujuinya ataukah membuangnya ?!!

[3]. Para ulama menjawab sesuai pertanyaan.

[4]. Para ulama memberikan syarat-syarat yang ketat. Coba perhatikan perkataan Syaikh Abdul Aziz bin Baz : “Masuk kedalam Majlis perwakilan, parlemen dan lembaga legislatif lainnya adalah sangat berbahaya. Yang masuk kedalamnya dengan berlandaskan ilmu, untuk mengusung kebenaran dan menggiring manusia menuju kebenaran serta menghancurkan segala kebatilan, bukan karena rakus dunia, bukan pula untuk mencari kehidupan dunia semata … saya berpendapat tidak apa-apa”. Apakah syarat-syarat tersebut dapat dipenuhi ?!! Kenyataan di lapangan membuktikan bahwa orang yang masuk parlemen berubah menjadi rusak dan tidak dapat berkutik.

[5]. Siapakah orang yang paling faham tentang fatwa mereka ?!! Bukankah orang-orang yang dekat dengan keduanya dari kalangan sahabat dan murid-murid mereka ?!! Anehnya mereka mengingkari masuk parlemen ini. Ataukah orang-orang hizbiyyun lebih pandai daripada murid-muridnya ?!!

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi : 7 Th III/Shofar 1425 hal. 2 Penerbit Lajnah Dakwah Ma'ahd Al-Furqon Al-Islami, Alamat Maktabah Ma'had Al-Furqon Srowo Gresik Jawa Timur]
_________
Foote Note
[1]. Dalam selebaran aslinya tertulis DR. Abdul Raziq !!! Sungguh kesalahan yang amat lucu
[2]. Menurut beberapa informasi –Wallahu A’lam- penyebar selebaran ini adalah harokah Ikhwanul Muslimin di Jakarta

Ditulis dalam Demokrasi | Leave a Comment »

FATWA ULAMA TENTANG KONDISI POLITIK DI INDONESIA WAWANCARA DENAN SYAIKH UBAID BIN ABDULLAH AL-JABIRI

Ditulis oleh aburomadhon di/pada Desember 15, 2007

Oleh
Syaikh Ubaid bin Abdullah Al-Jabiri

Pengantar
Mengingat kondisi politik di Indonesia yang kian memanas sebagai akibat “gaung reformasi” yang justru meluluhlantakkan tatanan masyarakat, terlebih tidak ada seorang alim mutamakkin (mapan) yang menguasai ilmu syari’at secara meluas dan mendalam, maka kami, Majlis At-Turats Al-Islami Yogjakarta dan yayasan Al-Istigamah Surakarta serta Ma’had Al-Furgan Gresik, mencoba menghubungkan kaum muslimin Indonesia pada umumnya dan salafiyyin Ahlussunnah wal jama’ah pada khususnya dengan para masyayikh, alim ulama yang telah diakui integritas ilmu dan akhlaknya, sebagai bentuk peduli kami terhadap nasib umat.

Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid di Yordania serta Syaikh Ubeid bin abdillah AlJabiri di Al-Madinah An-Nabawiyah adalah dua ulama yang sempat dan bisa kami hubungi lewat telepon dalam masalah ini. Pembicaraan tersebut telah berlangsung pada hari Kamis malam dan Jum’at malam tanggal 11-12 Pebruari 1999. Adapun garis besar pembicaran kami, berkisar :

Permasalahan situasi politik Indonesia serta sikap umat Islam terhadap perrnasalahan tersebut.

Tanggapan terhadap acara APEL SIAGA umat Islam yang akan digelar pada tanggal 14 Pebruari 1999 yang bertempat di GOR Manahan Solo, yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Ahlu Sunnah wal Jama’ah dengan pembicara Ja’far Umar Thalib.

Maka dengan segenap harapan hati dan iringan doa, kami sampaikan saduran pembicaraan kami dengan kedua syeikh di atas dalam bentuk bahasa Indonesia (dan bahasa Arab bagi yang membutuhkan). Semoga dapat dipahami dengan akal yang jernih, kepala dingin dan semangat menjauhkan dari marabahaya, sebagai tanggung jawab kami dalam mengemban dakwah ilallah dan menunaikan amanat syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid.

Selanjutnya, bagi kaum Muslimin yang menginginkan kaset rekaman telponnya bisa menghubungi kami.

Yogyakarta 13 Pebruari 1999
TIM PEMERHATI UMAT SALAFIYYAH
Yayasan Majlis At-Turats Al-Islami Yogyakarta.
Yayasan Lajnah Al-Istiqamah Surakarta.
Ma’had Al-Furgan Gresik.

Catatan redaksi:
Tanya jawab ini dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Pebruari 1999 dan baru bisa kita muat sekarang secara lengkap.

Soal : Kami ingin menanyakan kepada Anda beberapa masalah yang berkaitan dengan sikap dakwah salafiyah sehubungan dengan situasi politik akhir-akhir ini, khususnya di negara kami Indonesia. Karena sebagian ikhwan salafiyan di sini meminta kami untuk menanyakan kepada Anda tentang hal itu. Dan sebelum kami mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Anda, perlu kami kabarkan secara garis besar perkembangan politik di Indonesia yang mungkin Anda sendiri sudah mendengarnya di sana (Arab Saudi), yakni sebagai berikut:

“Telah muncul perpecahan di kalangan elit politik di negara Indonesia, yaitu sesudah lengser keprabonnya presiden terdahulu. Perpecahan ini menyebabkan terjadinya pembunuhan, peperangan, penjarahan, kegoncangan dan pelanggaran kehormatan manusia. Lalu bermunculanlah mimbar-mimbar bebas dan demontrasi- demontrasi disebabkan krisis moneter dan krisis politik, serta terjadi juga kriminalitas yang dahsyat dan musibah yang besar yang hanya Allahlah Yang Maha Tahu. Dan masyarakat di negara kami saat ini sudah tidak mempercayai dan perduli kepada siapapun, walaupun terhadap Angkatan Bersenjata. Mereka menuntut ditegakkannya demokrasi, sehingga menyebabkan bermunculannya banyak partai, yang jumlahnya lebih dari seratus partai politik dengan berbagai bentuk dan prinsipnya. Di antaranya ada yang berlambangkan dan menjadikan Islam sebagai asas. Dan ada juga bentuk yang lain. Sebagian dari partai-partai tersebut ikut serta dalam pemilihan umum dan pemilihan presiden pada tahun ini. Padahal masyarakat sekarang ini hidup dalam kegelisahan dan ketakutan karena terjadinya pembunuhan dan peperangan di antara mereka serta penjarahan di beberapa tempat seperti: Jakarta, Solo, Banyuwangi, Kupang, Ambon, Medan, Aceh dan Sulawesi serta berbagai kota lain di Indonesia. Yang (semua itu) menyebabkan kerugian besar di kalangan kaum Muslimin.

Kejadian-kejadian ini juga menimpa dakwah salafiyah, seperti yang terjadi di Bogor, Jawa Barat, yaitu diusirnya seorang da’i salafi secara paksa dari rumahnya. Demikian pula dibakarnya salah satu pondok pesantren salafiyyah di Aceh dan para santrinya diusir. Perlu diketahui bahwa salafiyyin di Indonesia tergolong minoritas dibandingkan penduduk Indonesia yang jumlahnya besar. Mereka (salafiyyin) dalam kondisi yang lemah, sedangkan dakwah salafiyah sendiri masih berada di tahap permulaan. Mayoritas penduduk Indonesia masih bodoh terhadap agamanya, apalagi terhadap manhaj salaf. Sedangkan syirik masih bertebaran di negeri kami dalam bentuk yang paling memprihatinkan. Inilah kondisi kami”

Pertanyaan kami : Bagaimana sikap kami terhadap kejadian dan kondisi semacam itu, dan apa kewajiban kami sekarang ini?

Jawab : Dari Hudzaifah bin Al-Yaman, dia berkata: Ketika orang-orang umumnya menanyakan kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tentang kebaikan, maka aku menanyakan tentang kejahatan karena takut kalau-kalau kejahatan itu menimpa diriku. Aku bertanya, Wahai Rasulullah, dahulu kami berada di dalam kejahiliyaan dan keburukan, Lalu Allah mendatangkan kebaikan ini kepada kami. Apakah ada kejahatan sesudah kebaikan ini?, Beliau menjawab: “Ya.” Aku bertanya lagi: “Lalu adakah kebaikan’ setelah kejahatan tersebut?” Beliau menjawab: “Ya, tetapi ada kekotoran padanya.” “Apa kotorannya?”, tanyaku. “Kaum yang mengambil selain petunjukku. Sebagian perkara-perkara engkau anggap baik, sebagian lagi engkau ingkari”, jawab Beliau. Aku bertanya kembali: “Lalu setelah kebaikan itu apakah ada kejahaan lagi?,” Beliau menjawab: “Ya. Yaitu dai-dai di pintu-pintu neraka. Barangsiapa yang menyambut seruan mereka, maka akan tercampakkan ke dalamnya.”

“Wahai Rasulullah, ceritakan sifat-sifat mereka kepada kami”, pintaku. Beliau berkata: “Mereka berasal dari bangsa kita dan berbicara dalam bahasa kita.” Lalu aku bertanya: “Lantas apa yang engkau perintahkan kepadaku jika hal itu menimpaku?,” Beliau menjawab: “Tetaplah melazimi jama’ah kaum Muslimin dan imam mereka”. Aku bertanya sekali lagi: “Bagaimana seandainya aku tidak mendapatkan jama’ah mereka dan imam mereka?.” Maka beliau menjawab:`Tinggalkan firqoh-firqoh itu seluruhnya walaupun engkau harus menggigit ranting pohon, lalu kematian mendapati engkau dalam keadaan demikian.”

Kalian, wahai masyarakat Indonesia, serahkanlah urusan kalian kepada orang yang telah Allah bebankan kepadanya urusan-urusan kalian (pemerintah). Janganlah kalian tergesa-gesa untuk menyerang pemerintah dan menyerang para perusuh tersebut. Kemudian seandainya seseorang terancam tertimpa musibah di rumahnya, dilanggar kehormatannya oleh para penjarah, perampok dan para perusuh, sedang ia khawatir tercabik-cabik hak asasinya, maka insya Allah boleh baginya untuk membela diri, membela kehormatan rumah dan harga dirinya. Adapun mereka yang telah terusir dan dikeluarkan dari rumahnya, kita tidak mengatakan kepada mereka dengan kejelekan, akan tetapi Allah menginginkan jalan keluar dan memperbaiki keadaan mereka dan menggantikan bagi mereka dengan yang lebih baik dari musibah yang menimpa mereka.

Tetaplah berpegang teguh kepada As-Sunnah, wahai masyarakat Muslim Indonesia! Janganlah kalian campur tangan dalam fitnah-fitnah. Jauhkanlah diri kalian dari fitnah-fitnah karena dia adalah kegelapan sebagaimana yang dikhabarkan Rasulullah kepada kita, yaitu tentang fitnah yang menjadikan seseorang yang bijaksana terheran-heran, seseorang mendapati sore dalam keadaan beriman, paginya ia telah kafir, dan mendapati pagi dalam keadaan beriman, sorenya ia telah kafir. Hendaknya kalian mohon bantuan kepada Allah dan bersabar. Janganlah kalian tenggelam dalam hizbiyah. Jauhkanlah diri kalian darinya. Hendaknya kalian menjadi orang-orang yang lurus/benar. Tekuni dan pelajarilah ilmu sunnah dari para ulama yang telah Allah berikan taufik-Nya kepada kalian agar belajar kepada mereka. Pegang teguhlah hal itu, jauhkanlah diri kalian dari perkara sia-sia dan percuma tersebut.

Soal : Baik, ya Syeikh. Pertanyaan kedua : Apakah boleh bagi kita untuk mengikuti pemilu, yang (di sini) insya Allah akan di adakan sebentar lagi. Kurang lebih dua bulan lagi, dengan mendukung salah satu partai politik yang berazas Islam. Karena, sebagian orang khawatir kalau salah satu parpol yang tidak bernafaskan Islam yang menang. Dengan sebab dan alasan inilah, mereka ikut memilih partai yang asasnya Islam. Maka bagaimana pendapat Anda tentang masalah ini, ya Syeikh?

Jawab : Yang paling dominan pada mereka (politikus) yang berkecimpung didalamnya dan dari slogan-slogan mereka atau slogan-slogan hizbiyah yang menjadikan Islam sebagai syiar mereka, adalah tatkala mencampuri politik, maka menjadi rusak dan merusak, serta berbuat sia-sia dan berbuat jahat terhadap Islam dan kaum Muslimin. Hal ini berdasarkan apa yang kami ketahui tentang mereka, yaitu dengan praktek-praktek menarik simpati dan meraup massa guna meraih kemenangan dalam pemilu. Dan bukanlah suatu perkara nyata yang mereka terapkan dan kerjakan melainkan secara realita yang berlaku adalah suatu perkara yang tidak dapat diterapkan sama sekali dan hanya sekedar slogan saja. Ini berdasarkan apa yang kami ketahui. Maka, janganlah kamu ikut serta, biarkan mereka bersama keadaannya. Janganlah ikut serta bersama mereka sebab dikhawatirkan umumnya para plitikus itu lihat bermain dengan emosi massa.

Soal : Baik, sekarang mengenai kondisi kami yang telah kami sebutkan dalam pertanyaan. Apakah kita boleh – misalnya – mengadakan suatu majelis dan ceramah umum yang besar di lapangan luas, di mana kita berbicara di hadapan khalayak ramai, dengan alasan memberi nasehat, menerangkan tentang sikap salafiyyin dalam mensikapi politik.

Jawab : Realita seperti ini harus ditinjau dari segi mafsadat (kerusakkan) dan mashlahatnya. Saya kuatir (cara) ini malah akan menyeret kalian kepada mafsadat yang lebih besar. Kalian sekarang ini dalam keadaan lemah, sebagaimana yang disebut dalam pertanyaan, di mana dilihat dari segi jumlah dan persiapan, kalian tidaklah memiliki kekuatan yang (selanjutnya) akan mengantarkan kalian kepada kerusakan yang lebih besar. Mestinya KhatibKhatib salifiyyin yang memberi nasehat di masjidmasjid dengan cara terbaik dan menerangkan al-haq kepada masyarakat atau kepada orang-orang yang telah Allah bebankan perkara kalian kepada mereka (penguasa) jika memungkinkan. Jika tidak, maka tahanlah diri kalian dari perkara tersebut. Hendaklah kalian mempelajari As-Sunnah bersama-sama di masjid-masjid. Pelajarilah kitab-kitab sunnah, dan kitab-kitab aqidah yang akan lebih menguatkan kalian didalam menguasai ilmu syar’i dan memperolehnya, serta ilmu-ilmu lainnya seperti ilmu hadits al-aqidah ash-shahihah. pelajarilah hal-hal tersebut. Dan jika kalian diintimidasi maka pergilah ke tempat-tempat yang jauh dan aman. Mohonlah pertolongan kepada Allah dan laksanakanlah apa yang diperintahkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits Hudzaifah

Soal : Bagaimana jika ada masyarakat atau sekumpulan besar orang menyiapkan satuan bantuan serba guna dan penjaga keamanan untuk menghindari sesuatu yang tidak dinginkan karena di Indonesia besok lusa, menurut berita yang sampai kepada kami dan sepertinya berita ini benar bahwa salah seorang dari yang mengaku salafi akan mengadakan apel siaga yaitu orasi politik yang akan dilaksanakan hari Ahad (14/12/1999). Kami tidak tahu apa yang akan disampaikannya di dalam muhadarah ini, akan tetapi yang jelas berkaitan dengan kondisi politik yang menimpa kaum Muslimin di Indonesia saat ini dan kemungkinan di antara tema yang akan disampaikan adalah hukum wanita jadi presiden di suatu negeri. Mereka telah menyiapkan banser dan pasukaan pengaman untuk kegiatan ini.

Yang jadi masalah adalah muhadarah ini dibuka untuk umum bahkan menyertakan aparat keamanan unuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Jawab : Itu yang saya khawatirkan. !

Soal : Bagaimana pendapat anda tentang Majelis ini ?.

Jawab : Demi Allah menurut pendapat saya kalian jangan menyelenggarakan Majelis tersebuit. Jika memungkinkan hendaknya para khatib di Masjid-masjid yang menjelaskannya kepada masyarakat dan memperingatkan mereka dari fitna-fitnah. Jika tidak memungkinkan, maka tahanlah diri kalian dari masalah-masalah seperti ini. Coba kalian teliti dan pelajari di antara kalian.

Jika ada menteri-menteri di pemerintahan, maka hendaknya kalian bertukar pikiran dengan mereka dan jika mungkin dengan surat yang berisikan penjelasan yang terang dan jelas. Hendaknya terlebih dahulu kalian dengarkan tentang mereka ( pelaksana acara tersebut).

Jika sudah dan ada peluang untuk menulis secara resmi kepada pemerintah bahwa acara tersebut adalah perkara mungkar, menurut ahiul sunnah wal jamaah dan juga kalian ingkari (maka tulislah). Coba teliti masalah ini dan kalian musyawarahkan bersama tokoh-tokoh kalian yang lebih senior. Kalian lebih mengetahui keadaan, hanya saja saya khawatir kalian nanti akan terpengaruh (terhasut) kemudian kemudartan yang menimpa kalian lebih besar dari manfaat (yang hendak dicapai).

Pada hakekatnya, saya tidak setuju penyelenggaraan Majelis seperti itu, sebab mereka yang hadir adalah massa yang besar. Mungkin akan terjadi pertengkaran, dan mungkin akan menjurus kepada perkelahian dengan penggunaan senjata, sedangkan salafiyiin tidaklah terlibat dalam masalah-masalah seperti itu.

Jauhkanlah diri kalian dari fitnah-fitnah. Jika memungkinkan para khatib masjid menjelaskan (kepada masyakarat), maka tidak menjadi masalah. Atau kalian tulis surat penjelasan kepada pemerintah yang ditanda-tangani oleh tokoh-tokoh terpandang, para ulama yang dikenal baik di kalangan khusus maupun umum. Kalian jelaskan kepada masyarakat melalui surat yang ditulis oleh aparat pemerintahan seperti Menteri Kehakiman atau Menteri Perwakafan (agama) agar masalah tersebut bisa dijelaskan dengan kerelaan (dapat diterima semua pihak) dan kalian jelaskan kepada pemerintah bahwa as-salafiyyin tidak ada kepentingan untuk ikut campur dalam masalah politik. Akan tetapi, kepentingan mereka adalah menjaga din yang suci ini, memelihara tauhid dan as-sunnah.

Soal : Baik, ya Syeikh. Jazakaullah khairan.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Th.III/1420H – 1999M. Penerbit Lajnah Istiqomah. Alamat Redaksi : Gedung Umat Islam Lt II Kartopuran No. 241A Telp (0271) 661998 Surakarta 5712]

Ditulis dalam Demokrasi | Leave a Comment »

FATWA ULAMA TENTANG KONDISI POLITIK DI INDONESIA WAWANCARA DENGAN SYAIKH ALI HASAN ALI ABDUL HAMID

Ditulis oleh aburomadhon di/pada Desember 15, 2007

Oleh
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

Pengantar
Mengingat kondisi politik di Indonesia yang kian memanas sebagai akibat “gaung reformasi” yang justru meluluhlantakkan tatanan masyarakat, terlebih tidak ada seorang alim mutamakkin (mapan) yang menguasai ilmu syari’at secara meluas dan mendalam, maka kami, Majlis At-Turats Al-Islami Yogjakarta dan yayasan Al-Istigamah Surakarta serta Ma’had Al-Furgan Gresik, mencoba menghubungkan kaum muslimin Indonesia pada umumnya dan salafiyyin Ahlussunnah wal jama’ah pada khususnya dengan para masyayikh, alim ulama yang telah diakui integritas ilmu dan akhlaknya, sebagai bentuk peduli kami terhadap nasib umat.

Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid di Yordania serta Syaikh Ubeid bin abdillah AlJabiri di Al-Madinah An-Nabawiyah adalah dua ulama yang sempat dan bisa kami hubungi lewat telepon dalam masalah ini. Pembicaraan tersebut telah berlangsung pada hari Kamis malam dan Jum’at malam tanggal 11-12 Pebruari 1999. Adapun garis besar pembicaran kami, berkisar :

Permasalahan situasi politik Indonesia serta sikap umat Islam terhadap perrnasalahan tersebut.

Tanggapan terhadap acara APEL SIAGA umat Islam yang akan digelar pada tanggal 14 Pebruari 1999 yang bertempat di GOR Manahan Solo, yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Ahlu Sunnah wal Jama’ah dengan pembicara Ja’far Umar Thalib.

Maka dengan segenap harapan hati dan iringan doa, kami sampaikan saduran pembicaraan kami dengan kedua syeikh di atas dalam bentuk bahasa Indonesia (dan bahasa Arab bagi yang membutuhkan). Semoga dapat dipahami dengan akal yang jernih, kepala dingin dan semangat menjauhkan dari marabahaya, sebagai tanggung jawab kami dalam mengemban dakwah ilallah dan menunaikan amanat syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid.

Selanjutnya, bagi kaum Muslimin yang menginginkan kaset rekaman telponnya bisa menghubungi kami.

Yogyakarta 13 Pebruari 1999
TIM PEMERHATI UMAT SALAFIYYAH
Yayasan Majlis At-Turats Al-Islami Yogyakarta.
Yayasan Lajnah Al-Istiqamah Surakarta.
Ma’had Al-Furgan Gresik.

Catatan redaksi:
Tanya jawab ini dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Pebruari 1999 dan baru bisa kita muat sekarang secara lengkap.

Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid : Ahlan wa sahlan.

Soal : Bagaimana kabar anda.
Jawab : (Syaikh Ali): Semoga Allah memberkatimu. Bagaimana juga kabar anda.

Soal : Alhamdulillah, baik-baik ya syeikh. Saya ingin bertanya kepada anda ya syeikh, tentang beberapa masalah.

Jawab : Silahkan.

Soal : Kami ingin menanyakan kepada anda tentang beberapa masalah yang berkaitan dengan sikap-sikap dakwah salafiyah sehubungan dengan politik modern sekarang ini, khususnya di negara kami, Indonesia. Karena sebagian ikhwan salafiyyin di sini meminta kepada saya untuk menanyakan kepada anda tentang hal itu. Dan sebelum kami mengajukan pertanyaaan kepada anda, kami kabar kan (dulu) sebagian berita dan perkembangan kondisi politik di Indonesia, dengan sepintas lalu. Yang mungkin anda sendiri sudah mendengarnya di sana (di Yordania).

Telah muncul perpecahan di kalangan elit politik di negara Indonesia , yaitu sesudah lengser keprabonnya presiden terdahulu. Perpecahan ini menyebabkan terjadinya pembunuhan, peperangan, penjarahan, kegoncangan dan pelanggaran HAM, lalu bermunculanlah mimbarmimbar bebas, demonstrasi-demonstrasi, disebabkan krisis moneter dan krisis politik, serta terjadinya kriminalitas yang dahsyat dan bencana yang besar; yang hanya Allah-lah yang Maha Tahu. Dan masyarakat di negara kami ini tidak mempercayai dan peduli siapapun, walaupun angkatan bersenjata. Mereka menuntut ditegakkannya demokrasi, sehingga menyebabkan bermunculannya banyak partai, yang jumlahnya lebih dari seratus buah dengan berbagai corak dan prinsipnya. Di antaranya ada yang berlambangkan dan menjadikan Islam sebagai asasnya. Dan ada juga model yang lain. Sebagian dari partai-partai tersebut ikut serta dalam pemilihan umum dan pemilihan presiden pada tahun ini. Padahal masyarakat sekarang hidup dalam keresahan dan ketakutan. Selanjutnya, terjadilah pembunuhan dan peperangan di kalangan masyarakat, juga penjarahan di sebagian tempat di Indonesia. Seperti: Jakarta, Solo, Banyuwangi, Kupang, Ambon, Medan, Aceh dan Sulawesi serta berbagai kota di Indonesia. Yang (semua itu) menyebabkan kerugian besar di kalangan kaum Muslimin. Kejadian-kejadian ini juga menimpa dakwah salafiyyah, sebagaimana yang terjadi di Bogor Jawa Barat; bahwa salah seorang da’i salafi yang telah diusir secara paksa dari rumahnya.. Demikian juga dibakarnya salah satu pondok pesantren salafiyyah di Aceh dan sekaligus para santrinya diusir.

Perlu diketahui bahwa salafiyyin di Indonesia tergolong minoritas dibandingkan penduduk Indonesia yang jumlahnya besar. Dan mereka (Salafiyyin) dalam kondisi yang lemah; sedangkan dakwah salafiyyah sendiri masih ditahap permulaan. Mayoritas penduduk Indonesia masih bodoh terhadap dien-nya apalagi terhadap manhaj salafiah. Sedangkan syirik masih bertebaran di negeri kami dalam bentuk yang paling mengenaskan. Inilah kondisi kami, ya syeikh. Mungkin anda sendiri sudah mengetahuinya tatkala berkunjung ke Indonesia.

Pertanyaan kami yang pertama:

Apa sikap kami terhadap kondisi-kondisi semacam itu, dan apa kewajiban kami sekarang ini?

Jawab : Sesungguhnya realita yang kita saksikan di negeri-negeri kaum Muslimin di segala tempat dan jaman pada masa-masa belakangan ini, seharusnya makin menyakinkan kita dalam menghadapi kondisi-kondisi semacam ini-untuk berpegang teguh pada kepada Al-Kitab dan As-Sunnah, dan mengajak manusia kembali kepada aqidah yang benar. Agar mereka dapat menghindari berbagai macam keyakinan yang menyelisihinya, yaitu yang menyelisihi sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, terlebih dari aqidah salafiyah yang benar. Di samping itu sudah jelas dan dapat kita buktikan bahwa tenggelamnya banyak orang di dalam hiruk pikuk masalah politik – yakni politik yang tidak berpedoman pada Al-Kitab dan As-Sunnah, dimana sikap di dalam berpolitik itu tidak dibangun di atas prinsip- prinsip yang kokoh dan mengakar pada syari’at yang benar – semua itu hanya semakin menjauhkan dan semakin menyimpangkan para pelakunya dari yang haq dan semakin memecah belah mereka. Bahkan secara tidak langsung, semakin menghanyutkan mereka.

Maka dari itu, hendaknya para da’i yang menyeru kepada Al-Kitab dan As-Sunnah mengggambil keuntungan/kesempatan dari kondisi semacam ini -kondisi di mana para penyeleweng semakin hanyut dalam penyimpang an mereka dari Al-Kitab dan As-Sunnah- untuk mengajak manusia kembali kepada Al-Kitab dan As-Sunnah, sehingga mereka dapat mengenal keutamaan ilmu dan dakwah Illallah (untuk beribadah -red) berlandaskan ilmu dan keyakinan (bashirah).

Sehingga tercipta pula ketenangan bagi mereka, yang menjadikan mereka berada dalam hasil terbaik sebagaimana yang dituju dan diharapkan. Akan tetapi, kalau kita hanyut sebagaimana hanyutnya orang-orang selain kita dan latah kepada mereka dalam perkara-perkara yang menjadi petaka bagi mereka, maka hal itu tidaklah sedikitpun di atas petunjuk ataupun kebenaran.

Soal : Baik ya syaikh, pertanyaan kedua: Apakah boleh bagi kita untuk mengikuti pemilu yang insya Allah akan diadakan sebentar lagi, kurang lebih dua bulan lagi. dengan mendukung salah satu partai politik yang berasas Islam. Karena sebagian orang khawatir kalau salah satu parpol yang tidak bernafaskan Islam akan menang. Dengan sebab dan alasan inilah, mereka ikut memilih partai yang asasnya Islam. Maka bagaimana pendapat anda tentang masalah ini ya Syaikh?

Jawab : Saya kira, soal ini mirip dengan sebelumnya. Namun akan kami tambahkan dengan pernyataan kami: “Berbagai pemilihan umum telah dilangsungkan dan berbagai partai yang mengatasnamakan Islam telah didukung dalam berbagai kesempatan dalam banyak negeri. Namun semua itu tidak membuahkan hasil kecuali penyimpangan demi penyimpangan dan kemungkaran-demi kemungkaran. Maka nasihat kami dalam hal itu janganlah kita menyibukkan diri dan membuang-buang waktu untuk hal seperti ini. Tapi hendaknya seluruh usaha dan potensi, kita kerahkan untuk mengajak manusia kembali kepada Al-Kitab dan As-Sunnah, dan mengajarkan kepada mereka dien yang haq. Sehingga siapa saja di antara kalian yang meninggal, maka ia meninggal dengan keyakinan yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah. Adapun jika kita menyibukkan diri dengan politik dan pemilu yang ternyata dengan itu seseorang tidak dapat mengenal Rabbnya, aqidahnya, dien dan manhaj hisupnya, maka semua itu tak akan bermanfaat baginya di dunia, apalagi di akhirat.”

Soal : Baik ya syaikh, namun ada fatwa dari syaikh Al-Albani yang menyebutkan bahwasanya beliau memperbolehkan kita untuk memilih parpol-parpol yang lebih dekat kepada Sunnah, apabila misalnya yang dicalonkan sebagai pemimpin ada yang kafir dan ada yang muslim. Sebagaimana yang pernah difatwakan oleh Syeikh Al-Bani kepada partai FIS (Jabhah Al-inqadz) di Al-Jazair. Bagaimana pendapat anda tentang masalah ini ya syaikh?

Jawab : Pendapat saya dalam masalah ini, saya katakan: Lihatlah apa yang terjadi di Aljazair, apa yang menimpa partai FIS, dan apa yang dihasilkan oleh pemilu bagi para pesertanya? Bagaimana pula politik itu meluluhlantakkan para politikusnya. Maka hendaknya seseorang itu mengambil pelajaran dari pengalaman saudaranya.

Soal : Baik ya Syaikh , Bagaimana dengan masalah memberi nasihat kepada para pemimpin dan penguasa, dan bagaimana cara memberi nasihat kepada mereka?

Jawab : Orang awam tidak berkewajiban untuk memberi nasihat kepada mereka, tetapi yang berkewajiban dalam masalah ini adalah ahlul ilmi (ulama) dan para da’i mutamakkin (yang mapan) di dalam memahami Al -Kitab dan AsSunnah, apabila mereka ada kemudahan untuk melakukannya. Adapun orang awam, para da’i , para penuntut ilmu yang tidak termasuk dalam kategori ahli ilmu (ulama) dan da’i mutamakkin. Mereka itu tidak berhak dan tidak berkewajiban. Tugas ini sesungguhnya hanya untuk kalangan kusus dari ahlul ilmu (ulama) dan da’i mutamakkin (yang mapan) di dalam memahami Al- Kitab dan As-Sunnah.

Soal : Sekarang pertanyaan tentang demonstrasi. Sebagian orang masih bingung memahami pengertian demonstrasi. Apa pengertian demonstrasi menurut istilah?

Jawab : Demonstrasi ataupun pawai; keluarnya manusia ke jalan-jalan, baik dengan meneriakkan yel-yel maupun tidak. Sesungguhnya demontrasi ini tidaklah kita mengenalnya kecuali dari orang-orang kafir; sebagai gaya dan metoda mereka. Dan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam persoalan ini, sebagai jawaban dan bantahan terhadap hujjah Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq, amat gamblang, kuat dan jelas untuk mengingkari dan menolak hal itu (demontrasi).

Soal : Baik, sekarang mengenai kondisi kami yang telah kami sebutkan dalam pertanyaan. Apakah – kita boleh -misalnya- mengadakan suatu majelis dan ceramah umum yang besar, dimana kita berbicara di hadapan khalayak ramai dengan alasan memberi nasihat, menerangkan tentang sikap salafiyin di dalam mensikapi politik atau memberi nasihat kepada para pemimpin parpol sekarang ini?

Jawab : Adapun mengadakan ceramah-ceramah yang menerangkan kepada manusia tentang agama mereka dan memberitahu tentang hal-hal yang mereka belum ketahui atau hal-hal yang membahayakan mereka dengan cara yang bijaksana dan nasihat yang baik serta menjauhi pembakaran emosi, penghasutan (provokasi), dan membangkitkan semangat, maka hal tersebut tidak mengapa dengan terpenuhinya syarat-syarat tadi. Adapun bila dimanfaatkan untuk hal itu (membakar emosi yang bisa menimbulkan kekacauan) maka tidak boleh dan sama sekali tidak boleh.

Soal : Misalnya kita berkumpul di tempat yang luas kemudian di situ kami menyampaikan ceramah kepada massa?

Jawab : Kamu tidak akan mampu mengendalikan orang-orang awam. Mereka itu seperti umumnya manusia atau mereka adalah umumnya manusia. Mereka mudah mengikuti setiap omongan orang dan kadang-kadang emosi mereka terbakar. Di samping itu, kerusakan (mudharat) yang ditimbulkan itu bisa lebih besar dari pada kebaikannya (maslahatnya). Hal ini adalah sesuatu yang tidak kamu bayangkan dan tidak kamu inginkan.

Soal : Baik ya syaikh, pertanyaan berikutnya tentang mendukung salah satu parpol, karena di Indonesia sekarang ini ada dua calon Presiden yang kuat, salah satunya perempuan dan yang lain laki-laki. Bolehkah kami memilih calon laki-laki ini dari pada kami dipimpin oleh perempuan tersebut.

Jawab : Saya kira jawabannya telah berlalu, yaitu supaya kamu semuanya menjahui hal ini, karena perkara seperti ini telah terjadi di banyak negara Arab atau Islam, dan tidak menghasilkan (sesuatu red) kecuali penyimpangan demi penyimpangan dan bencana demi bencana. Maka, janganlah kamu mengikuti hal- hal seperti ini dan janganlah kamu melakukan hal-hal yang bertentangan dengan agama meskipun di dalamnya ada hasil dan manfaatnya.

Soal : Baik ya Syaikh, kami ingin bertanya, Kapan anda akan datang ke Indonesia?

Jawab : Saya berharap kepada Allah, dalam waktu dekat lagi insya Allah. Dan sekali lagi, demikian saya harapkan insya Allah pada akhir musim dingin. Yakni satu bulan sesudah berhaji, dengan ijin Allah Ta’ala. Kami mohon kepada Allah agar tak ada kesulitan, dalam waktu dekat insya Allah.

Soal : Kami berharap sekali ya Syeikh, agar anda datang ke Indonesia, karena kami sangat memerlukan anda.

Jawab : Insya Allah, kalau memang ada yang mengharapkan dan ada kesempatan serta kondisi dan perekonomian Indonesia membaik.

Soal : Jazakallahu khairan ya Syeikh. Dan kami menunggu kedatangan anda di Indonesia. Jazakallahu khairan ya Syaikh.
Soal : Perlu kami beritahukan kepada anda, sebatas berita yang kami dengar dan tampaknya benar, bahwa al-akh Ja’far Umar Thalib akan mengadakan majelis atau apel siaga -atau sebagaimana juga yang mereka sebut dengan orasi politik-, atas nama Forum Komunikasi Ahlussunnah wal Jama’ah dengan tema: Sikap kita terhadap kondisi politik yang ada sekarang ini di Indonesia dibawah naungan Al-Kitab dan As-Sunnah. Demikian tema majelis tersebut. Dan acara itu akan diselenggarakan pada hari Ahad di Gedung Olah Raga Manahan, Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia. Sedangkan kami tidak mengetahui apa yang akan disampaikan oleh al-akh Ja’far dalam ceramahnya itu. Namun tampaknya mengenai masalah sikap kaum Muslimin Indonesia terhadap politik dewasa ini. Dan ada kemungkinan juga meliputi pembahasan hukum wanita menjadi pemimpin negara. Lebih dari itu, al-akh Ja’far telah mempersiapkan satuan petugas keamanan dalam majelis tersebut.

Yang menjadi masalah, majelis itu akan digelar untuk umum, dengan mengerahkan masa dari berbagai tempat, dengan mempersiapkan satuan petugas keamanan untuk mengatasai segala kemungkinan buruk yang terjadi di dalamnya.

Jawab : Saya kira, pertanyaan yang anda adalah lanjutan dari apa yang telah kami tanggapi kemarin. Jadi, kami tidak sependapat dengan acara itu. Saya ingatkan hal ini kepada al-akh Ja’far, namun bukan dengan hal ini saja kami nasihatkan. Bahkan kami nasihatkan juga agar dia meninggalkan acara seperti itu dan sejenisnya, meskipun menurut perkiraannya ada juga manfaatnya.

Menurut pandangan saya kerusakan yang akan timbul dari acara tersebut lebih banyak dan lebih besar. Lebih dari itu acara seperti itu, sudah mengeluarkan (seseorang) dari manhaj salaf; berdasarkan kaidah yang ada (manhaj salaf). Demikianlah, paling tidak menurut yang dapat dipahami oleh seseorang.

Karena penggunakan trik-trik politik semacam itu bukan merupakan manhaj salaf.

Dalam hal ini, kami berbaik sangka kepada al-akh Ja’far bahwa dia berkesimpulan dan menyangka perkara itu adalah hal yang baik dan benar.

Dan nasehat kami kepadanya, hendaknya dia (al-akh Ja’far) membicarakan hal seperti ini, terlebih dulu kepada para masyaikh dan ahli ilmu (ulama) sebelum melangkah agar tidak keluar dari arahan, nasihat serta uslub (metode) mereka dalam dakwah ilallah.

Soal : Baik syeikh. Tetapi menurut pengakuan al-akh Ja’far, dia telah membicarakannya dengan para masyaikh. Katanya ia telah mendapatkan izin dari beberapa masyayikh. Kemudian ketika kami menanyakan kepada syeikh Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri. Beliau memberi jawaban yang sama seperti jawaban anda. Kami jadi heran, sebenarnya dari mana ia mendapatkan izin (tazkiyah) semacam itu.

Jawab : Tanyakan dan konfirmasikan lagi kepadanya (Ja’far). Dan katakana kepadanya, kami telah mendapatkan jawabannya (dari masyaikh). Bagaimana komentar kalian?” Dan nasihatkan kepada (Ja’far): ” Janganlah kalian menjadikan perkara ini sebagai jalan untuk memutus persaudaraan dan menimbulkan permusuhan dan perseteruan di antara kalian”.

Soal : Baikh, Syeikh. Pertanyaannya sekarang tentang demonstrasi. Yakni, orang-orang mengklaim bahwa demonstrasi atau keluar ke jalan jalan misalnya, tidak dilarang kalau untuk membela penguasa. Apakah pendapat ini benar atau tidak?

Jawab : (Pendapat itu benar) bila penguasa / pemerintah Muslim tadi menyetujui acara tersebut dan memberi izin, serta diadakan untuk sesuatu yang penting. Lain masalahnya apabila ada hal-hal atau perbuatan yang banyak menentang arus serta membangkitkan emosi massa melawan penguasa dan yang semacam itu.

Soal : Bagaimana kalau tanpa ijin pemerintah, ya Syeikh?

Jawab : Masing-masing punya hukum dan penjabarannya.

Soal : Kalau tanpa izin?

Jawab : Sebagaimana yang telah kami nyatakan. Itu salah satu dari pintu-pintu bencana dan kerusakan.

Soal : Syaikh, kami minta izin (dialog) ini kami rekam dan kami sebarluaskan fatwa fatwanya.

Jawab : Tak ada masalah, insya Allah. Kami selalu menyambut kalian. Jawaban saya berdasarkan pertanyaan itu sendiri.

Soal : Baik Syeikh, kami harap komunikasi seperti ini tetap berkelanjutan dengan Anda.

Jawab : Semoga Allah memberi kita taufiqNya dan menetapkan kita dalam kebenaran.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Th.III/1420H – 1999M. Penerbit Lajnah Istiqomah. Alamat Redaksi : Gedung Umat Islam Lt II Kartopuran No. 241A Telp (0271) 661998 Surakarta 5712]

Ditulis dalam Demokrasi | Leave a Comment »

DEMOKRASI DAN PEMILU

Ditulis oleh aburomadhon di/pada Desember 15, 2007

Oleh
Syaikh Al-Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Syaikh Al-Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i

Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kita memujiNya, memohon pertolongan dan berlindung kepadaNya dari keburukan diri kita dan kejelekan amalan kita, siapa yang diberi petunjuk oleh Allah niscaya dia akan tertunjuki, sedang siapa yang disesatkan Allah tiada yang mampu memberi petunjuk kepadanya.

Saya bersaksi tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Amma ba’du

Sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian dari para ulama supaya mereka menjelaskan kepada manusia tentang apa-apa yang diturunkan kepada mereka (syari’at ini), Allah berfirman.

Artinya : Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu) : “Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya” [Ali-Imron : 187]

Allah melaknat orang yang menyembunyikan ilmunya.

Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati, kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya dan Akulah Yang Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang. [Al-Baqarah : 159-160]

Dan Allah mengancam mereka dengan neraka.

Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih. [Al-baqarah : 174]

Sebagai pengamalan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.

Artinya : Agama itu adalah nasehat, kami bertanya : Bagi siapa wahai Rasulullah ?Jawab beliau : Bagi Allah, KitabNya, RasulNya, para pemimpin kaum muslimin dan mayarakat umum. [Hadit Riwayat Muslim]

Dan mencermati beragam musibah yang menimpa umat Islam dan pemikiran-pemikiran yang disusupkan oleh komplotan musuh terutama pemikiran import yang merusak aqidah dan syariat umat, maka wajib bagi setiap orang yang dikarunia ilmu agama oleh Allah agar memberi penjelasan hukum Allah dalam beberapa masalah berikut.

DEMOKRASI
Menurut pencetus dan pengusungnya, demokrasi adalah pemerintahan rakyat (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, -pent). Rakyat pemegang kekuasaan mutlak. Pemikiran ini bertentangan dengan syari’at Islam dan aqidah Islam. Allah berfirman.

Artinya : Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. [Al-An'am : 57]

Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir. [Al-Maidah : 44]

Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak dizinkan Allah ? [As-Syura : 21]

Artinya : Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.[An-Nisa : 65]

Artinya : Dan dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutuNya dalam menetapkan keputusan.[Al-Kahfi : 26]

Sebab demokrasi merupakan undang-undang thagut, padahal kita diperintahkan agar mengingkarinya, firmanNya.

Artinya : (Oleh karena itu) barangsiapa yang mengingkari thagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul (tali) yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. [Al-Baqarah : 256]

Artinya : Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan) : Sembahlah Allah (saja) dan jauhi thagut itu.[An-Nahl : 36]

Artinya : Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al-Kitab ? Mereka percaya kepada jibt dan thagut, dan mengatakan kepada orang-orang Kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman.[An-Nisa : 51]

DEMOKRASI BERLAWANAN DENGAN ISLAM, TIDAK AKAN MENYATU SELAMANYA.
Oleh karena itu hanya ada dua pilihan, beriman kepada Allah dan berhukum dengan hukumNya atau beriman kepada thagut dan berhukum dengan hukumnya. Setiap yang menyelisihi syari’at Allah pasti berasal dari thagut.

Adapun orang-orang yang berupaya menggolongkan demokrasi ke dalam sistem syura, pendapatnya tidak bisa diterima, sebab sistem syura itu teruntuk sesuatu hal yang belum ada nash (dalilnya) dan merupakan hak Ahli Halli wal Aqdi [1] yang anggotanya para ulama yang wara’ (bersih dari segala pamrih). Demokrasi sangat berbeda dengan system syura seperti telah dijelaskan di muka.

BERSERIKAT
Merupakan bagian dari demokrasi, serikat ini ada dua macam :

[a] Serikat dalam politik (partai) dan,
[b] Serikat dalam pemikiran.

Maksud serikat pemikiran adalah manusia berada dalam naungan sistem demokrasi, mereka memiliki kebebasan untuk memeluk keyakinan apa saja sekehendaknya. Mereka bebas untuk keluar dari Islam (murtad), beralih agama menjadi yahudi, nasrani, atheis (anti tuhan), sosialis, atau sekuler. Sejatinya ini adalah kemurtadan yang nyata.

Allah berfirman.

Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang yahudi) ; Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan, sedang Allah mengetahui rahasia mereka.[Muhammad : 25]

Artinya : Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.[Al-Baqarah : 217]

Adapun serikat politik (partai politik) maka membuka peluang bagi semua golongan untuk menguasai kaum muslimin dengan cara pemilu tanpa mempedulikan pemikiran dan keyakinan mereka, berarti penyamaan antara muslim dan non muslim.

Hal ini jelas-jelas menyelisihi dali-dalil qath’i (absolut) yang melarang kaum muslimin menyerahkan kepemimpinan kepada selain mereka.

Allah berfirman.

Artinya : Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang beriman.[An-Nisa : 141]

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. [An-Nisa : 59]

Artinya : Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)? Atau adakah kamu (berbuat demikian) ; bagaimanakah kamu mengambil keputusan ? [Al-Qolam : 35-36]

Karena serikat (bergolong-golongan) itu menyebabkan perpecahan dan perselisihan, lantaran itu mereka pasti mendapat adzab Allah. Allah memfirmankan.

Artinya : Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.[Ali-Imran : 105]

Mereka juga pasti mendapatkan bara’ dari Allah (Allah berlepas diri dari mereka). FirmanNya.

Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamaNya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. [Al-An'am : 159]

Siapapun yang beranggapan bahwa berserikat ini hanya dalam program saja bukan dalam sistem atau disamakan dengan perbedaan madzhab fikih diantara ulama maka realita yang terpampang di hadapan kita membantahnya. Sebab program setiap partai muncul dari pemikiran dan aqidah mereka. Program sosialisme berangkat dari pemikiran dasar sosialisme, sekularisme berangkat dari dasar-dasar demokrasi, begitu seterusnya.

[Dialih bahasakan dari Majalah Al-Ashalah, edisi 2 Jumadil Akhir 1413H, oleh Abu Nuaim Al-Atsari, Disalin ulang dari Majalah Al-Furqon, edisi 7/Th III. Hal.39-43]
_________
Foote Note.
[1] Ahlu Halli wal Aqdi tersusun dari dua kata Al-Hillu dan Al-Aqdu. Al-Hillu berarti penguraian, pelepasan, pembebasan dll. Sedang Al-Aqdu berarti pengikatan, penyimpulan, perjanjian dll. Maksudnya yaitu semacam dewan yang menentukan undang-undang yang mengatur urusan kaum muslimin, perpolitikan, manajemen, pembuatan undang-undang, kehakiman dan semisalnya. Semua hal tersebut suatu saat bisa direvisi lagi dan disusun yang baru [Lihat kitab Ahlu Halli wal Aqdi, Sifatuhum wa Wadha'ifuhum. Dr Abdullah bin Ibrahim At-Thoriqi, Rabithah Alam Islami, -pent]
PERSEKUTUAN DAN KOALISI DENGAN KELOMPOK SEKULER
Tahaluf (persekutuan) adalah kesepakatan antara dua kelompok yang bersekutu pada satu urusan, keduanya saling menolong.

Tansiq (koalisi) adalah suatu tandhim (sistem) yaitu semua partai berada dalam satu sistem yang menyeluruh dan menyatu. Tandhim lebih tertata ketimbang persekutuan.

Bila koalisi ini bertujuan menyokong demokrasi berserikat, pemikiran dan usaha meraih kekuasaan yang dicanangkan oleh partai-partai Islam di beberapa negara Islam bekerjasama dengan partai sekuler maka pungkasannya adalah seperti persekutuan antara orang-orang Yaman dengan partai Bats sosialis untuk melancarkan perbaikan. Persekutuan dan koalisi model begini diharamkan, sebab termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah menfirmankan.

Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.[Al-Maidah : 2]

Artinya : Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zhalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain dari pada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.[Hud : 113]

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang diluar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. [Ali-Imron : 118]

Selain mengandung implikasi terwujudnya kecintaan antara golongan tersebut (antara muslim dan non muslim,-pent), hal ini juga menggerus pondasi wala’ dan bara’ (loyalitas dan sikap berlepas diri). Padahal keduanya merupakan tali iman yang terkokoh. Allah berfirman.

Artinya : Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. [Al-Maidah : 51]

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Seseorang itu dikelompokkan bersama orang yang dia cintai.[Muttafaqun Alaihi]

Orang-orang yang melegalkan persekutuan dan koalisi berdalil dengan beberapa dalil, namun dalil-dalil tersebut tidak menunjukkan apa yang mereka kehendaki, diantaranya ;

[A] Persekutuan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam Dengan Orang Yahudi

Jawabannya sebagai berikut :
[1] Haditsnya tidak shahih, karena mu’dhal (gugurnya dua orang rawi secara berurutan dalam silsilah sanadnya, -pent)
[2] Pasal-pasal dalam persekutuan yang dijadikan pijakan -jika ini benar- maka menyelisihi isi dari persekutuan tadi.
[3] Hukum bagi yahudi dan bagi orang-orang yang enggan menerapkan syari’at Allah adalah berbeda.
[4] Mereka tidak dalam keadaan terpaksa (dharurat) sebab keadaan dharurat yang sesuai dengan syar’iat tidak terwujud, lantaran syarat darurat tidak ada.
[5] Kalaulah hadits tentang persekutuan Nabi dengan yahudi itu shahih, tetapi hukumnya mansukh (terhapus) dengan hukum-hukum jizyah (upeti yang diserahkan oleh orang-orang non muslim yang berada dalam kawasan negara Islam sebagai imbalan jaminan keamanan dan menetapnya mereka, -pent)
[6] Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjalankan pemerintah Islam, sedangkan jama’ah dan partai yang terjun di medan dakwah tidak boleh memposisikan diri mereka sebagai pemerintah Islam.
[7] Orang-orang yahudi tersebut berada dalam naungan negara Islam, oleh karena itu tidak akan terwujud persekutuan antara golongan yang sederajat.

[B] Persekutuan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam Dengan Bani Khuza’ah

Jawabannya sebagai berikut :
[1] Yang benar, Bani Khuza’ah adalah muslimin, buktinya, tersebut dalam sejarah mereka mengatakan : Kami telah memeluk Islam dan kami tidak mencabut ketaatan, namun mereka membunuh kami sedang kami dalam keadaan ruku dan sujud.
[2] Andaikan saja mereka itu masih musyrik, tetapi hukum kafir asli berbeda dengan hukum bagi orang-orang yang menolak hukum Islam.
[3] Isi persekutuan yang ada sekarang ini bebeda dengan isi persekutuan dengan bani Khuza’ah ; pasal-pasal kesepakatan partai itu telah diisyaratkan di muka sedangkan pasal-pasal kesepakatan dengan Khuza’ah tidak mengandung penyelewengan dari kebenaran dan tidak ada kerelaan kepada kebatilan.

[C] Perlindungan Yang Diberikan Muth’im bin Adi dan Abu Thalib Kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam.

Jawabannya :
Ini strategi beliau mensiasati keadaan dan beliau masih bebas untuk berdakwah.

KONTRAKDIKSI YANG MENIMPA MEREKA
Suatu kali mereka menyebut Partai Sekuler, kali lain mengatakan Perbedaan golongan ini hanya dalam program bukan perbedaan manhaj, kali lainnya lagi mengucapkan Partai itu sekarang telah murtad, namun mereka telah bertobat, lantaran itu mereka menerima ke-Islaman dan pertobatan mereka. Lantas mengapa mereka berdalih bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersekutu dengan yahudi dan orang-orang musyrik, jika mereka telah memvonis bahwa partai tertentu kafir, lalu mengapa mereka masih mengadakan persekutuan ? Ini kontradiksi yang nyata. Andai taubat mereka jujur, maka menurut syari’at harus memenuhi hal-hal berikut :

[1] Harus mengumumkan pelepasan diri mereka dari keyakinan mereka yang terdahulu dan atribut-atribut ketenaran mereka, dan mengakui kesalahan manhaj mereka yang dahulu.

[2] Menghilangkan anasir yang menentang Islam dari diri mereka secara lahir batin.

Dalih Yang Menjadi Pegangan Mereka Yaitu Perjanjian Hudaibiyyah.

Jawabnya :
[1] Pemerintah Islam berhak mengikat perjanjian dengan musuh mereka jika dipandang maslahatnya lebih banyak ketimbang mafsadahnya.

[2] Pada perjanjian Hudaibiyyah tidak terdapat sikap mengalah, tidak seperti sikap partai-partai itu. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengganti tulisan Ar-Rahman Ar-Rahiim dengan Bismika Allah. Adapun beliau tidak menuliskan kalimat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, bukan merupakan bukti bahwa beliau menghapus risalah dari dirinya, tetapi justru mengucapkan : Demi Allah, aku benar-benar utusan Allah.

[3] Terjadinya perjanjian Hudaibiyyah itu menghasilkan maslahat (kebaikan) nyata yaitu pengagungan kemuliaan Allah, bandingkan dengan dampak yang muncul akibat persekutuan dan koalisi tersebut.

[4] Hukum bagi kafir asli dan bagi orang yang enggan menerapkan hukum Islam berbeda.

PEMILIHAN UMUM
Termasuk sistem demokrasi pula, oleh karena itu diharamkan, sebab orang yang dipilih dan yang memilih untuk memegang kepemimpinan umum atau khusus tidak disyaratkan memenuhi syarat-syarat yang sesuai syariat. Metode ini memberi peluang kepada orang yang tidak berhak memegang kepemimpinan untuk memegangnya. Karena tujuan dari orang yang dipilih tersebut adalah duduk di dewan pembuat undang-undang (Legislatif) yang mana dewan ini tidak memakai hukum Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun yang jadi hukum adalah Suara Mayoritas. Ini adalah dewan thagut, tidak boleh diakui, apalagi berupaya untuk menggagas dan bekerjasama untuk membentuknya. Sebab dewan ini memerangi hukum Allah dan merupakan sistem barat, produk yahudi dan nashara, oleh karena itu tidak boleh meniru mereka.

Bila ada yang membantah : Sebab di dalam syari’at Islam tidak terdapat metode tertentu untuk memilih pemimpin, lantaran itu pemilu tidak dilarang.

Jawabannya : Pendapat tersebut tidak benar, sebab para sahabat telah menerapkan metode tersebut dalam memilih pemimpin dan ini merupakan metode syar’i. Adapun metode yang ditempuh partai-partai politik, tidak memiliki patokan-patokan pasti, ini sudah cukup sebagai larangan bagi metode itu, akibatnya orang non muslim berpeluang memimpin kaum muslimin, tidak ada seorangpun dari kalangan ahli fikih yang membolehkan hal itu.

AKTIVITAS POLITIK
Partai-partai politik memiliki kesepakatan-kesepakatan antara mereka untuk tidak saling mengkafirkan dan bersepakat untuk mengukuhkan dasar-dasar demokrasi. Sedangkan hukum Islam dalam masalah ini adalah mengkafirkan orang-orang yang telah dikafirkan oleh Allah dan RasulNya, memberi cap fasiq kepada orang yang di cap fasiq oleh Allah dan RasulNya dan memberi cap sesat kepada orang yang diberi cap sesat oleh Allah dan RasulNya. Islam tidak mengenal pengampunan (grasi/amnesti dari pemerintah, -pent). Mengkafirkan seorang muslim yang tercebur dalam maksiat bukan termasuk manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama’ah selama dia tidak menghalalkan kemaksiatan tersebut. Adapun undang-undang produk manusia diantaranya undang-undang Yaman, telah dijelaskan oleh ulama Yaman bahwa di dalamnya terkandung penyelisihan terhadap syari’at.

METODE DAKWAH KITA YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH MASYARAKAT
[1] Kita mendakwahi manusia untuk berpegang dengan Al-Qur’an dan Sunnah secara hikmah, nasehat yang baik selaras dengan pemahaman para Salaf.

[2] Kita memandang bahwa kewajiban syar’i terpenting adalah menghadapi pemikiran import dan bid’ah-bid’ah yang disusupkan ke dalam Islam dengan cara menyebarkan ilmu yang bermanfaat, dakwah, menggugah kesadaran umat, meluruskan keyakinan-keyakinan dan pemahaman yang keliru dan menyatukan kaum muslimin dalam lingkup semua tadi.

[3] Kami memandang bahwa umat Islam tidak membutuhkan revolusi, penculikan dan penyebaran fitnah. Namun yang dibutuhkan adalah pendidikan iman dan pemurnian. Ini merupakan saran paling vital untuk mengembalikan kejayaan dan kemuliaan umat.

[4] Sebagai penutup kami akan memperingatkan bahwa motif yang melatari munculnya uraian ini adalah kami melihat sebagian ulama dan khususnya ulama negara Yaman membicarakan permasalahan yang dipakai pijakan oleh partai-partai politik Islam. Mereka bermaksud meletakkan landasan syar’i bagi permasalahan tersebut, padahal masalah tersebut mengandung kontradiksi dan kesalahan-kesalahan ditinjau dari sisi syar’i. Perlu diketahui bahwa mereka tidak mewakili kaum muslimin namun hanya mewakili diri mereka sendiri dan partai mereka saja. Yang jadi mizan adalah dalil bukan jumlah mayoritas dan bukan desas-desus.

Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada pemimpin kita Muhammad, keluarganya dan seluruh sahabat beliau. Segala puji bagi Allah.

Penandatangan fatwa ini adalah :
[1] Syaikh Muhamad Nashiruddin Al-Albani
[2] Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i
[3] Syaikh Abdul Majid Ar-Rimi.
[4] Syaikh Abu Nashr Abdullah bin Muhammad Al-Imam
[5] Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Washshabi, dll.

[Dialih bahasakan dari Majalah Al-Ashalah, edisi 2 Jumadil Akhir 1413H, oleh Abu Nuaim Al-Atsari, Disalin ulang dari Majalah Al-Furqon, edisi 7/Th III. Hal.39-43]
copyleft almanhaj.or.id

Ditulis dalam Demokrasi | Leave a Comment »

Tanya Jawab Syaikh Al-Albani Dengan Partai FIS Aljazair Mengenai Parlemen Dan Pemilu

Ditulis oleh aburomadhon di/pada Desember 15, 2007

Penulis
Syaikh Abdul Malik Ramadlan Al-Jazairy

Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya bagi Allah semata, kami memuji-Nya, memohon pertolongan serta meminta ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejelekan diri kami dan dari keburukan amal kami. Barangsiapa diberi hidayah oleh Allah niscaya tiada seorangpun yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan oleh-Nya niscaya tiada seorangpun yang dapat memberinya petunjuk. Saya bersaksi bahwa tiadailah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.

Amma ba’du,

Kepada Lajnah Dakwah Dan Bimbingan Massa Partai FIS

Wa `alaikum salam wa rahmatullah wa barakaatuhu
Wa ba’du,

Pagi hari ini, Selasa 18 Jumadil Akhir 1412 H, saya telah menerima surat yang kalian kirimkan melalui faks. Saya telah membacanya dan telah memahami pertanyaan-pertanyaar seputar pemilu yang menurut kalian akan dilaksanakan pada hari Kamis, yakni besok lusa. Kalian berharap agar saya segera memberikan jawaban. Maka dari itu, saya bergegas rnenuliskan jawabannya pada malam Rabu agar bisa selekas mungkin dikirimkan kepada kalian melalui faks esok harinya insya Allah. Saya menyampaikan terima kasih karena kalian telah berbaik sangka kepada kami dan atas pujian kalian yang sebenarnya tidak layak kami terima. Saya memohon kepada Allah semoga kalian diberi taufik dalam berdakwah dan dalam memberi bimhingan kepada umat.

Sekarang, inilah jawaban saya terhadap pertanyaan kalian sesuai kemudahan yang telah Allah berikan kepada saya dengan mengharap petunjuk Allah, semoga saya ditunjukkan jalan yang benar dalam memberikan jawaban ini:

Pertanyaan pertama: Bagaimana hukum syar’i mengenai pemilu (parlemen) yang akan kami ikuti dalam rangka usaha mendirikan negara Islam atau khilafah Islam?

Jawab: Suasana paling membahagiakan kaum muslimin di negeri mereka ialah ketika bendera Laa Ilaaha Illallah dikibarkan dan hukum Allah dijalankan. Sudah barang tentu setiap muslim menurut kemampuan masing-masing harus berjuang menegakkan negara Islam yang berdasarkan hukum Allah dan sunnah Rasul-Nya menurut manhaj Salafus Shalih. Sudah diyakini oleh setiap cendekiawan muslim bahwa hal itu hanya bisa diwujudkan dengan ilmu yang bermanfaat dan amal shalih.

Sebagai langkah pertama, para ulama hendaklah melaksanakan dua perkara penting berikut ini:

Pertama, Mengajarkan ilmu yang bermanfaat kepada kaum muslimin di lingkungannya. Alternatif satu-satunya adalah membersihkan ilmu yang mereka warisi dari para pendahulu dari segala bentuk syirik dan ajaran paganisme yang telah membuat mayoritas umat Islam sekarang tidak lagi memahami makna kalimat Laa ilaaha illallah. Kalimat thayyibah ini memberi konseksuensi wajibnya mengesakan Allah dalam beribadah hanya kepada-Nya semata tiada sekutu bagi-Nya. Tidak meminta bantuan kecuali kepada-Nya, tidak menyembelih kecuali untuk-Nya dan tidak bernadzar kecuali karena- Nya. Dan menyembah-Nya hanya dengan tata-cara yang telah disyariatkan oleh Allah melalui lisan Rasul-Nya, itulah konsekuensi kalimat syahadat Muhammadur Rasulullah.

Sebagai konsekuensinya, para ulama harus membersihkan kitab-kitab fiqih dari pendapat-pendapat dan ijtihad-ijtihad yang bertentangan dengan sunnah Nabi, agar ibadah mereka diterima oleh Allah. Mereka juga harus membersihkan sunnah Nabi dari hadits-hadits dhaif dan maudlu’ yang sejak dahulu telah disusupkan ke dalamnya. Mereka juga harus membersihkan tingkah laku dan etika menyimpang yang terdapat dalam ajaran tarikat-tarikat sufi, misalnya berlebih-lebihan dalam ibadah dan kezuhudan dan masalah-masalah lain yang bertentangan dengan ilmu yang benar.

Kedua, hendaklah mereka mendidik diri sendiri, keluarga dan kaum muslimin di lingkungan mereka dengan ilmu yang benar. Dengan demikian, ilmu mereka akan berguna dan amal mereka akan menjadi amal yang shalih, seperti yang difirmankan Allah:

Artinya : Katakanlah: “Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya Ilah kamu itu adalah Ilah Yang Esa”. Barangsiapa rnengharap perjumpaan dengan Rabbnya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang salih dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Rabb-nya “.[Al-Kahfi : 110]

Bila terdapat segolongan kaum muslimin yang melaksanakan gerakan tashfiyah dan tarbiyah yang disyariatkan ini, niscaya tidak akan ada lagi di tengah mereka orang-orang yang mencampuradukkan cara-cara syirik dengan cara-cara syar’i. Karena mereka memahami hahwa Rasulullah telah membawa syariat yang paripurna, lengkap dengan pedoman dan wasilahnya.

Salah satu pedoman tersebut adalah larangan menyerupai orang- orang kafir, misalnya mengambil metode dan sistem mereka yang sejalan dengan tradisi dan adat mereka. Sebagai contoh, memilih pemimpin dan para anggota parlemen melalui pemungutan suara. Cara-cara seperti ini sejalan dengan kekufuran dan kejahilan mereka yang tidak lagi membedakan antara keimanan dan kekufuran, antara yang baik dan yang buruk, antara laki-laki dan perempuan, padahal Allah telah berfirman:

Artinya : Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir) ? Mengapa kamu (berbuat demikian); bagaimanakah kamu mengambil keputusan?. [Al-Qalam 35-36]

Dan Allah berfirman:
“Artinya : Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan “. [Ali Imran 36]

Demikian pula, mereka mengetahui bahwa dalam usaha menegakkan negara Islam, Rasulullah sawt shalallahu ‘alaihi wasallam mengawalinya dengan dakwah tauhid dan memperingatkan mereka dari penyembahan-penyembahan thaghut. Lalu membimbing orang-orang yang menyambut dakwah beliau di atas hukum-hukum syar’i, sehingga kaum muslimin merasa bagaikan tubuh yang satu. Bila salah satu anggota tubuh merasa sakit maka seluruh tubuh turut merasakan demam dan tidak dapat tidur. Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits shahih. Tidak ada lagi di tengah mereka orang-orang yang terus-menerus melakukan dosa besar; riba, zina dan mencuri kecuali segelintir orang saja.

Barangsiapa benar-benar ingin mendirikan negara Islam, jangan-lah ia mengumpulkan massa yang pemikiran dan perilakunya saling bertentangan satu sama lain, seperti yang dilakukan oleh partai-partai Islam dewasa ini. Namun terlebih dahulu harus menyatukan pemikiran dan paham mereka di atas prinsip Islam yang benar, yakni berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah di atas pemahaman Salafus Shalih seperti yang telah diuraikan di atas, saat itulah berlaku firman Allah:

Artinya : Dan di hari itu bergembiralah orang-orang yang beriman, dengan pertolongan Allah. [ Ar- Ruum : 4-5]

Siapa saja yang menyimpang dari metode tersebut dalam mendirikan negara Islam dan mengikuti metode orang kafir dalam mendirikan negara mereka, maka perumpamaannya seperti orang yang berlindung dengan pasir yang mendidih dari panasnya api! Cara semacam itu jelas salah -jika tidak boleh disebut dosa- karena menyalahi petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan tidak menjadikan beliau sebagai contoh teladan. Sedang Allah berfirman:

Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahrnat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. [Al-Ahzab : 21]

Pertanyaan kedua: Bagaimana menurut hukum syar’i mengenai bantuan dan dukungan yang diberikan untuk kegiatan pemilu?

Jawab: Sekarang ini kami tidak menganjurkan siapapun saudara kita sesama muslim untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen di negara yang tidak menjalankan hukurn Allah. Sekalipun undang-undang dasarnya menyebutkan Islam sebagai agama negara. Karena dalam prakteknya hanya untuk membius anggota parlemen yang lurus hatinya. Dalam negara semacam itu, para anggota parlemen sedikitpun tidak pernah mampu merubah undang-undang yang berlawanan dengan Islam. Fakta itu telah terbukti di beberapa negara yang menyatakan Islam sebagai agama negaranya.

Jika berbenturan dengan tuntutan zaman maka beberapa hukum yang bertentangan dengan Islam sengaja disahkan oleh parlemen dengan dalih belum tiba waktu untuk melakukan perubahan! Itulah realita yang kami lihat di sejumlah negara. Para anggota parlemen rnulai menanggalkan ciri dan identitas keislamannya dan berpenampilan ala barat supaya tidak canggung dengan anggota-anggota parlemen lainnya. la masuk parlemen dengan tujuan memperbaiki orang lain, tapi malahan ia sendiri yang rusak. Hujan itu pada awalnya rintik-rintik kemudian berubah menjadi hujan lebat!”

Oleh karena itu, kami tidak menyarankan siapapun untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen.

Namun menurut saya, bila rakyat muslim melihat adanya calon-calon anggota parlemen yang jelas-jelas memusuhi Islam, sedang di situ terdapat calon-calon beragama Islam dari berbagai partai Islam, maka dalam kondisi semacam ini, saya sarankan kepada setiap muslim agar memilih calon-calon dari partai Islam saja dan calon-calon yang lebih mendekati manhaj ilmu yang benar, seperti yang diuraikan di atas.

Demikianlah menurut pendapat saya, sekalipun saya meyakini bahwa pencalonan diri dan keikutsertaan dalam proses pemilu tidaklah bisa mewujudkan tujuan yang diinginkan, seperti yang diuraikan di atas. Langkah tersebut hanyalah untuk memperkecil kerusakan atau untuk menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan, sebagaimana yang telah digariskan oleh ahli fiqh.

Pertanyaan ketiga: Bagaimana hukumnya kaum perempuan mengikuti pemilu?

Jawab: Boleh saja, tapi harus memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu memakai jilbab secara syar’i, tidak bercampur baur dengan kaum lelaki, itu yang pertama.

Kedua, memilih calon yang paling mendekati manhaj ilmu yang benar, menurut prinsip menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan, seperti yang telah diuraikan di atas.

Pertanyaan keempat: Bagaimana hukum syar’i berkenaan dengan kegiatan-kegiatan parlementer dan para anggotanya?

Jawab: Pertanyaan ini maksudnya masih belum jelas dan saya sendiri belum mengerti. Sebab seorang anggota parlemen muslim haruslah seorang yang memahami hukum-hukum syar’i dengan beragam corak dan jenisnya. Jika dalam sidang parlemen dibahas satu permasalahan, tentunya ia harus membahasnya menurut perspektif syariat. Jika sesuai dengan syariat ia harus mendukungnya. Jika tidak, ia harus menolaknya, misalnya rasa kepercayaan terhadap pemerintahan, bersumpah untuk membela undang-undang dan sejenisnya.

Adapun anggota-anggota parlemen yang ditanyakan di atas, barangkali maksud Anda adalah bagaimana sikap anggota parlemen yang berasal dari partai Islam terhadap anggota parlemen lainnya. Kalau itu yang kalian maksud, tentu saja setiap muslim baik yang memilih maupun yang terpilih sebagai anggota parlemen harus bersama pihak yang benar, sebagaimana difirmankan oleh Allah:

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.[At Taubah : 119]

Adapun jawaban pertanyaan kelima dan keenam sebenarnya sudah dapat dipahami dari jawaban jawaban sebelumnya. Tidak mengapa saya tambahkan di sini, janganlah kalian -wahai anggota partai FIS- terlalu berambisi meraih kursi kekuasaan sementara rakyat belum siap menerima hukum Islam. Untuk itu, hendaklah kalian memulai usaha membuka pesantren-pesantren dan madrasah-madrasah guna mendidik rakyat dan mengajarkan kepada mereka hukum-hukum agama dengan metode yang benar. Di samping itu, hendaklah membina mereka untuk mengamalkan ilmu yang telah diperoleh sehingga mereka tidak terjebak dalam perselisihan-perselisihan fundamental yang berakibat munculnya praktek hizbiyah dan perpecahan sebagaimana realita yang kita lihat di Afghanistan. Oleh sebab itulah Allah memperingatkan dalam Al-Qur’an:

Artinya : Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka. [Ar-Ruum : 31-32]

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

“Artinya : Janganlah kalian saling memutuskan hubungan, jangan saling membelakangi, jangan saling membenci dan jangan saling mendengki. Jadilah kamu sekalian bersaudara seperti yang Allah perintahkan kepadamu.” [Hadits Riwayat Muslim]

Hendaklah kalian melakukan tashfiyah dan tarbiyah dengan sikap penuh ketenangan. Sebab ketenangan itu berasal dari Ar-Rahman sedang sikap tergesa-gesa itu berasal dari setan. Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.[Hadits Shahih Riwayat Abu Ya’laa dan Al-Baihaqi, silakan lihat dalam Silsilah Hadits Shahih no. 1795]

Oleh sebab itu pepatah mengatakan: “Siapa saja terburu-buru melakukan sesuatu sebelum tiba waktunya, dia pasti gagal! Barangsiapa mau mengambil pelajaran dari pengalaman orang lain niscaya ia akan mendapat pelajaran berharga.

Sesungguhnya sebelum kalian, sejumlah aktifis Islam di beberapa negara Islam telah mencoba mendirikan negara Islam melalui jalur parlemen. Namun usaha mereka tidak membuahkan hasil sedikitpun! Karena mereka tidak melaksanakan kata-kata hikmah berikut ini:

“Dirikanlah negara Islam terlebih dahulu dalam hatimu, niscaya akan berdiri pula di tanah airmu!”

Kata-kata hikmah ini sejalan dengan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.

“Artinya : Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa dan harta kamu, tetapi Dia melihat hati dan amal perbuatan kamu!” [Hadits Riwayat Muslim]

Hanya kepada Allah semata saya memohon petunjuk dan bimbingan-Nya, mengajarkan segala hal yang bermanfaat bagi kami, memberikan petunjuk kepada kami untuk bisa mengamalkan syariat- Nya, mengikuti sunnah Nabi-Nya dan meniti manhaj salafus shalih. Sebab, kebaikan itu hanya dapat terwujud dengan mengikuti jejak mereka dan keburukan itu akan muncul karena perbuatan bid’ah. Semoga Allah membebaskan kami dari segala kesulitan dan kesedihan yang menimpa kami serta menolong kami dalam menghadapi musuh-musuh kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan permohonan hamba-Nya.

Amman Yordania,
Rabu pagi, 19 Jumadil Akhir 1412 H

Ditulis oleh:
Muhammad Nashiruddin Al-Albani Abu Abdurrahman[1]
___________________________________________

[1] Silakan lihat Majalah Al-Ashalah edisi keempat halaman 15-22.

Sejumlah oknum hizbiyun memanfaatkan fatwa Syaikh Al-Albani tersehut. Mereka mengklaim Syaikh membolehkan masuk parlemen dan mengikuti pemilu. Padahal fatwa Syaikh yang saya nukil ini merupakan bukti yang sangat jelas yang menyangkal klaim tersebut. Akan tetapi, karena kekhawatiran kami mereka akan memperdaya masyarakat awam dengan memanipulasi fatwa tersebut, maka kami jelaskan:

“Syaikh Al-Albani berpendapat haram hukumnya masuk parlemen berikut pemilu berdasarkan dua argumentasi berikut:

Pertama. Perbuatan itu termasuk bid’ah! Sebab, wasilah dakwah seperti ini adalah tauqifiyah (hanya boleh ditetapkan dengan wahyu). Untuk penjelasan lebih lengkap silakan baca kitab: “Al-Hujaj Al-Qawiyyah ‘Alaa anna Wasaa-ilud Dakwah Tauqifiyah” karangan Abdussalam bin Barjas. Hal itu tidaklah bertentangan dengan penjelasan beliau bahwa perangkat-perangkatnya -bukan wasilahnya- ditetapkan dengan kaidah umum maslahat mursalah. Svaikh Al-Albani sering membawakan perkataan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Iqtidha’ Shirathul Mustaqim (halaman 278): “Semua perkara yang terdapat faktor pendorong untuk melakukannya pada zaman Rasulullah… sekalipun perkara itu dianggap maslahat, namun tidak dilakukan, dapatlah diketahui bahwa perkara itu sebenarnya bukan maslahat… kita semua tahu bahwa perkara ini adalah kesesatan meski kita belum mengetahui adanya larangan khusus atau kita telah mengetahui bahwa perkara itu membawa mafsadat!”

Saya telah menukil pernyataan Syaikh Al-Albani bahwa membentuk partai-partai untuk ikut serta dalam kancah politik bertentangan dengan petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Sewaktu di Makkah beliau diminta untuk turut serta dalam pemerintahan Qureisy namun beliau menolak. Sebab, beliau mendasari perjuangan beliau dengan pembinaan aqidah dan akhlak, sebagaimana hal ini dimaklumi dalam sejarah. Masalah ini berkaitan dengan adanya dorongan untuk melakukannya namun tidak dilakukan. Dalam masalah ini ada tiga larangan. Pernyataan Syaikh setelah itu memperingatkan kita terhadap hal tersebut. Berkaitan dengan kerusakan yang terjadi, beliau telah memberi catatan penting sebagai jawabannya, wallahu waliyyul taufiq.

Kedua: Perbuatan itu termasuk menyerupai orang kafir. Tidak ada yang menyangkal bahwa sistem pemilu ini berasal dari mereka!

Kedua perkara di atas merupakan bukti bahwa Syaikh Al-Albani tidak mengharamkannya karena masa tertentu atau karena keadaan tertentu yang mungkin saja terhapus dengan maslahat pada masa atau keadaan tertentu pula. Sekali-kali tidak! Bahkan beliau mengharamkan praktek pemilu itu sendiri! Jangan sekali-kali terkicuh dengan dispensasi yang beliau berikan untuk mengikuti pemilu bagi kaum muslimin, termasuk di dalamnya kaum wanita, karena beliau menyatakan seperti itu ketika para aktifis partai itu tetap bandel Dan tidak punya keinginan lain kecuali masuk parlemen. Berhubung mereka tetap bertahan dalam parlemen -meskipun ahli ilmu telah mengeluarkan fatwa- maka menurut beliau kaum muslimin yang lain tidak punya pilihan kecuali memilih partai yang paling Islami. Untuk menghindari kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih kecil. Akan tetapi Syaikh Al-Albani melarang bergabung bersama mereka dalam partai politik dan system…. Satu pernyataan beliau kepada partai FIS dan lainnya yang telah berulang kali direkam adalah:

“Jika kalian tetap bersikeras dan tetap berkeinginan menjadi tumbal, maka bagi kaum muslimin yang lain hendaklah memilih partai-partai yang lebih Islami. Bukan karena mereka Akan membawa kebaikan, namun untuk.menekan kejahatan mereka.” Itulah pendapat Syaikh, hendaknya dipahami besar-benar!

Catatan:
Anehnya, Abdurrahman Abdul Khaliq memenggal perkataan Syaikh Al-Albani tersebuit saat menukilnya dalam kitabnya berjudul: ‘Masyruu’iyyatud Dukhuul Ilaa Majaalis Tasyri’iyyah’ hal 73. Kemudian mengklaim bahwa beliau melarangnya karena hal itu menyelisihi perkara yang lebih utama! Begitulah katanya -semoga Allah memberinya hidayah-. Padahal tentunya dia tahu dan orang lain juga tahu bahwa Syaikh sangat keras menyanggahnya (Abdurrahman Abdul Khaliq) dalam masalah ini khususnya. Ketika Syaikh Al- Albani mengundangnya ke rumah beliau untuk berdialog tentang masalah ini. Namun ia tidak memenuhi undangan. Syaikh berkata kepadanya: Saya pesankan kepada Anda hai Abdurrahman agar tidak menjadi orang jahil.

Sengaja saya cantumkan penukilan berikut ini agar para pembaca tidak salah paham:

“Dalam sebuah kaset Silsilatul Huda wan Nuur no: (1/352) seseorang bertanya kepada Syaikh Al-Albani:

Penanya : Wahai Syaikh, kami dengar Anda membolehkan masuk parlemen dengan beberapa syarat.

Syaikh Al Albani : Tidak, saya tidak membolehkannya! Kalaupun syarat itu terpenuhi hanyalah bersifat teoritis belaka tidak mungkin diwujudkan. Apakah Anda ingat syarat-syarat tersebut?

Penannya : Syarat pertama, ia harus dapat menjaga keselamatan dirinya.”

Syaikh Al-Alabni : Mungkinkah itu?

Penanya : Saya belum mencobanya!

Syaikh Al-Albani : Insya Allah Anda tidak akan mencobanya! Syarat-syarat tersebut tidak mungkin dipenuhi. Banyak kita saksikan orang-orang yang memiliki prinsip hidup yang lurus, kelihatan dari penampilannya, cara berpakaian Islami…memelihara jenggot…namun ketika menjadi anggota parlemen penampilan mereka langsung berubah! Tentu saja mereka mengemukakan alasan dan mencari-cari pembenaran, kata mereka untuk menyesuaikan diri….

Banyak kita lihat orang-orang yang menjadi anggota parlemen dengan mengenakan pakaian tradisional arab yang Islami. Selang beberapa hari kemudian mereka merubah pakaian dan penampilan. Apakah ini bukti kebaikan ataukah kerusakan?

Penannya : Syaikh, yang dimaksud adalah saudara-saudara kita di Aljazair, tentang usaha mereka dan keikutsertaan mereka dalam kancah politik.

Syaikh Al-Albani : Zaman sekarang ini saya tidak menganjurkan kaum muslimin di negeri Islam manapun terlibat dalam kegiatan politik…”

Dalam Silsilah itu juga nomor 353 side A, Syaikh berkata: “Menurut saya tidak perlu ditegakkan jihad, bahkan saya peringatkan agar tidak menegakkannya sekarang ini. Karena sarana-sarana fisik maupun non fisik, lahir maupun batin tidak mendukung kaum muslimin untuk menegakkan jihad di bumi manapun”

Beliau berkata: “Kami melarang kaum muslimin dari ikatan-ikatan hizbiyah dengan mengatasnamakan Islam! sekelompok orang mendirikan partai Islam ini ….yang lain membentuk partai Islam ini….Itulah salah satu bentuk hizbiyah!
Padahal semuanya berjuang untuk Islam dan untuk kebaikan Islam. Hanva Allah yang tahu apa sebenarnya yang terselip dalam hati mereka itu! Oleh sebab itu menurut kami setiap negara Islam jangan memberi angin munculnya fenomena seperti ini, meskipun mengatasnamakan Islam. Cara-cara seperti itu bukan termasuk kebiasaan kaum muslimin! Namun merupakan kebiasaan kaum kafir: Itulah sebabnya Allah berfirman:

Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan.Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka. [Ar-Ruum: 31-32]
 
[Disalin dari buku Madariku An-Nazhar Fi As-Siyasah, Baina Ath-Thabbiqaat Asy-Syar'iyah Wa Al-Ihfiaalat Al-Hamaasiyyah, Penulis Syaikh Abdul Malik Ramadlan Al-Jazziri, edisi Indonesia Bolehkah Berpolitik ?, hal 40-50]
copyleft almanhaj.or.id

Ditulis dalam Demokrasi | Leave a Comment »

SYUBHAT-SYUBHAT SEKITAR MASALAH DEMOKRASI DAN PEMUNGGUTAN SUARA

Ditulis oleh aburomadhon di/pada Desember 15, 2007

Oleh
Ustadz Abu Ihsan al-Maidani al-Atsari

Pemungutan suara atau voting sering digunakan oleh lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi baik skala besar seperti sebuah negara maupun kecil seperti sebuah perkumpulan, di dalam mengambil sebuah sikap atau di dalam memilih pimpinan dan lain-lain. Sepertinya hal ini sudah lumrah dilangsungkan. Hingga dalam menentukan pimpinan umat harus dilakukan melalui pemungutan suara, dan tentu saja masyarakat umumpun dilibatkan di dalamnya. Padahal banyak di antara mereka yang tidak tahu menahu apa dan bagaimana kriteria seorang pemimpin menurut Islam.

Dengan cara dan praktek seperti ini bisa jadi seorang yang tidak layak menjadi pemimpin keluar sebagai pemenangnya. Adapun yang layak dan berhak tersingkir atau tidak dipandang sama sekali ! Tentu saja metoda pemungutan suara seperti ini tidak sesuai menurut konsep Islam, ‘yang menekankan konsep syura (musyawarah) antara para ulama dan orang-orang shalih. Allah telah berfirman dalam Kitab-Nya:

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil.[An-Nisaa : 58]

Kepemimpinan adalah sebuah amanat yang amat agung, yang menyangkut aspek-aspek kehidupan manusia yang amat sensitif. Oleh sebab itu amanat ini harus diserahkan kepada yang berhak menurut kaca mata syariat. Proses pemungutan suara bukanlah cara/wasilah yang syar’i untuk penyerahan amanat tersebut. Sebab tidak menjamin penyerahan amanat kepada yang berhak. Bahkan di atas kertas dan di lapangan terbukti bahwa orang-orang yang tidak berhaklah yang memegang (diserahi) amanat itu. Di samping bahwa metoda pemungutan suara ini adalah metoda bid’ah yang tidak dikenal oleh Islam. Sebagaimana diketahui bahwa tidak ada satupun dari Khulafaur Rasyidin yaitu: Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali radhiyallahu ‘anhum maupun yang sesudah mereka, yang dipilih atau diangkat menjadi khalifah, melalui cara pemungutan suara yang melibatkan seluruh umat.

Lantas dari mana sistem pemungutan suara ini berasal ?! Jawabnya: tidak lain dan tidak bukan ia adalah produk demokrasi ciptaan Barat (baca kafir).

Ada anggapan bahwa pemungutan suara adalah bagian dari musyawarah. Tentu saja amat jauh perbedaannya antara musyawarah mufakat menurut Islam dengan pemungutan suara ala demokrasi di antaranya:

[1] Dalam musyawarah mufakat, keputusan ditentukan oleh dalil-dalil syar’i yang menempati al-haq walaupun suaranya minoritas.

[2] Anggota musyawarah adalah ahli ilmu (ulama) dan orang-orang shalih, adapun di dalam pemungutan suara anggotanya bebas siapa saja.

[3] Musyawarah hanya perlu dilakukan jika tidak ada dalil yang jelas dari al-Kitab dan as-Sunnah. Adapun dalam pemungutan suara, walaupun sudah ada dalil yang jelas seterang matahari, tetap saja dilakukan karena yang berkuasa adalah suara terbanyak, bukan al-Qur’an dan as-Sunnah.

MAKNA PEMUNGUTAN SUARA
Pemungutan suara maksudnya adalah: pemilihan hakim atau pemimpin dengan cara mencatat nama yang terpilih atau sejenisnya atau dengan voting. Pemungutan suara ini, walaupun bermakna: pemberian hak pilih, tidak perlu digunakan di dalam syariat untuk pemilihan hakim/pemimpin. Sebab ia berbenturan dengan istilah syar’i yaitu syura (musyawarah). Apalagi dalam istilah pemungutan suara itu terdapat konotasi haq dan batil. Maka penggunaan istilah pemungutan suara ini jelas berseberangan jauh dengan istilah syura. Sehingga tidak perlu menggunakan istilah tersebut, sebab hal itu merupakan sikap latah kepada mereka.

MAFSADAT PEMUNGUTAN SUARA
Amat banyak kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dari cara pemungutan suara ini di antaranya:

[1]. Termasuk perbuatan syirik kepada Allah.
[2]. Menekankan suara terbanyak.
[3]. Anggapan dan tuduhan bahwa dinul Islam kurang lengkap.
[4]. Pengabaian wala’ dan bara’.
[5]. Tunduk kepada Undang-Undang sekuler.
[6]. Mengecoh (memperdayai) orang banyak khususnya kaum Muslimin.
[7]. Memberikan kepada demokrasi baju syariat.
[8]. Termasuk membantu dan mendukung musuh musuh Islam yaitu Yahudi dan Nashrani.
[9]. Menyelisihi Rasulullah dalam metoda menghadapi musuh.
[10]. Termasuk wasilah yang diharamkan.
[11]. Memecah belah kesatuan umat.
[12]. Menghancurkan persaudaraan sesama Muslim.
[13]. Menumbuhkan sikap fanatisme golongan atau partai yang terkutuk.
[14] Menumbuhkan pembelaan membabi buta (jahiliyah) terhadap partai-partai di golongan mereka.
[15]. Rekomendasi yang diberikan hanya untuk kemaslahatan golongan.
[16]. Janji janji tanpa realisasi dari para calon hanya untuk menyenangkan para pemilih.
[17]. Pemalsuan-pemalsuan dan penipuan-penipuan serta kebohongan-kebohongan hanya untuk meraup simpati massa.
[18]. Menyia-nyiakan waktu hanya untuk berkampanye bahkan terkadang meninggalkan kewajiban (shalat dan lain-lain).
[19]. Membelanjakan harta tidak pada tempat yang disyariatkan.
[20]. Money politic, si calon menyebarkan uang untuk mempengaruhi dan membujuk para pemilih.
[21]. Terperdaya dengan kuantitas tanpa kualitas.
[22]. Ambisi merebut kursi tanpa perduli rusaknya aqidah.
[23]. Memilih seorang calon tanpa memandang kelurusan aqidahnya.
[24]. Memilih calon tanpa perduli dengan syarat syarat syar’i seorang pemimpin.
[25]. Pemakaian dalil-dalil syar’i tidak pada tempatnya, di antaranya adalah ayat-ayat syura yaitu Asy-Syura’: 46.
[26] .Tidak diperhatikannya syarat-syarat syar’i di dalam persaksian, sebab pemberian amanat adalah persaksian.
[27]. Penyamarataan yang tidak syar’i, di mana disamaratakan antara wanita dan pria, antara seorang alim dengan si jahil, antara orang-orang shalih dan orang-orang fasiq, antara Muslim dan kafir.
[28]. Fitnah wanita yang terdapat dalam proses pemungutan suara, di mana mereka boleh dijadikan sebagai salah satu calon! Padahal Rasulullah telah bersabda: “Tidak beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada kaum wanita”. [Hadits Riwayat Bukhari dari Abu Bakrah]
[29]. Mengajak manusia untuk mendatangi tempat-tempat pemalsuan.
[30]. Termasuk bertolong-tolongan dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
[31]. Melibatkan diri dalam perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat.
[32]. Janji-janji palsu dan semu yang disebar.
[33]. Memberi label pada perkara-perkara yang tidak ada labelnya seperti label partai dengan partai Islam, pemilu Islami, kampanye Islami dan lain-lain.
[34]. Berkoalisi atau beraliansi dengan partai-partai menyimpang dan sesat hanya untuk merebut suara terbanyak.
[35]. Sogok-menyogok dan praktek-praktek curang lainnya yang digunakan untuk memenangkan pemungutan suara.
[36]. Pertumpahan darah yang kerap kali terjadi sebelum atau sesudah pemungutan suara karena memanasnya suasana pasca pemungutan suara atau karena tidak puas karena kalah atau merasa dicurangi.

Sebenarnya masih banyak lagi kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan akibat dari proses pemungutan suara ini. Kebanyakan dari kerusakan-kerusakan yang disebutkan tadi adalah suatu yang sering nampak atau terdengar melalui media massa atau lainnya !

Lalu apakah pantas seorang Muslim -apalagi seorang salafi- ikut-ikutan latah seperti orang-orang jahil tersebut ?!

Sungguh sangat tidak pantas bagi seorang Muslim salafi yang bertakwa kepada Rabb-Nya melakukan hal itu, padahal ia mendengar firman Rabb-Nya:

Maka apakah patut bagi Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (kafir). Mengapa kamu berbuat demikian ? Bagaimanakah kamu membuat keputusan ? [Al-Qalam: 35-36]

Pada saat bangsa ini sedang menghadapi bencana, yang seharusnya mereka memperbaiki kekeliruannya adalah dengan kembali kepada dien yang murni sebagaimana firman Allah

Telah nampak kerusakan di daratan dan di lautan disebabkan buah tangan perbuatan manusia agar mereka merasakan sebagian perbuatan mereka dan agar mereka kembali. [Ar-Ruum: 41]

Yaitu, agar mereka kembali kepada dien ini sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:

Jika kalian telah berjual beli dengan sistem ‘inah dan kalian telah mengikuti ekor-ekor sapi, telah puas dengan bercocok tanam dan telah kalian tinggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan atas kalian kehinaan; tidak akan kembali (kehinaan) dan kalian hingga kalian kembali ke dien kalian.

Kembali kepada dien yang murni itulah solusinya, kembali kepada nilai-nilai tauhid yang murni, mempelajari dan melaksanakan-melaksanakan konsekuensi-konsekuensinya, menyemarakkan as-Sunnah dan mengikis bid’ah dan mentarbiyah ummat di atas nilai tauhid. Da’wah kepada jalan Allah itulah jalan keluarnya, dan bukan melalui kotak suara atau kampanye-kampanye semu! Tetapi realita apa yang terjadi??

Para Du’at (da’i) sudah berubah profesi, kini ia menyandang predikat baru, yaitu juru kampanye (jurkam), menyeru kepada partainya dan bukan lagi menyeru kepada jalan Allah. Menebar janji-janji; bukan lagi menebar nilai-nilai tauhid. Sibuk berkampanye baik secara terang-terangan maupun terselubung. Bukan lagi berdakwah, tetapi sibuk mengurusi urusan politik –padahal bukan bidangnya dan ahlinya- serta tidak lagi menuntut ilmu.

Mereka berdalih: “Masalah tauhid memang penting akan tetapi kita tidak boleh melupakan waqi’ (realita).”

Waqi’ (realita) apa yang mereka maksud ? Apakah realita yang termuat di koran-koran, majalah-majalah, surat kabar-surat kabar ? -karena itulah referensi mereka- atau realita umat yang masih jauh dari aqidah yang benar, praktek syirik yang masih banyak dilakukan, atau amalan bid’ah yang masih bertebaran. Ironinya hal ini justru ada pada partai-partai yang mengatas namakan Islam ! Wallahul Musta’an

Mereka ngotot untuk tetap ikut pemungutan suara, agar dapat duduk di kursi parlemen. Dan untuk mengelabuhi umat merekapun melontarkan beberapa syubhat!
SYUBHAT-SYUBHAT DAN BANTAHANNYA
[1]. Mereka mengatakan: Bahwa sistem demokrasi sesuai dengan Islam secara keseluruhan. Lalu mereka namakan dengan syura (musyawarah) berdalil dengan firman Allah

” Artinya :D an urusan mereka dimusyawarahkan di antara mereka”.[Asy-Syuura : 38]

Lalu mereka bagi demokrasi menjadi dua bagian yang bertentangan dengan syariat dan yang tidak bertentangan dengan syariat.

Bantahan:
Tidak samar lagi batilnya ucapan yang menyamakan antara syura menurut Islam dengan demokrasi ala Barat. Dan sudah kita cantumkan sebelumnya tiga perbedaan antara syura dan demokrasi !

Adapun yang membagi demokrasi ke dalam shahih (benar) dan tidak shahih adalah pembagian tanpa dasar, sebab istilahnya sendiri tidak dikenal dalam Islam.

“Artinya : Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil. Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu mengada-adakannya; Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk, (menyembah)-nya. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka, dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka” [An-Najm : 22-23]

[2]. Mereka mengatakan: Bahwa pemungutan suara sudah ada pada awal-awal Islam, ketika Abu Bakar, Umar, Ustman radhiyallahu ‘anhum telah dipilih dan dibaiat. [Lihat kitab syari'atul intikhabat hal.15]

Bantahan:
Ucapan mereka itu tidak benar karena beberapa sebab:

[a] Telah jelas bagi kita semua kerusakan yang ditimbulkan oleh pemungutan suara seperti kebohongan, penipuan, kedustaan, pemalsuan dan pelanggaran syariat lainnya. Maka amat tidak mungkin sebaik-baik kurun melakukan praktek-praktek seperti itu.
[b] Para sahabat (sebagaimana yang dimaklumi dan diketahui di dalam sejarah) telah bermufakat dan bermusyawarah tentang khalifah umat ini sepeninggal Rasul.

Dan setelah dialog yang panjang di antaranya ucapan Abu Bakar as-Sidiq yang membawakan sebuah hadits yang berbunyi: “Para imam itu adalah dari bangsa Quraisy.” Lalu mereka bersepakat membaiat Abu Bakar sebagai khalifah. Tidak diikutsertakan seorang wanitapun di dalam musyawarah tersebut.

Kemudian Abu Bakar mewasiatkan Umar sebagai khalifah setelah beliau, tanpa ada musyawarah.

Kemudian Umar menunjuk 6 orang sebagai anggota musyawarah untuk menetapkan salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah. Keenam orang itu termasuk 10 orang sahabat Rasulullah yang dijamin masuk surga. Adapun sangkaan sebagian orang bahwa Abdurrahman bin Auf menyertakan wanita dalam musyawarah adalah tidak benar.

Di dalam riwayat Bukhari tidak disebutkan di dalamnya penyebutan musyawarah Abdurrahman bin Auf bersama wanita dan tidak juga bersama para tentara. Bahkan yang tersebut di dalam riwayat Bukhari tersebut, Abdurrahman bin Auf mengumpulkan 5 orang yang telah ditunjuk Umar yaitu Ustman, Ali, Zubair, Thalhah, Saad dan beliau sendiri (lihat Fathul Bari juz 7 hal. 61,69), Tarikhul Islam karya Az-Zahabi (hal. 303), Ibnu Ashir dalam thariknya (3/36), Ibnu Jarir at-Thabari dalam Tarikhkul Umam (4/431). Adapun yang disebutkan oleh Imam Ibnu Isuji di dalam Kitabnya al-Munthadam riwayatnya dhaif.

Dan yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa Nihayah (4/151) adalah riwayat tanpa sanad, tidak dapat dijadikan sandaran.

Kesimpulannya:
[a] Berdasarkan riwayat yang shahih Abdurrahman bin Auf hanya bermusyawarah dengan 5 orang yang ditunjuk Umar.
[b] Dalam riwayat yang shahih disebutkan bahwa Abdurrahman bin Auf juga mengajak bertukar pendapat dengan sahabat lainnya.
[c] Adapun penyertaan wanita di dalam musyawarah adalah tidak benar sebab riwayatnya tidak ada asalnya.

[3] Mereka mengatakan: Ini adalah masalah ijtihadiyah’

Bantahan:
Apa yang dimaksud dengan masalah ijtihadiyah ? Jika mereka katakan: yaitu masalah baru yang tidak dikenal di massa wahyu dan khulafaur rasyidin.

Maka jawabannya:
[a] Ucapan mereka ini menyelisihi atau bertentangan dengan ucapan sebelumnya yaitu sudah ada pada awal Islam.
[b] Memang benar pemungutan suara ini tidak ada pada zaman wahyu, tetapi bukan berarti seluruh perkara yang tidak ada pada zaman wahyu ditetapkan hukumnya dengan ijtihad. Dalam masalah ini ulama menetapkan hukum setiap masalah berdasarkan kaedah-kaedah usul dan kaedah-kaedah umum. Dan untuk masalah pemungutan suara ini telah diketahui kerusakan-kerusakannya.

Jika dikatakan: yang kami maksud masalah ijtihadiyah adalah masalah yang belum ada dalil al-Kitab dan as-Sunnah. Maka jawabannya sama seperti jawaban kami yang telah lalu.

Jika dikatakan masalah ijtihadiyah artinya: kami mengetahui keharamannya, tetapi kami memandang ikut serta di dalamnya untuk mewujudkan maslahat. Maka jawabannya: kalau ucapan itu benar, maka pasti sudah ada buktinya semenjak munculnya pemikiran seperti ini. Di negara-negara Islam tidak pernah terwujud maslahat tersebut, bahkan hanya kembali dua sepatu usang (gagal).

Sedang Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Artinya : Seorang Mukmin tidaklah disengat 2 kali dari satu lubang” [Mutafaqun alaih]

Jika dikatakan masalah ijtihadiyah adalah masalah yang diperdebatkan dan diperselisihkan di kalangan ulama serta bukan masalah ijma’.

Maka jawabannya:
[a] Coba tunjukkan perselisihan di kalangan ulama yang mu’tabar (dipercaya) yang dida’wakan itu. Tentu saja mereka tidak akan mendapatkannya.
[b] Yang dikenal di kalangan ulama, bahwa yang dimaksud khilafiyah atau masalah yang diperdebatkan, yaitu : jika kedua pihak memiliki alasan atau dalil yang jelas dan dapat diterima sesuai kaedah. Sebab kalau hanya mencari masalah khilafiyah, maka tidak ada satu permasalahanpun melainkan di sana ada khilaf atau perbedaan pendapat. Akan tetapi banyak di antara pendapat-pendapat itu yang tidak mu’tabar.

[4]. Mereka mengatakan: Bahwa pemungutan suara tersebut termasuk maslahat mursalah.

Bantahannya:
[a] Maslahat mursalah bukanlah sumber asli hukum syar’i, tapi hanyalah sumber taba’i (mengikut) yang tidak dapat berdiri sendiri. Maslahat mursalah hanyalah wasilah yang jika terpenuhi syaratsyaratnya, baru bisa diamalkan.
[b] Menurut defisinya maslahat mursalah itu adalah: apa-apa yang tidak ada nash tertentu padanya dan masuk ke dalam kaedah umum. Menurut definisi lain adalah: sebuah sifat (maslahat) yang belum ditetapkan oleh syariat.

Jadi maslahat mursalah itu adalah salahsatu proses ijtihad untuk mencapai sebuah kemaslahatan bagi umat, yang belum disebutkan syariat, dengan memperhatikan syarat-syaratnya.

Kembali kepada masalah pemungutan yang dikatakan sebagai maslahat mursalah tersebut apakah sesuai dengan tujuan maslahat mursalah itu sendiri atau justru bertentangan. Tentu saja amat bertentangan; dilihat dari kerusakan kerusakan pemungutan suara yang cukup menjadi bukti bahwa antara keduanya amat jauh berbeda.

[5]. Mereka mengatakan: Pemungutan suara ini hanya wasilah, bukan tujuan dan maksud kami adalah baik.

Bantahannya adalah:
Tidak dikenal kamus tujuan menghalalkan segala cara, sebab itu adalah kaidah Yahudiah. Sebab berdasarkan kaidah Usuliyah: hukum sebuah wasilah ditentukan hasil yang terjadi (didapat); jika yang terjadi adalah perkara haram (hasilnya haram) maka wasilahnya juga haram.

Adapun ucapan mereka bahwa yang mereka inginkan adalah kebaikan.

Maka jawabannya bahwa niat yang baik lagi ikhlas serta keinginan yang baik lagi tulus belumlah menjamin kelurusan amal. Sebab betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tetapi tidak mendapatkannya.

Sebab sebuah amal dapat dikatakan shahih dan makbul jika memenuhi 2 syarat: [a] Niat ikhlas dan [b] Menetapi as-Sunnah. Jadi bukan hanya bermodal keinginan [i'tikad baik saja]

[6]. Mereka mengatakan: Kami mengikuti pemungutan suara dengan tujuan menegakkan daulah Islam.

Bantahannya:
Ada sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada mereka, bagaimana cara menegakkan daulah Islam ?

Sedangkan di awal perjuangan, mereka sudah tunduk pada undang-undang sekuler yang diimpor dari Eropa. Mengapa mereka tidak memulai menegakkan hukum Islam itu pada diri mereka sendiri, atau memang ucapan mereka “Kami akan menegakkan daulah Islam” hanyalah slogan kosong belaka. Terbukti mereka tidak mampu untuk menegakkannya pada diri mereka sendiri.

Kalau ingin buktinya maka silahkan melihat mereka-mereka yang meneriakkan slogan tersebut.

[7]. Mereka mengatakan : Kami tidak mau berpangku tangan dengan membiarkan musuh-musuh bergerak leluasa tanpa hambatan.

Bantahannya:
Apakah masuk akal jika untuk menghadapi musuh-musuhnya, mereka bergandengan tangan dengan musuh-musuhnya dalam kursi parlemen, berkompromi dengan musuh dalam membuat undang-undang? Bukankah ini tipu daya ala Yahudi yang telah Allah nyatakan dalam al-Qur’an:

“Artinya : Segolongan lain dari ahli Kitab berkata kepada sesamanya: Perlihatkanlah seolah-olah kamu beriman kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang yang beriman (sahabat-sahabat Rasul) pada permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang Mukmin) kembali (kepada kekafiran)”. [Ali-Imran: 72]

Dan ucapan mereka bahwa masuknya mereka ke kancah demokrasi itu adalah refleksi perjuangan mereka, tidak dapat dipercaya. Bukankah Allah telah mengatakan:

“Artinya : Orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan senang kepada kamu, hingga kamu mengikuti agama mereka” [Al-Baqarah: 120]

Lalu mengapa mereka saling bahu membahu dengan orang-orang Yahudi dan Nashrani? Apakah mereka menerapkan kaedah: saling bertolong-tolongan pada perkara-perkara yang disepakati dan saling toleransi pada perkara- perkara yang diperselisihkan. Tidakkah mereka takut pada firman Allah

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu ?)”. [An-Nisaa: 144]
[8]. Mereka mengatakan: Kami terjun dalam kancah demokrasi karena alasan darurat.

Bantahannya:
Darurat menurut Ushul yaitu: keadaan yang menimpa seorang insan berupa kesulitan bahaya dan kepayahan/kesempitan, yang dikhawatirkan terjadinya kemudharatan atau gangguan pada diri (jiwa), harta, akal, kehormatan dan agamanya. Maka dibolehkan baginya perkara yang haram (meninggalkan perkara yang wajib) atau menunda pelaksanaannya untuk menolak kemudharatan darinya, menurut batas-batas yang dibolehkan syariat.

Lalu timbul pertanyaan kepada mereka: yang dimaksud alasan itu, karena keadaan darurat atau karena maslahat?.

Sebab maslahat tentu saja lebih luas dan lebih umum ketimbang darurat. Jika dahulu mereka katakan bahwa demokrasi itu atau pemungutan suara itu hanyalah wasilah maka berarti yang mereka lakukan tersebut bukanlah karena darurat akan tetapi lebih tepat dikatakan untuk mencari maslahat, Maka terungkaplah bahwa ikut sertanya mereka dalam kancah demokrasi tersebut bukanlah karena darurat tapi hanya karena sekedar mencari setitik maslahat.

[9]. Mereka mengatakan: Kami terpaksa melakukannya, sebab jika tidak maka musuh akan menyeret kami dan melarang kami menegakkan hukum Islam dan melarang kami shalat di masjid-masjid dan melarang kami berbicara (berkhutbah).

Bantahannya:
Mereka hanya dihantui bayangan saja; atau mereka menyangka kelangsungan da’wah kepada jalan Allah hanya tergantung di tangan mereka saja. Dengan itu mereka menyimpang dari manhaj an-nabawi dalam berda’wah kepada Allah dan dalam al-islah (perbaikan). Lalu mereka menuduh orang-orang yang tetap berpegang teguh pada as- Sunnah sebagai orang-orang pengecut (orang-orang yang acuh tak acuh terhadap nasib umat). Apakah itu yang menyebabkan mereka membabi buta dan gelap mata? Hendaknya mereka mengambil pelajaran dari seorang sahabat yang mulia yaitu Abu Dzar al-Giffari ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berpesan kepadanya:

“Artinya : Tetaplah kau di tempat engkau jangan pergi kemana-mana sampai aku mendatangimu. Kemudian. Rasulullah pergi di kegelapan hingga lenyap dari pandangan, lalu aku mendengar suara gemuruh. Maka aku khawatir jika seseorang telah menghadang Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, hingga aku ingin mendatangi beliau. Tapi aku ingat pesan beliau: tetaplah engkau di tempat jangan kemana-mana, maka akupun tetap di tempat tidak ke mana-mana. Hingga beliau mendatangiku. Lalu aku berkata bahwa aku telah mendengar suara gemuruh, sehingga aku khawatir terhadap beliau, lalu aku ceritakan kisahku. Lalu beliau berkata apakah engkau mendengarnya?. Ya, kataku. Beliau berkata itu adalah Jibril, yang telah berkata kepadaku: barang siapa di antara umatmu (umat Rasulullah) yang wafat dengan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, akan masuk ke dalam surga. Aku bertanya, walaupun dia berzina dan mencuri? Beliau berkata, walaupun dia berzina dan mencuri”. [Mutafaqun alaih]

Lihatlah bagaimana keteguhan Abu Dzar al-Ghifari terhadap pesan Rasulullah untuk tidak bergeming dari tempat, walaupun dalam sangkaan beliau, Rasulullah berada dalam mara bahaya ! Bukankah hal tersebut gawat dan genting. Suara gemuruh yang mencemaskan beliau atas nasib Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Namun apa gerangan yang menahan Abu Dzar al-Ghifari untuk menemui Rasulullah. Apakah beliau takut, atau beliau pengecut, atau beliau acuh tak uh akan nasib Rasulullah ? Tidak ! Sekali-kali tidak! Tidak ada yang menahan beliau melainkan pesan Rasulullah : tetaplah engkau di tempat, jangan pergi ke mana-mana hingga aku datang!.

Keteguhan beliau di atas garis as-Sunnah telah mengalahkan (menundukkan) pertimbangan akal dan perasaan! Beliau tidak memilih melanggar pesan Rasulullah dengan alasan ingin menyelamatkan beliau shalallahu ‘alaihi wasallam.

Kemudian kita lihat hasil keteguhan beliau atas pesan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berupa ilmu tentang tauhid yang dibawa malaikat Jibril kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Kabar gembira bagi para muwahhid (ahli tauhid) yaitu surga. Seandainya beliau melanggar pesan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam maka belum tentu beliau mendapatkan ilmu tersebut pada saat itu !!

Demikian pula dikatakan kepada mereka: Kami tidak hendak melanggar as-Sunnah dengan dalih menyelamatkan umat ! (Karena keteguhan di atas as-Sunnah itulah yang akan menyelamatkan ummat -red).

Berbahagialah ahlu sunnah (salafiyin) berkat keteguhan mereka di atas as-Sunnah.

[10]. Mereka mengatakan: Bahwa mereka mengikuti kancah pemunggutan suara untuk memilih kemudharatan yang paling ringan.

Mereka juga berkata bahwa mereka mengetahui hal itu adalah jelek, tapi ingin mencari mudharat yang paling ringan demi mewujudkan maslahat yang lebih besar.

Bantahannya:
Apakah mereka menganggap kekufuran dan syirik sebagai sesuatu yang ringan kemudharatannya? Timbangan apa yang mereka pakai untuk mengukur berat ringannya suatu perkara? Apakah timbangan akal dan hawa nafsu? Tidakkah mereka mengetahui bahwa demokrasi itu adalah sebuah kekufuran dan syirik produk Barat? Lalu apakah ada yang lebih berat dosanya selain kekufuran dan syirik.

Kemudian apakah mereka mengetahui syarat-syarat dan batasan-batasan kaedah “memilih kemudharatan yang paling ringan.”

Jika jawaban mereka tidak mengetahui; maka hal itu adalah musibah.

Jika jawabannya mereka mengetahui, maka dikatakan kepada mereka: coba perhatikan kembali syarat-syaratnya! Di antaranya:

[a]. Maslahat yang ingin diraih adalah nyata (realistis) bukan sekedar perkiraan (anggapan belaka). Kegagalan demi kegagalan yang dialami oleh mereka yang melibatkan di dalam kancah demokrasi itu cukuplah sebagai bukti bahwa maslahat yang mereka janjikan itu hanyalah khayalan dan isapan jempol belaka.

[b]. Maslahat yang ingin dicapai harus lebih besar dari mafsadah (kerusakan) yang dilakukan, berdasarkan paham ahli ilmu. Jika realita adalah kebalikannya yaitu maslahat yang hendak dicapai lebih kecil ketimbang mafsadah yang terjadi, maka kaedahnya berganti menjadi:

Menolak mafsadah (kerusakan) lebih didahulukan ketimbang mencari (mengambil) mashlahat.

[c]. Tidak ada cara (jalan) lain untuk mencapai maslahat tersebut melainkan dengan melaksanakan mafsadah (kerusakan) tersebut.

Syarat yang ketiga ini sungguh amat berat untuk dipenuhi oleh mereka sebab konsekuensinya adalah: tidak ada jalan lain untuk menegakkan hukum Islam, kecuali dengan jalan demokrasi tersebut. Sungguh hal itu adalah kebathilan yang amat nyata! Apakah mungkin manhaj Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam ishlah (perbaikan) divonis tidak layak dipakai untuk menegakkan hukum Islam? Tidaklah kita mengenal Islam, kecuali melalui beliau shalallahu ‘alaihi wasallam?

[11] Mereka mengatakan: Bahwa beberapa Ulama ahlu sunnah telah berfatwa tentang disyariatkannya pemungutan suara (pemilu) ini seperti: Syeikh al-Albani, Bin Baz, Bin Utsaimin. Lalu apakah kita menuduh mereka (para ulama) hizbi ?

Jawabannya tentu saja tidakl
Amat jauh para ulama itu dari sangkaan mereka, karena beberapa alasan:

[a]. Mereka adalah ulama dan pemimpin kita, serta pemimpin da’wah yang penuh berkah ini (da’wah salafiyah) dan pelindung Islam. Kita tidak meneguk ilmu kecuali dari mereka. Kita berlindung kepada Allah semoga mereka tidak demikian (tidak hizbi)! Bahkan sebaliknya, merekalah yang telah memperingatkan umat dari bahaya hizbiyah. Tidaklah umat selamat dari hizbiyah kecuali, melalui nasihat-nasihat mereka setelah taufiq dari Allah tentunya. Kitab-kitab dan kaset-kaset mereka penuh dengan peringatan tentang hizbiyah.

[b]. Para ulama berfatwa (memberi fatwa) sesuai dengan kadar soal yang ditanyakan. Bisa saja seorang datang kepada ulama dan bertanya:

Ya Syeikh!, kami ingin menegakkan syariat Allah dan kami tidak mampu kecuali melalui pemungutan suara dengan tujuan untuk mengenyahkan orang-orang sosialis dan sekuler dari posisi mereka! Apakah boleh kami memilih seorang yang shalih untuk melaksanakan kepentingan ini? Demikianlah soalnya!

Lain halnya seandainya bunyi soal : Ya Syeikh, pemungutan suara itu menimbulkan mafsadah (kerusakan) begini dan begini, dengan menyebutkan sisi negatif yang ditimbulkannya, maka niscaya jawabannya akan lain. Mereka-mereka itu (yaitu hizbiyun dan orang-orang yang terfitnah oleh hizbiyun) mencari-cari talbis (tipu daya) terhadap para ulama! Adapun dalil bahwa seorang alim berfatwa berdasarkan apa yang ia dengar. Dan sebuah fatwa ada kalanya keliru, adalah dari sebuah hadits dari Ummu Salamah:

“Artinya : Sesungguhnya kalian akan mengadukan pertengkaran di antara kalian padaku, barang kali sebagian kalian lebih pandai berdalih ketimbang lainnya. Barang siapa yang telah aku putuskan baginya dengan merebut hak saudaranya, maka yang dia ambil itu hanyalah potongan dari api neraka; hendaknya dia ambil atau dia tinggalkan” [Mutafaqun alaih]

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam juga telah memerintahkan kepada para qadi untuk mendengarkan kedua belah pihak yang bersengketa. Dalam sebuah hadits riwayat Ahmad, Rasulullah berkata kepada Ali bin Abu Thalib:

“Artinya : Wahai Ali jika menghadap kepada engkau dua orang yang bersengketa, janganlah engkau putuskan antara mereka berdua, hingga engkau mendengar dari salah satu pihak sebagaimana engkau mendengarnya dari pihak lain. Sebab jika engkau melakukan demikian, akan jelas bagi engkau, putusan yang akan diambil”. [Hadits Riwayat Ahmad]

Oleh sebab itu kejahatan yang paling besar yang dilakukan oleh seorang Muslim adalah diharamkannya perkara-perkara yang sebelumnya halal, disebabkan pertanyaannya. Dalam sebuah hadits riwayat Saad bin Abi Waqas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Artinya : Sesungguhnya kejahatan seorang Muslim yang paling besar adalah bertanya tentang sebuah perkara yang belum diharamkan. Lalu diharamkan disebabkan pertanyaannya”. [Mutafaqun Alaih]

Ibnu Thin berkata bahwa kejahatan yang dimaksud adalah menyebabkan kemudharatan atas kaum Muslimin disebabkan pertanyaannya. Yaitu menghalangi mereka dari perkara-perkara halal sebelum pertanyaannya.

Hendaknya orang-orang yang melakukan tindakan berbahaya seperti ini bertaubat kepada Allah. Dan para tokoh kaum Muslimin agar berhati-hati terhadap orang-orang semacam itu.

[c]. Lalu bagaimana sikap mereka (para Hizbiyin) tatkala telah jelas bahwa bagi para Ulama, demokrasi dan pemilihan suara ini adalah haram disebabkan mafsadah yang ditimbulkannya. Apakah mereka akan mengundurkan diri dari kancah demokrasi dan pemilu itu? atau mereka tetap nekat. Realita menunjukkan bahwa mereka hanya memancing di air keruh. Mereka hanya mencari keuntungan untuk golongannya saja dari fatwa para ulama. Terbukti jika fatwa ulama tidak menguntungkan golongan mereka, maka merekapun menghujatnya dengan berbagai macam pelecehan. Wallahu a’lam.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Th. III/1420-1999, Disadur dari kitab Tanwiir adz-Dzulumat tulisan Abu Nashr Muhammad bin Abdillah al-Imam dan kitab Madarik an-Nazhar Fi Siasah tulisan Abdul Malik Ramadhani] copyleft almanhaj.or.id

Ditulis dalam Demokrasi | Leave a Comment »

HUKUM IKUT SERTA DALAM PARLEMEN

Ditulis oleh aburomadhon di/pada Desember 15, 2007

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana hukum ikut serta dalam majelis umat (parlemen) dan majelis sejenis yang ada di negeri- negeri Islam yang kadang-kadang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan oleh Allah?

Jawaban.
Yang saya yakini, bahwa setiap negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara jelas dan juga tidak mengamalkan hukum-hukum Allah tersebut, maka tidak boleh bagi seorang muslim ikut serta menjadi anggota pada majelis negara tersebut ataupun parlemennya.

Oleh karena itu saya berpendapat bahwa tidak ada manfaatnya bagi kaum muslimin untuk ikut serta dalam hukum yang tidak diturunkan oleh Allah, terutama untuk masa depan mereka yang panjang.

Karena dampak keikutsertaan ini tidak memberikan manfaat secara konkrit, karena biasanya kelompok kecil yang ingin menegakkan syariat ini suaranya hilang tertelan suara-suara kelompok lain yang pada akhirnya mereka tidak memperoleh apa- apa kecuali fitnah bagi diri mereka sendiri.

Mereka ini sering mengatakan bahwa boleh melanggar syariat dalam rangka mencapai maslahat yang besar walaupun dengan melakukan mafsadah (kerusakan) yang kecil, namun kenyataannya tidak ada sedikitpun maslahat yang mereka peroleh; tidak besar dan tidak pula kecil.

Praktek ini telah dilakukan oleh sebagian jamaah jamaah Islam di Suria. Mereka ikut serta dalam parlemen Suria, padahal di dalamnya terdapat apa yang dinamakan dengan hukum negara. Akhirnya kaum muslimin tidak mendapatkan manfaat apapun dari keikutsertaan ini kecuali hanya mencari-cari pembenaran terhadap perbuatan yang mereka lakukan dan penyelewengan-penyelewengan yang mereka kerjakan dengan dalih bahwa kemaslahatan umatlah yang menuntut hal itu, serta dengan anggapan bahwa penegakkan hukum-hukum syariat terlalu dini untuk dilaksanakan. Padahal menurut syariat, tidak boleh memberikan loyalitas kepada orang yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah. Dengan keikutsertaan ini, akhirnya mereka mendapat kerugian yang nyata dan tak ada keuntungan sedikitpun yang berarti.

Jika kita menginginkan tegaknya hukum Islam dan berdirinya daulah (negara) Islam, maka wajib bagi kita membentuk masyarakat Islam. Dari masyarakat Islam inilah akan tegak hukum Islam. Dan tegaknya hukum Islam menurut logika pasti berawal dari masyarakat Islam.

Saya sangat yakin bahwa perjuangan keras yang dilakukan selama setengah abad lebih oleh jamaah-jamaah Islam tidak mungkin akan berakhir dengan sia-sia. Tapi kenyataannya perjuangan mereka yang sangat panjang berakhir dengan kegagalan seperti debu yang beterbangan. Kenapa ini terjadi? Karena mereka berjuang menegakkan daulah Islam tapi dengan cara yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.

Kalian mengetahui berapa lama Rasulullah tinggal di Makkah, berdakwah, menanamkan benih-benih tauhid dalam hati mereka yang sekian lama berkubang dalam kesyirikan dan kekafiran kepada Allah subhana wa ta’ala.

Kemudian tatkala Allah mengizinkan beliau untuk hijrah ke Madinah, disana mulailah beliau menancapkan tonggak-tonggak untuk berdirinya daulah Islam.

Menjadi tugas kita hari ini untuk merealisasikan dua hal yang saya namai dengan tashfiyyah (pemurnian) dan tarbiyah (pembinaan). Kami mengajak para dai-dai Islam untuk mengatasi perselisihan yang terjadi antara mereka di dalam manhaj (cara beragama) dan prakteknya dengan cara berlandaskan dua hal tersebut.

Maksud dari tashfiyyah adalah: Kita murnikan Islam dari segala sesuatu yang masuk ke dalam Islam, yang jumlahnya terlalu banyak untuk disebut. Dan ini membutuhkan kerja teramat keras dari para ahli ilmu (untuk memurnikannya kembali).

Kita bersihkan Islam ini dari aqidah-aqidah yang bertentangan dengan Islam. Kita bersihkan kitab-kitab sunnah dari hadits-hadits yang dhaif dan palsu. Kita bersihkan kitab-kitab tafsir dari Israiliyat yang merusak. Kita bersihkan fiqih dari hukum-hukum (yang keliru) yang senantiasa masih diikuti oleh banyak ulama. Kita bersihkan kitab-kitab akhlaq, perilaku dari penyimpangan-penyimpangan dan seterusnya.

Termasuk hal yang memprihatinkan adalah banyak ulama yang lupa atau mungkin berpura-pura lupa bahwa keadaan Islam hari ini sangat jauh berbeda dengan keadaan Islam di masa awal (zaman shahabat). Mereka menduga bahwa jika kita berusaha menegakkan hukum Islam maka undang-undang dan peraturan telah tersedia dengan apa yang telah kita miliki saat ini berupa kitab-kitab. Padahal sering kami sebutkan bahwa kitab-kitab ini di dalamnya terdapat banyak penyimpangan-penyimpangan terhadap syari’ah.

Sebagai contoh saya sebutkan, bahwa seorang dai Islam yang telah berpulang ke rahmatullah telah menulis sebuah kitab tentang undang-undang Islam. la menyebutkan di dalamnya permasalahan-permasalahan yang diambil dari madzhab Hanafy. Padahal ia belum mempelajari fiqih secara sunnah, atau sekurang-kurangnya ia belum menyertakan sunnah yang shahih dalam dirasah-nya terhadap madzhab Hanafi.

la menyebutkan dalam undang-undang ini bahwa jika telah tegak hukum Islam pada hari ini maka boleh bagi seorang hakim muslim membunuh seorang muslim yang membunuh orang kafir. Padahal ini jelas bertentangan dengan hadits yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari:

“Artinya : Tidaklah seorang muslim dibunuh, disebabkan (ia telah membunuh) seorang kafir.”

Ini adalah sebuah contoh singkat yang menerangkan kepada kita bahwa seandainya kita telah menegakkan hukum Islam dan kita mengumumkan hal itu, maka kita tetap tidak akan sanggup menerapkan hukum secara utuh dan benar. Kenapa? Karena orang yang tidak mempunyai sesuatu, tidak akan bisa memberikan sesuatu.[1]

Yang lebih memprihatinkan adalah bahwa mereka bukan hanya mengambil sumber dari 4 madzhab dengan alasan persatuan saja tapi mereka juga mengambil sumber dari madzhab syi ‘ah.

Mungkin kalian mendengar apa yang terjadi di Mesir sejak beberapa tahun yang lalu; apa yang mereka sebut dengan pendekatan antar madzhab, dan yang mereka maksudkan adalah pendekatan antara madzhab ahlus-sunnah dan madzhab syi’ah.

Akibatnya sebagian mereka (ahlus-sunnah) menjadi kesyi’ah-syi’ahan, dan terpengaruh dengan pemikiran-pemikiran syi’ah. Dan anehnya tidak ada seorang syi ‘ah-pun yang terpengaruh secara mutlak dengan ahlus-sunnah.

Lebih parah lagi, mereka juga mengambil pendapat-pendapat madzhab zaidiyyah, serta me-ruju’ kepada kitab-kitab mereka. Sebagian ulama di universitas Damaskus dalam beberapa program-programnya berpedoman dengan kitab Musnad Zaid. Padahal Musnad Zaid menurut ulama ahlus sunnah diriwayatkan oleh seorang pendusta dan pemalsu (hadits).

Semua hal ini terjadi karena disebabkan tidak adanya pelaksanaan pokok pertama, yaitu tashfiyyah (pemurnian), yang selanjutnya diteruskan dengan pokok kedua yaitu tarbiyah.

Dan saat ini saya melihat masalah besar yang melanda sebagian salafiyyun yang telah Allah berikan nikmat berupa petunjuk kejalanNya yang lurus, yaitu mengikuti Al Kitab dan Sunnah, akan tetapi sava melihat satu kekurangan pada diri ikhwan-ikhwan kita, salafivvin, di berbagai negeri Islam, yaitu ketika mereka lebih lebih mementingkan masalah tashfiyyah (pemurnian) daripada tarbivah (pembinaan), sehingga kita lihat penyimpanaan-penyimpangan dalam akhlaq dan mu’amalah (pergaulan mereka)[2]. Maka kitapun akhirnya hidup dengan pembinaan yang sama seperti yang dialami oleh bapak-bapak dan kakek-kakek kita.

Pada prinsipnya kita akan membiarkan perbuatan para penguasa setelah kita menasehati mereka dengan cara yang sesuai dengan kenyataan dan zaman. Dan yang lebih penting kita membina diri kita dan anak-anak kita, yang berarti kita menaburkan benih-benih yang akan tumbuh menjadi cikal bakal tegaknya hukum Islam dan berdirinya daulah Islamiyah.

Adapun mereka yang ridha masuk parlemen yang tidak berdasarkan hukum Allah dan menganggap masuk parlemen itu karena tujuannya untuk mencegah dan mengurangi kejelekan, maka orang-orang seperti ini tidak boleh langsung dikafirkan bahkan ia mungkin mendapat pahala. Akan tetapi kita katakan kepada mereka bahwa masuknya mereka ke dalam parlemen tersebut tidak akan meluruskan penyimpangan-penyimpangan yang telah ada.

Dan kebanyakan bangsa-bangsa Islam saat ini serta penguasa yang muslim, tidak memahami makna laa ilaaha illallah yang merupakan masalah yang sangat besar. Sayang sekali apabila masalah yang sangat besar ini kita abaikan, sementara kita sibuk membenarkan/meluruskan masalah-masalah hukum saja dan membiarkan kaum muslimin berada dalam kesesatan yang nyata. Karena itu kita harus mengajak kaum muslimin agar mereka memahami syariat mereka, khususnya azas syariat ini yaitu tauhid.

[Disalin dari buku Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Al-Bani, hal 111-116, Penerjemah Adni Kurniawan, Pustaka At-Tauhid] copyleft almanhaj.or.id

Ditulis dalam Demokrasi | Leave a Comment »